JAKARTA – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18/2020
dan 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan
Penyebaran COVID-19 serta Gugus Tugas, dan juga Surat Edaran dari Ditjen Udara
menjadi celah yang dimanfaatkan para pemudik. Salah satu kasusnya yang terjadi
di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, yang kebanjiran penumpang.
Membludaknya penumpang pesawat di
Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5) pagi dinilai pengamat
Penerbangan Alvien Lie sebagai upaya pemudik memanfaatkan celah yang longgar
dari pemerintah. Terutama moda transportasi udara.
“Data yang kami dapatkan, ada
yang mendekati 90 persen dari kapasitas (kursi) itu terjual. Ini menujukan
masih banyak kelemahan dalam pelaksanaan pembatasan pergerakan manusia
sebagaimana diamanatkan Permenhub 18, Permenhub 25, Surat Edaran dari Gugus
Tugas, dan juga Surat Edaran dari Ditjen Udara,†katanya kepada wartawan di
Jakarta, Kamis (14/5).
Dikatakannya, Pemerintah, dalam
hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Permenhub No
25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H
dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Permenhub No 18/2020 tentang
Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Lalu
Surat Edaran Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Permenhub 18 mengatur tentang
jumlah maksimal muatan pesawat dan moda transportasi lain. Kalau Permenhub 25,
judulnya adalah pembatasan transportasi dalam rangka pencegahan untuk
melaksanakan larangan mudik. Judulnya pembatasan tapi sebenarnya itu mengatur
pengecualian. Jadi sebenarnya justru membuka peluang siapa saja yang boleh
bepergian,†katanya.
Kemudian, lanjut dia, dengan
adanya SE Gugus Tugas yang membuka ruang bagi siapapun yang bepergiaan, baik ke
daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun ke zona
merah. “Kemudian diperkuat lagi dengan SE No 4 Gugus Tugas. Judulnya adalah
pembatasan tapi kembali lagi isinya sebetulnya justru membuka ruang bagi
siapapun yang mau bepergian dari dan ke daerah PSBB maupun zona merah,â€
katanya.
Selain itu Surat Edaran Direktur
Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub No 31/2020 tentang Pengaturan
Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441
Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 tidak merinci mengatur
waktu maskapai diperbolehkan menjual tiket beserta jumlahnya.
“Demikian SE Dirjen Perhubungan
Udara hanya mengatur fungsi peran masing-masing di perhubungan udara tapi tidak
secara rinci mengatur kapan maskapai boleh menerbitkan tiket, jumlahnya juga
harus dibatasi dan sebagainya,†katanya
Jadi, lanjutnya, masyarakat
memanfaatkan celah-celah itu untuk mudik atau bepergian keluar dan masuk zona
merah yang tidak mudah untuk diverifikasi. “Misalnya surat tugas dari swasta
itu asli atau tidak, yang tanda tangan juga sah atau tidak itu bagaimana
mengeceknya. Buat pelaku perjalanan pribadi cukup membuat pernyataan yang
diketahui kepala desa atau lurah, itu juga bagaimana ngeceknya dalam kondisi
seperti ini sehingga sangat banyak celah,†katanya.
Terkait maskapai tak mengikuti
aturan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan
pihaknya telah mengantongi nama maskapai tersebut. Menurutnya maskapai tersebut
tidak mematuhi penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan melebihi
kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
“Pagi ini langsung kami tindak
lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi
lebih lanjut terhadap hal tersebut,†katanya.
Novie menegaskan pihaknya akan
menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah
penumpang dalam melakukan layanan penerbangan. “Begitu terbukti melanggar
aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,â€
tegasnya.
Ia mengimbau seluruh operator
penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami ingatkan
maskapai untuk tidak melakukan kesalahan yang berisiko terhadap para
penumpangnya. Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan
penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang
tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,†katanya.
Sementara itu, Senior Manager
Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga mengatakan
adannya 13 penerbangan yang jadwalnya hampir bersamaan di Terminal 2 Bandara
Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Kamis (14/5) pagi ini menyebabkan
calon penumpang membeludak.
“Antrean di posko verifikasi
dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket
pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 – 08.00 WIB. Di antara pukul
tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan yaitu 11
penerbangan Lion Air Group dan dua Citilink,†katanya.
Antrean calon penumpang pesawat,
katanya, terjadi di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di
Terminal 2 Bandara Soetta pada pukul 04.00 WIB, di mana sekitar pukul 05.00 WIB
sudah tidak terjadi lagi antrean hingga sekarang.
Dikatakannya, personel PT Angkasa
Pura II telah berupaya penuh mengatur antrean namun calon penumpang pesawat
yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4. “Seperti diketahui pada masa
pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melakukan
verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in.
Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang
masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang ada di posko
pemeriksaan,†jelas Febri.
Adapun dokumen yang diverifikasi
sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket
penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas COVID-19, dan dokumen lainnya
sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan
Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
“Saat ini sudah tidak ada antrean
lagi di Terminal 2. Kami selalu berupaya untuk menjaga physical distancing di
setiap area. Penerapan physical distancing di Soekarno-Hatta juga akan
dievaluasi berkala melihat situasi dan kondisi terkini yang cukup dinamis,â€
ujarnya.
Febri mengatakan ke depannya juga
dilakukan penataan jadwal keberangkatan penerbangan. “Seluruh pemangku
kepentingan akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya
tidak ada yang berdekatan,†jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, anggota
Komisi V DPR Ahmad Syaikhu meminta pemerintah menghentikan relaksasai PSBB di
bandara. “Stop segera relaksasi PSBB di bandara karena berpotensi menambah
klaster baru kasus corona,†ujar politisi PKS ini.
Jika tidak segera berkoordinasi
dan tidak bisa memastikan berlakunya PSBB di bandara, stasiun, dan terminal, ia
mendesak agar Surat Edaran dari Gugus Tugas dicabut. “Lalu, terapkan aturan
sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi
operasional pemerintahan, petugas kesehatan, dan pelayanan darurat,†katanya.
Dikatakannya, membludaknya
penumpang sebagai bukti ketidaksiapan pemerintah dan kurangnya koordinasi. “Seharusnya,
jajaran pemerintah harus berkoordinasi terlebih dahulu terkait pelaksanaan,
sebelum Surat Edaran itu efektif diberlakukan,†ujarnya.
Ia mencontohkan, pemeriksaan
berkas bisa dilakukan secara online agar tidak ada antrean. “Aturan PSBB harus
ditegakkan dengan menyediakan petugas yang cukup,†katanya.