JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi
Prabowo memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan tepat waktu
sebelum hari raya Idulfitri atau 24 Mei 2019, sesuai arahan Presiden Joko
Widodo.
Hal itu ditegaskannya dalam
Konperensi Pers Penjelasan terkait penyesuaian Redaksi pasal 10 ayat (2) PP
Nomor 35 Tahun 2019 dan Pasal 10 ayat (2) PP nomor 36 Tahun 2019 di Press Room
Kemendagri, Kantor Kemendagri Gedung A, Jakarta Pusat, Rabu (15/05/2019).
“Menggaris bawahi apa yang
menjadi kebijakan dari Pemerintah untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H,
sudah jelas ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu PP 35 ataupun PP 36
Tahun 2019 dan semua akan dibayarkan tepat pada waktunya, sehingga apa yang
diharpakan Pak Presiden tanggal 24 Mei atau sebelum Hari Raya Idulfitri semua
akan dapat direalisasikan,†tegas Hadi.
Hadi juga menyebut akan
mengeluarkan surat edaran untuk seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk
membayarkan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan.
“Kebijakan Pemerintah Pusat
diupayakan paling lama 10 (Sepuluh) hari sebelum Hari Raya Idulfitri sesuai
dengan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI,
Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan
sudah ada kesepakatan, nanti juga ada edaran dari Mendagri dan petunjuk dari
Peraturan Menkeu Nomor 58/PMK.05/2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara,
Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari APBN, yaitu akan dibayarkan
tanggal 24 Mei 2019,†terang Hadi.
Selain itu, Hadi juga memastikan
gaji ke-13 akan dibayarakan tepat waktu. Kepastian tersebut ditetapkan melalui
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 mengenai
Pedoman Penyusuan APBD Tahun 2019. Dalam Permendagri tersebut, Pemerintah
Daerah diiminta menyelesaikan anggaran gaji ke-13 dan THR.
“Artinya, dengan adanya
Permendagri tersebut kita harapkan kepala daerah seyogyanya sudah menganggarkan
dalam APBD nya untuk gaji ke-13 ini, mengantisipasi atau dalam hal ini
seandainya belum menganggarkan atau sudah menganggarkan tapi tidak cukup untuk
membayarkan gaji ke-13 dan THR ini, maka penyediaannya dapat melalui perubahan
penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019. Oleh karena itu harapan
kita dengan keluarnya PP Nomor 35 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini tidak ada
daerah yang merasa kesulitan dalam penyediaan anggarannya,†terang Hadi.
Dengan dikeluarkannya PP Nomor 35
dan PP Nomor 36 Tahujn 2019 diharapkan menjadi pedoman dalam merealisasikan pencairan THR dan Gaji
ke-13 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. (nto)