32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 1, 2025

Warga Indonesia Gugat Israel ke Pengadilan Internisional,Tebak Siapa?

PROKALTENG.CO-Penjajahan yang dilakukan Israel terhadap Palestina akan digugat ke Pengadilan Internasional. Gugatan itu rencananya akan dilayangkan Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI).

Ketua KSHUMI Chandra Purna Irawan mengatakan gugatan ini akan dilayangkan ke Office of the Prosecutor yang merupakan bagian dari pengadilan kejahatan internasional.

“OTP memiliki kewenangan yang diberikan oleh Statuta Roma untuk memulai investigasi atas kejahatan internasional,” kata Chandra dilansir dari JPNN.com (jaringan PojokSatu.id), Jumat (14/5/2021).

Salah satu alasan pengajuan gugatan itu adalah perbuatan Israel yang telah melakukan kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan penjajahan.

“Itu berdasarkan Pasal 7 ayat 1 dan 2 Statuta Roma, Pasal 6 huruf C Piagam Pengadilan Internasional,” lanjutnya.

Alasan lainnya adalah karena resolusi 1541 Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sebab, jelasnya, resolusi tersebut sudah berkekuatan hukum berdasarkan penetapan Mahkamah Internasional pada tanggal 21 Juni 1971.

“Bahwa dasar hak penentuan nasib diri-sendiri untuk segala bangsa yang terjajah dan cara-cara untuk mengakhiri dengan secepat-cepatnya segala macam bentuk penjajahan, sudah ditegaskan dalam Resolusi 1514,” terangnya.

Ia menjelaskan, resolusi dimaksud, memerintahkan untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu tanpa syarat.

“Tidak memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna,” ungkapnya.

Chandra menilai pengajuan gugatan perbuatan Israel terhadap Palestina ke pengadilan kejahatan internasional akan mudah untuk dilakukan.

Baca Juga :  Pemred Media Online Tewas, Bareskrim: Ditangani Polda Sumut

 

“Pengadilan kejahatan internasional memiliki kewenangan atas wilayah Palestina yang mencakup Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem,” jelas Chandra.

Surat Pemimpin Hamas untuk Jokowi

Sementara, terkait situasi di Palestina, pemimpin Hamas Ismail Haniyeh mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat yang dikirim pada Senin (10/5) lalu, Haniyeh menyampaikan salam Ramadhan dan Idul Fitri kepada seluruh bangsa Indonesia.

“Kami menulis surat ini kepada Yang Mulia pada hari-hari penuh berkah di bulan suci Ramadhan ini, bulan solidaritas, kerja sama, dan kemenangan.” tulisnya dilansir dari RMOL (jaringan PojokSatu.id).

“Kami semua berharap dan percaya bahwa umat Islam akan menjadi seperti satu struktur konkret untuk berdiri bersama Yerusalem dan Masjid Al Aqsa yang diberkahi, untuk mengusir agresi dan kriminalitas pendudukan Israel,”

“Untuk mencegahnya melanjutkan terornya, untuk mengekang kawanan pemukimnya,”

“Dan untuk mendukung ketabahan dari orang-orang Yerusalem dan orang-orang Ribat ditempatkan di Masjid Al Aqsa untuk menjaganya,” ujar Haniyeh dalam surat tersebut.

Ia mengatakan, bangsa Palestina telah menunjukkan ketabahan dan kesabaran selama lebih dari 50 tahun untuk mempertahankan tanah dan kesucian Yerusalem atas nama seluruh umat Islam.

Ia juga memastikan, bangsa Palestina tidak akan menyerah dan akan terus melawan.

Baca Juga :  Netizen Lebih Khawatir Migor Langka Daripada Varian Covid

 

Sampai pembebasan dan pengembalian negara Palestina, dengan Yerusalem sebagai ibukotanya.

“Anda telah mengikuti bagaimana Masjid Al Awsa yang diberkati dan alun-alunnya, serta putra putri pemberani membela Al Aqsa terkena serbuan, penodaan, penindasan, dan kebrutan.”

“Belum lagi menutup masjid dan menolak akses jamaah Muslim ke sana untuk doa dan shalat,” jelasnya kepada Jokowi.

Dengan melakukan praktik seperti itu, Haniyeh melanjutkan, Israel berusaha untuk melegitimasi aktivitas permukiman.

Juga menggusur dan mengambil alih rumah dan properti, memaksakan pembagian Masjid Al Aqsa dan mengubah status quo.

“Kami, dalam gerakan Hamas, dan dalam menghadapi agresi dan kriminalitas yang dilakukan oleh pendudukan Israel di bulan suci ini, dan mengenai situasi yang memburuk dan berbahaya di kota Yerusalem yang diduduki dan Masjid Al-Aqsa yang diberkati,”

“Yang kami peringatkan bahaya dan akibatnya, menyerukan kepada Anda untuk mengambil tindakan segera dan sikap tegas terhadap agresi dan kejahatan ini,”

“Dan untuk bekerja untuk memobilisasi posisi politik dan diplomatik di tingkat Arab, Islam dan internasional,”

“Untuk mencegah pendudukan melanjutkan biadabnya agresi terhadap rakyat Palestina, tanah dan kesucian di kota Yerusalem yang diduduki, dan, pada intinya, Masjid Al-Aqsa,” tandasnya.

