32.2 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Data ESDM: Ada 2.741 Lokasi dan 3,7 Juta Penambang Ilegal di Indonesia

PROKALTENG.CO – Aktivitas pertambangan tanpa izin alias PETI, termasuk bentuk tindakan kejahatan yang melanggar hukum. Ada 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebar di 2.741 lokasi.

“Kegiatan menambang yang tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah merupakan suatu tindakan kejahatan atau perbuatan pidana,” tegas Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (13/10).

Kenaikan harga pasar komoditas mineral dan batu bara yang terjadi setahun terakhir membuat kegiatan pertambangan tanpa izin kian marak di berbagai daerah di Indonesia.

Pemerintah mencatat ada 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar tersebar di 2.741 lokasi. Rinciannya 96 lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Selain itu, 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar merata di seluruh provinsi.

Baca Juga :  Ekonomi Digital Kekuatan Ekonomi Baru

Dari total 2.741 lokasi tambang ilegal itu tercatat, sebanyak 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Kemudian 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP. “Ini adalah lokasi-lokasi yang akan diidentifikasi oleh Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM dan Polda setempat,” imbuh Arifin.

Menurutnya, kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki banyak dampak yang dapat merusak kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi.

PETI, lanjunya, juga membahayakan keselamatan. Karena tidak mengikuti kaidah-kaidah penambangan yang memadai serta berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup. Antara lain banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah.

Aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan hutan. “Ini jelas merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Penerimaan Pajak Daerah,” paparnya.

Baca Juga :  Kepala BNPB: 80 Persen Lahan Terbakar Jadi Kebun

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan tanpa izin kurang lebih hampir sama dengan setengah PNBP Direktorat Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

PROKALTENG.CO – Aktivitas pertambangan tanpa izin alias PETI, termasuk bentuk tindakan kejahatan yang melanggar hukum. Ada 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebar di 2.741 lokasi.

“Kegiatan menambang yang tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah merupakan suatu tindakan kejahatan atau perbuatan pidana,” tegas Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (13/10).

Kenaikan harga pasar komoditas mineral dan batu bara yang terjadi setahun terakhir membuat kegiatan pertambangan tanpa izin kian marak di berbagai daerah di Indonesia.

Pemerintah mencatat ada 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar tersebar di 2.741 lokasi. Rinciannya 96 lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Selain itu, 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar merata di seluruh provinsi.

Baca Juga :  Ekonomi Digital Kekuatan Ekonomi Baru

Dari total 2.741 lokasi tambang ilegal itu tercatat, sebanyak 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Kemudian 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP. “Ini adalah lokasi-lokasi yang akan diidentifikasi oleh Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM dan Polda setempat,” imbuh Arifin.

Menurutnya, kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki banyak dampak yang dapat merusak kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi.

PETI, lanjunya, juga membahayakan keselamatan. Karena tidak mengikuti kaidah-kaidah penambangan yang memadai serta berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup. Antara lain banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah.

Aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan hutan. “Ini jelas merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Penerimaan Pajak Daerah,” paparnya.

Baca Juga :  Kepala BNPB: 80 Persen Lahan Terbakar Jadi Kebun

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan tanpa izin kurang lebih hampir sama dengan setengah PNBP Direktorat Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

Terpopuler

Artikel Terbaru