29.9 C
Jakarta
Tuesday, October 14, 2025

Pemerintah Gaspol Gerakan Nasional Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih

PROKALTENG.CO – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menggelar Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Selasa (14/10/2025) bertempat di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum RI, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring, serta dibuka dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dilanjutkan dengan sambutan oleh Menteri Koperasi dan UKM RI, Ferry Juliantono dan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut berpartisipasi secara virtual dalam kegiatan nasional ini.

Seminar tersebut mengusung tema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.”

Tema ini mencerminkan upaya kolaboratif antar instansi untuk memperkokoh peran koperasi dalam menggerakkan ekonomi nasional melalui perlindungan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.

Baca Juga :  Mulai Oktober, PeduliLindungi Juga Bisa Diakses di 9 Aplikasi Ini

Kegiatan ini merupakan inisiatif DJKI sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Melalui seminar ini, pemerintah mendorong peningkatan pemahaman, kesadaran, dan partisipasi masyarakat khususnya pelaku usaha, koperasi, dan UMKM tentang pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai instrumen perlindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi produk lokal.

Dalam sambutannya Menteri Hukum RI, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku industri, koperasi, dalam memperkuat ekosistem inovasi industri pangan.

Menurutnya, merek kolektif bukan sekadar simbol, tetapi instrumen penggerak ekonomi yang mampu memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri secara berkelanjutan.

Partisipasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional di bidang Kekayaan Intelektual.

Selain memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang pelayanan hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana memperluas wawasan aparatur mengenai pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis ekonomi kreatif dan inovatif.

Baca Juga :  Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Kalteng Capai 70,27 Persen

Pelaksanaan seminar nasional ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya cita ke-4 tentang ekonomi berkeadilan dan inklusif, cita ke-5 tentang peningkatan daya saing produk lokal di pasar internasional, serta cita ke-7 mengenai tata kelola pemerintahan yang efektif dan terpercaya.

Melalui kegiatan ini, DJKI bersama Kementerian Koperasi dan UKM RI menegaskan komitmen untuk memperkuat Gerakan Nasional Pendaftaran Merek Kolektif “Koperasi Merah Putih” sebagai strategi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berorientasi pada inovasi.

Ke depan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen mendukung gerakan ini dengan memperkuat layanan Kekayaan Intelektual di daerah, serta mendorong partisipasi koperasi dan UMKM dalam pendaftaran merek kolektif.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan arah kebijakan nasional menuju ekonomi rakyat yang tangguh dan berdaya saing tinggi. (tim)

PROKALTENG.CO – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menggelar Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Selasa (14/10/2025) bertempat di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum RI, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring, serta dibuka dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dilanjutkan dengan sambutan oleh Menteri Koperasi dan UKM RI, Ferry Juliantono dan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut berpartisipasi secara virtual dalam kegiatan nasional ini.

Seminar tersebut mengusung tema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.”

Tema ini mencerminkan upaya kolaboratif antar instansi untuk memperkokoh peran koperasi dalam menggerakkan ekonomi nasional melalui perlindungan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.

Baca Juga :  Mulai Oktober, PeduliLindungi Juga Bisa Diakses di 9 Aplikasi Ini

Kegiatan ini merupakan inisiatif DJKI sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Melalui seminar ini, pemerintah mendorong peningkatan pemahaman, kesadaran, dan partisipasi masyarakat khususnya pelaku usaha, koperasi, dan UMKM tentang pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai instrumen perlindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi produk lokal.

Dalam sambutannya Menteri Hukum RI, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku industri, koperasi, dalam memperkuat ekosistem inovasi industri pangan.

Menurutnya, merek kolektif bukan sekadar simbol, tetapi instrumen penggerak ekonomi yang mampu memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri secara berkelanjutan.

Partisipasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional di bidang Kekayaan Intelektual.

Selain memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang pelayanan hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana memperluas wawasan aparatur mengenai pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis ekonomi kreatif dan inovatif.

Baca Juga :  Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Kalteng Capai 70,27 Persen

Pelaksanaan seminar nasional ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya cita ke-4 tentang ekonomi berkeadilan dan inklusif, cita ke-5 tentang peningkatan daya saing produk lokal di pasar internasional, serta cita ke-7 mengenai tata kelola pemerintahan yang efektif dan terpercaya.

Melalui kegiatan ini, DJKI bersama Kementerian Koperasi dan UKM RI menegaskan komitmen untuk memperkuat Gerakan Nasional Pendaftaran Merek Kolektif “Koperasi Merah Putih” sebagai strategi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berorientasi pada inovasi.

Ke depan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen mendukung gerakan ini dengan memperkuat layanan Kekayaan Intelektual di daerah, serta mendorong partisipasi koperasi dan UMKM dalam pendaftaran merek kolektif.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan arah kebijakan nasional menuju ekonomi rakyat yang tangguh dan berdaya saing tinggi. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/