26.6 C
Jakarta
Tuesday, September 30, 2025

Ramai Jadi Perbincangan, Berikut Perbedaan Antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Belakangan ini, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K Paruh Waktu ramai jadi perbincangan, terutama soal perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 telah membuka skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi bagi pegawai non-ASN dan honorer yang belum lolos seleksi PPPK. Dikutip dari laman stmikkomputama.ac.id, rekrutmen ini tidak dibuka secara umum, melainkan melalui pengajuan instansi yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Kemenpan-RB.

Sesuai Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih sedikit, yakni hanya 4 jam per hari, sehingga masa kerjanya lebih fleksibel dengan upah yang disesuaikan anggaran.

Berikut adalah perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu:

Baca Juga :  Tiga Kelompok Non-ASN Ini Dapat Diusulkan Sebagai PPPK Paruh Waktu, Berikut Penjelasan BKPSDM

Jam Kerja

PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja normal seperti ASN pada umumnya, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel, yakni sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Skema ini ditujukan agar tenaga honorer tetap bisa bekerja meski tidak dalam durasi penuh.

Gaji dan Tunjangan

Dilansir dari laman fahum.umsu.ac.id, perbedaan jam kerja juga berpengaruh pada gaji. PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji serta tunjangan setara ASN sesuai peraturan. Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu menerima gaji secara proporsional, disesuaikan dengan beban dan jam kerjanya.

Hak dan Fasilitas

Penuh Waktu berhak mendapatkan fasilitas seperti seragam dinas, hak cuti, dan perlindungan kerja layaknya ASN lain. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu tidak selalu mendapatkan fasilitas yang sama karena status kerjanya yang lebih fleksibel.

Baca Juga :  Anak Jokowi Positif Covid-19, Mohon Doanya!

Masa Kontrak

Melansir dari laman berita.depok.go.id, kedua skema ini sama-sama menggunakan sistem kontrak. Namun, PPPK Penuh Waktu biasanya memiliki masa kontrak lebih panjang dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Sedangkan PPPK Paruh Waktu cenderung memiliki kontrak yang lebih pendek, umumnya satu tahun, dengan peluang perpanjangan jika instansi masih membutuhkan.

Munculnya PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

Skema ini memungkinkan mereka tetap bekerja dengan status yang jelas, sekaligus membuka jalan untuk berkesempatan menjadi PPPK Penuh Waktu di masa depan jika ada formasi yang tersedia.(jpc)

Belakangan ini, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K Paruh Waktu ramai jadi perbincangan, terutama soal perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 telah membuka skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi bagi pegawai non-ASN dan honorer yang belum lolos seleksi PPPK. Dikutip dari laman stmikkomputama.ac.id, rekrutmen ini tidak dibuka secara umum, melainkan melalui pengajuan instansi yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Kemenpan-RB.

Sesuai Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih sedikit, yakni hanya 4 jam per hari, sehingga masa kerjanya lebih fleksibel dengan upah yang disesuaikan anggaran.

Berikut adalah perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu:

Baca Juga :  Tiga Kelompok Non-ASN Ini Dapat Diusulkan Sebagai PPPK Paruh Waktu, Berikut Penjelasan BKPSDM

Jam Kerja

PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja normal seperti ASN pada umumnya, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel, yakni sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Skema ini ditujukan agar tenaga honorer tetap bisa bekerja meski tidak dalam durasi penuh.

Gaji dan Tunjangan

Dilansir dari laman fahum.umsu.ac.id, perbedaan jam kerja juga berpengaruh pada gaji. PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji serta tunjangan setara ASN sesuai peraturan. Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu menerima gaji secara proporsional, disesuaikan dengan beban dan jam kerjanya.

Hak dan Fasilitas

Penuh Waktu berhak mendapatkan fasilitas seperti seragam dinas, hak cuti, dan perlindungan kerja layaknya ASN lain. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu tidak selalu mendapatkan fasilitas yang sama karena status kerjanya yang lebih fleksibel.

Baca Juga :  Anak Jokowi Positif Covid-19, Mohon Doanya!

Masa Kontrak

Melansir dari laman berita.depok.go.id, kedua skema ini sama-sama menggunakan sistem kontrak. Namun, PPPK Penuh Waktu biasanya memiliki masa kontrak lebih panjang dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Sedangkan PPPK Paruh Waktu cenderung memiliki kontrak yang lebih pendek, umumnya satu tahun, dengan peluang perpanjangan jika instansi masih membutuhkan.

Munculnya PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

Skema ini memungkinkan mereka tetap bekerja dengan status yang jelas, sekaligus membuka jalan untuk berkesempatan menjadi PPPK Penuh Waktu di masa depan jika ada formasi yang tersedia.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru