JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menghentikan
penyaluran dana desa ke 56 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani Indrawati menjelaskan, hal tersebut dilakukan lantaran diketahui desa
tersebut tidak memenuhi syarat aturan desa.
“Desa tersebut cacat hukum dan
register Perda Pertanggungjawaban APBD. Jadi, tujuannya memang untuk begitu.
Jadi, berdasarkan hasil tersebut, dana desa tahap ketiga 2019 untuk 56 desa
keseluruhan dihentikan sampai ada kejelasan hukum desa tersebut,†ujarnya.
Disebutkan, penghentian
penyaluran dana desa ini dilakukan dalam rangka menertibkan desa-desa ‘fiktif’
atau yang tidak memenuhi syarat aturan desa.
Lebih lanjut Sri Mulyani
menambahkan, ada pula desa yang berupaya memenuhi persayaratan aturan desa agar
tetap bisa mencicipi dana desa.
“Ada juga laporan di daerah
lainnya dan minta Kemendes dan Kemendagri untuk update data base-nya,†ucapnya.
Selama ini, penyaluran dana desa
berdasarkan pada data dari tiga kementerian/lembaga. Mereka yakni Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Sosial, serta Badan Pusat Statistik.
“Kami tidak membuat data, kami
menggunakan data dari kementerian dan instansi dari data-data tersebut,â€
imbuhnya.
Maka dari itu, apabila ada
wilayah yang belum memenuhi persyaratan aturan desa, Kemenkeu tidak akan
menyalurkan dana desa.
Pada bagian lain, Sri Mulyani
menjelaskan pencairan dana desa sebesar 40 persen akan dilakukan pada awal
tahun. Prosesnya akan dimulai Juni dan paling lambat Agustus. (jpc/kpc)