Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus perusahaan asuransi plat
merah PT Jiwasraya (Persero).
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan menahan tiga
orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi asuransi BUMN PT Asuransi
Jiwasraya (Persero). Diantaranya, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny
Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden
Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Mereka ditetapkan tersangka
setelah diperiksa oleh penyidik Kejagung.
รขโฌลKami mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi
dan juga pihak kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini,รขโฌย
ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (14/1).
Menurutnya, tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus
Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan
kepercayaan publik pada korporasi.
รขโฌลPengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi
untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik,รขโฌย tuturnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan
menahan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk 20
hari ke depan. Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny
Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat,
mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman
Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya
Syahmirwan. Kelimanya ditempatkan di tahanan yang berbeda-beda.
Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin menyesalkan penahanan
kepada kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan dianggap tidak
tepat.
Muchtar menyampaikan, penyidik belum menjelaskan ihwal penetapan
tersangka kliennya. Oleh karena itu dia mempertanyakan keputusan penyidik.
Pasalnya Benny Tjokro bukan orang internal Jiwasraya.
Muchtar juga menyangkal keterlibatan Benny Tjokro dalam kasus
korupsi Jiwasraya. Dia mengatakan, PT Hanson International menerbitkan surat
utang jangka menengah (MTN) sebesar Rp 680 miliar pada 2015. Setahun kemudian
sudah dilunasi. Sedangkan keuangan Jiwasraya mulai bersalah sejak 2017.(jpc)