 

PROKALTENG.CO-Penjajahan yang dilakukan Israel terhadap Palestina akan digugat ke Pengadilan Internasional. Gugatan itu rencananya akan dilayangkan Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI).

Ketua KSHUMI Chandra Purna Irawan mengatakan gugatan ini akan dilayangkan ke Office of the Prosecutor yang merupakan bagian dari pengadilan kejahatan internasional.

“OTP memiliki kewenangan yang diberikan oleh Statuta Roma untuk memulai investigasi atas kejahatan internasional,” kata Chandra dilansir dari JPNN.com (jaringan PojokSatu.id), Jumat (14/5/2021).

Salah satu alasan pengajuan gugatan itu adalah perbuatan Israel yang telah melakukan kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan penjajahan.

“Itu berdasarkan Pasal 7 ayat 1 dan 2 Statuta Roma, Pasal 6 huruf C Piagam Pengadilan Internasional,” lanjutnya.

Alasan lainnya adalah karena resolusi 1541 Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sebab, jelasnya, resolusi tersebut sudah berkekuatan hukum berdasarkan penetapan Mahkamah Internasional pada tanggal 21 Juni 1971.

“Bahwa dasar hak penentuan nasib diri-sendiri untuk segala bangsa yang terjajah dan cara-cara untuk mengakhiri dengan secepat-cepatnya segala macam bentuk penjajahan, sudah ditegaskan dalam Resolusi 1514,” terangnya.

Ia menjelaskan, resolusi dimaksud, memerintahkan untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu tanpa syarat.

“Tidak memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna,” ungkapnya.

Chandra menilai pengajuan gugatan perbuatan Israel terhadap Palestina ke pengadilan kejahatan internasional akan mudah untuk dilakukan.

Baca Juga :  Pemred Media Online Tewas, Bareskrim: Ditangani Polda Sumut

 

“Pengadilan kejahatan internasional memiliki kewenangan atas wilayah Palestina yang mencakup Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem,” jelas Chandra.

Surat Pemimpin Hamas untuk Jokowi

Sementara, terkait situasi di Palestina, pemimpin Hamas Ismail Haniyeh mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat yang dikirim pada Senin (10/5) lalu, Haniyeh menyampaikan salam Ramadhan dan Idul Fitri kepada seluruh bangsa Indonesia.

“Kami menulis surat ini kepada Yang Mulia pada hari-hari penuh berkah di bulan suci Ramadhan ini, bulan solidaritas, kerja sama, dan kemenangan.” tulisnya dilansir dari RMOL (jaringan PojokSatu.id).

“Kami semua berharap dan percaya bahwa umat Islam akan menjadi seperti satu struktur konkret untuk berdiri bersama Yerusalem dan Masjid Al Aqsa yang diberkahi, untuk mengusir agresi dan kriminalitas pendudukan Israel,”

“Untuk mencegahnya melanjutkan terornya, untuk mengekang kawanan pemukimnya,”

“Dan untuk mendukung ketabahan dari orang-orang Yerusalem dan orang-orang Ribat ditempatkan di Masjid Al Aqsa untuk menjaganya,” ujar Haniyeh dalam surat tersebut.

Ia mengatakan, bangsa Palestina telah menunjukkan ketabahan dan kesabaran selama lebih dari 50 tahun untuk mempertahankan tanah dan kesucian Yerusalem atas nama seluruh umat Islam.

Ia juga memastikan, bangsa Palestina tidak akan menyerah dan akan terus melawan.

Baca Juga :  Netizen Lebih Khawatir Migor Langka Daripada Varian Covid

 

Sampai pembebasan dan pengembalian negara Palestina, dengan Yerusalem sebagai ibukotanya.

“Anda telah mengikuti bagaimana Masjid Al Awsa yang diberkati dan alun-alunnya, serta putra putri pemberani membela Al Aqsa terkena serbuan, penodaan, penindasan, dan kebrutan.”

“Belum lagi menutup masjid dan menolak akses jamaah Muslim ke sana untuk doa dan shalat,” jelasnya kepada Jokowi.

Dengan melakukan praktik seperti itu, Haniyeh melanjutkan, Israel berusaha untuk melegitimasi aktivitas permukiman.

Juga menggusur dan mengambil alih rumah dan properti, memaksakan pembagian Masjid Al Aqsa dan mengubah status quo.

“Kami, dalam gerakan Hamas, dan dalam menghadapi agresi dan kriminalitas yang dilakukan oleh pendudukan Israel di bulan suci ini, dan mengenai situasi yang memburuk dan berbahaya di kota Yerusalem yang diduduki dan Masjid Al-Aqsa yang diberkati,”

“Yang kami peringatkan bahaya dan akibatnya, menyerukan kepada Anda untuk mengambil tindakan segera dan sikap tegas terhadap agresi dan kejahatan ini,”

“Dan untuk bekerja untuk memobilisasi posisi politik dan diplomatik di tingkat Arab, Islam dan internasional,”

“Untuk mencegah pendudukan melanjutkan biadabnya agresi terhadap rakyat Palestina, tanah dan kesucian di kota Yerusalem yang diduduki, dan, pada intinya, Masjid Al-Aqsa,” tandasnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru