30.4 C
Jakarta
Friday, November 14, 2025

Menkeu Tegaskan Rapel Gaji Pensiunan Tetap Cair, Tapi Jadwalnya Diundur Akhir November

PROKALTENG.CO-Kementerian Keuangan akhirnya buka suara soal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri tahun 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa memastikan kabar pembatalan yang ramai beredar beberapa hari terakhir tidak benar.

Purbaya menjelaskan, pencairan hanya mengalami penyesuaian jadwal. “Yang terjadi bukan pembatalan, tapi penyesuaian waktu karena masih ada proses teknis yang harus diselesaikan,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Jumat (14/11/2025).

Sebelumnya, rapel direncanakan cair pada awal November 2025. Namun proses verifikasi dan sinkronisasi data penerima belum sepenuhnya selesai, sehingga pemerintah memundurkan jadwal ke akhir November hingga awal Desember.

Purbaya menegaskan bahwa perubahan jadwal ini demi memastikan tidak ada kesalahan dalam distribusi dana melalui Taspen dan Asabri.

“Kami tidak ingin ada kesalahan dalam menyalurkan dana kepada pensiunan. Data harus 100 persen benar,” jelasnya.

Hingga saat ini, verifikasi data sudah mencapai lebih dari 90 persen. Sisanya masih dalam proses pencocokan, khususnya data pensiunan lama yang masih dalam format manual sehingga harus dimasukkan kembali ke sistem digital Taspen.

Baca Juga :  4 ASN dan Caleg di Kotim Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Dugaannya

Target Pencairan: 15 November–Awal Desember

Pemerintah memproyeksikan pencairan rapel berlangsung antara 15–20 November 2025 hingga awal Desember. Rentang waktu ini tergantung kecepatan validasi di masing-masing daerah.

Selain jadwal, Menkeu juga membeberkan estimasi kenaikan yang akan diterima pensiunan. Rata-rata kenaikan berada di kisaran 6–8 persen.

Sebagai gambaran:
• Pensiunan golongan III dengan masa kerja 30 tahun diperkirakan menerima rapel Rp2 juta–Rp3 juta.
• Pensiunan golongan IV bisa lebih dari Rp5 juta, tergantung masa kerja dan waktu pemberlakuan kebijakan.

“Besaran ini sudah dievaluasi kemampuan fiskal negara dan tetap adil antar-golongan,” kata Purbaya.

Kemenkeu menegaskan, proses penghitungan rapel memang cukup rumit karena harus menyesuaikan dengan kenaikan gaji ASN aktif. Penyesuaian inilah yang menjadi dasar perhitungan pensiun baru, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga :  Hore!!! Rapelan Gaji Pensiunan PNS Cair Bulan Ini, Ini Ketentuan usai Naik 12 Persen

Purbaya kembali menekankan, penundaan ini bukan tanpa alasan.

“Jadi kami pastikan, bukan ditunda tanpa alasan. Ini agar data akurat, tidak ada penerima ganda atau salah transfer,” tegasnya.

Di tengah penundaan rapel, Taspen mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kabar palsu. Kominfo mencatat adanya unggahan yang mengklaim Taspen telah menaikkan gaji PNS dan pensiunan pada 2025, lengkap dengan screenshot artikel palsu.

Melalui akun Instagram resminya, Taspen menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan baru terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2025.

Besaran gaji pensiun saat ini masih mengacu pada:
• PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji pokok ASN aktif.
• PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk penyesuaian pensiunan.

Kenaikan yang berlaku sejak 1 Januari 2024 adalah sekitar 12 persen, dan belum ada kebijakan baru untuk tahun 2025. (wah/fjr)

 

 

 

PROKALTENG.CO-Kementerian Keuangan akhirnya buka suara soal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri tahun 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa memastikan kabar pembatalan yang ramai beredar beberapa hari terakhir tidak benar.

Purbaya menjelaskan, pencairan hanya mengalami penyesuaian jadwal. “Yang terjadi bukan pembatalan, tapi penyesuaian waktu karena masih ada proses teknis yang harus diselesaikan,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Jumat (14/11/2025).

Sebelumnya, rapel direncanakan cair pada awal November 2025. Namun proses verifikasi dan sinkronisasi data penerima belum sepenuhnya selesai, sehingga pemerintah memundurkan jadwal ke akhir November hingga awal Desember.

Purbaya menegaskan bahwa perubahan jadwal ini demi memastikan tidak ada kesalahan dalam distribusi dana melalui Taspen dan Asabri.

“Kami tidak ingin ada kesalahan dalam menyalurkan dana kepada pensiunan. Data harus 100 persen benar,” jelasnya.

Hingga saat ini, verifikasi data sudah mencapai lebih dari 90 persen. Sisanya masih dalam proses pencocokan, khususnya data pensiunan lama yang masih dalam format manual sehingga harus dimasukkan kembali ke sistem digital Taspen.

Baca Juga :  4 ASN dan Caleg di Kotim Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Dugaannya

Target Pencairan: 15 November–Awal Desember

Pemerintah memproyeksikan pencairan rapel berlangsung antara 15–20 November 2025 hingga awal Desember. Rentang waktu ini tergantung kecepatan validasi di masing-masing daerah.

Selain jadwal, Menkeu juga membeberkan estimasi kenaikan yang akan diterima pensiunan. Rata-rata kenaikan berada di kisaran 6–8 persen.

Sebagai gambaran:
• Pensiunan golongan III dengan masa kerja 30 tahun diperkirakan menerima rapel Rp2 juta–Rp3 juta.
• Pensiunan golongan IV bisa lebih dari Rp5 juta, tergantung masa kerja dan waktu pemberlakuan kebijakan.

“Besaran ini sudah dievaluasi kemampuan fiskal negara dan tetap adil antar-golongan,” kata Purbaya.

Kemenkeu menegaskan, proses penghitungan rapel memang cukup rumit karena harus menyesuaikan dengan kenaikan gaji ASN aktif. Penyesuaian inilah yang menjadi dasar perhitungan pensiun baru, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga :  Hore!!! Rapelan Gaji Pensiunan PNS Cair Bulan Ini, Ini Ketentuan usai Naik 12 Persen

Purbaya kembali menekankan, penundaan ini bukan tanpa alasan.

“Jadi kami pastikan, bukan ditunda tanpa alasan. Ini agar data akurat, tidak ada penerima ganda atau salah transfer,” tegasnya.

Di tengah penundaan rapel, Taspen mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kabar palsu. Kominfo mencatat adanya unggahan yang mengklaim Taspen telah menaikkan gaji PNS dan pensiunan pada 2025, lengkap dengan screenshot artikel palsu.

Melalui akun Instagram resminya, Taspen menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan baru terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2025.

Besaran gaji pensiun saat ini masih mengacu pada:
• PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji pokok ASN aktif.
• PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk penyesuaian pensiunan.

Kenaikan yang berlaku sejak 1 Januari 2024 adalah sekitar 12 persen, dan belum ada kebijakan baru untuk tahun 2025. (wah/fjr)

 

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/