27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Presiden Minta Tarif PCR Antara Rp450 ribu hingga Rp550 ribu

PROKALTENG.CO – Presiden Jokowi minta biaya tes PCR diturunkan pada kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu. Sebelumnya biaya PCR sebesar Rp900 ribu. Bila ingin dipercepat biayanya bisa Rp1.200.000.

Jokowi dalam keterangan singkat yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden Minggu 15 Agustus 2021 meminta hasil PCR dipercepat waktunya maksima 1×24 jam.

"Penurunan biaya PCR ini sudah saya bicarakan dengan Kementerian Kesehatan," kata Presiden.

Yang menjadi pertimbangan diturunkannya biaya PCR, supaya testing terhadap kasus Covid-19 bisa dipercepat.

Selain itu, Jokowi juga meminta hasil tes PCR hasilnya bisa diketahui dalam 1×24 jam.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mendorong pemerintah untuk menurunkan biaya PCR. Sebab itu, ia mendukung kebijakan pemerintah membebaskan uji validitas tes antigen dari ketentuan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pembebasan tarif uji validitas ini diharapkan dapat membantu rakyat mengakses tes antigen dengan harga yang makin murah. Ini terkait dengan penggunaan hasil tes antigen sebagai salah satu pilihan persyaratan bagi rakyat beraktivitas kembali, selain vaksinasi Covid-19 dan hasil tes PCR.

Baca Juga :  DPR Usul WNI Eks ISIS yang Dipulangkan Ikut Bela Negara

"Saya sangat mendukung jika dari kebijakan pembebasan PNBP untuk uji validitas ini akan menjadi jalan bagi rakyat mengakses tes antigen yang murah tetapi tetap valid karena sudah diuji juga,” kata Puan di Jakarta, Sabtu 15 Agustus 2021.

Ruang pembebasan tarif PNBP bagi uji validitas tes antigen dimungkinkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan

Pasal 1 peraturan itu mengatur, uji validitas rapid test antigen dikenakan tarif PNBP Rp 694.000 per pengujian. Namun, Pasal 3 menyatakan ketentuan tarif di Pasal 1 tersebut dapat ditetapkan sampai Rp 0 atau 0 persen, dengan pertimbangan tertentu.

Baca Juga :  Kedepankan Social Value, Beasiswa BRI Wujudkan Mimpi Anak Petani

Dalam pemberitaan media, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata pada Kamis 12 Agustus 2021 menegaskan, tarif PNBP yang dimaksud dalam peraturan ini adalah untuk uji validitas alat rapid diagnostic test antigen, bukan harga tes antigen yang dibayar masyarakat untuk mengetahui terpapar Covid-19 atau tidak.

Mantan Menko PMK ini pun berkeyakinan rakyat akan patuh pada segala persyaratan untuk dapat beraktivitas kembali selama mendapati pemerintah pun menyediakan kemudahan dalam pemenuhan persyaratan tersebut.

“Dengan begitu, upaya menangani pandemi pun akan sesuai harapan kita semua, dengan hasil tes yang tetap valid tanpa ada tambahan beban biaya bagi rakyat karena proses pengujian validitas yang adalah tanggung jawab negara,” tegas Puan.

PROKALTENG.CO – Presiden Jokowi minta biaya tes PCR diturunkan pada kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu. Sebelumnya biaya PCR sebesar Rp900 ribu. Bila ingin dipercepat biayanya bisa Rp1.200.000.

Jokowi dalam keterangan singkat yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden Minggu 15 Agustus 2021 meminta hasil PCR dipercepat waktunya maksima 1×24 jam.

"Penurunan biaya PCR ini sudah saya bicarakan dengan Kementerian Kesehatan," kata Presiden.

Yang menjadi pertimbangan diturunkannya biaya PCR, supaya testing terhadap kasus Covid-19 bisa dipercepat.

Selain itu, Jokowi juga meminta hasil tes PCR hasilnya bisa diketahui dalam 1×24 jam.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mendorong pemerintah untuk menurunkan biaya PCR. Sebab itu, ia mendukung kebijakan pemerintah membebaskan uji validitas tes antigen dari ketentuan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pembebasan tarif uji validitas ini diharapkan dapat membantu rakyat mengakses tes antigen dengan harga yang makin murah. Ini terkait dengan penggunaan hasil tes antigen sebagai salah satu pilihan persyaratan bagi rakyat beraktivitas kembali, selain vaksinasi Covid-19 dan hasil tes PCR.

Baca Juga :  DPR Usul WNI Eks ISIS yang Dipulangkan Ikut Bela Negara

"Saya sangat mendukung jika dari kebijakan pembebasan PNBP untuk uji validitas ini akan menjadi jalan bagi rakyat mengakses tes antigen yang murah tetapi tetap valid karena sudah diuji juga,” kata Puan di Jakarta, Sabtu 15 Agustus 2021.

Ruang pembebasan tarif PNBP bagi uji validitas tes antigen dimungkinkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan

Pasal 1 peraturan itu mengatur, uji validitas rapid test antigen dikenakan tarif PNBP Rp 694.000 per pengujian. Namun, Pasal 3 menyatakan ketentuan tarif di Pasal 1 tersebut dapat ditetapkan sampai Rp 0 atau 0 persen, dengan pertimbangan tertentu.

Baca Juga :  Kedepankan Social Value, Beasiswa BRI Wujudkan Mimpi Anak Petani

Dalam pemberitaan media, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata pada Kamis 12 Agustus 2021 menegaskan, tarif PNBP yang dimaksud dalam peraturan ini adalah untuk uji validitas alat rapid diagnostic test antigen, bukan harga tes antigen yang dibayar masyarakat untuk mengetahui terpapar Covid-19 atau tidak.

Mantan Menko PMK ini pun berkeyakinan rakyat akan patuh pada segala persyaratan untuk dapat beraktivitas kembali selama mendapati pemerintah pun menyediakan kemudahan dalam pemenuhan persyaratan tersebut.

“Dengan begitu, upaya menangani pandemi pun akan sesuai harapan kita semua, dengan hasil tes yang tetap valid tanpa ada tambahan beban biaya bagi rakyat karena proses pengujian validitas yang adalah tanggung jawab negara,” tegas Puan.

Terpopuler

Artikel Terbaru