25.9 C
Jakarta
Sunday, November 10, 2024

Indonesia Sudah Masuk Darurat Siber

JAKARTA – Kebutuhan UU Keamanan dan Ketahanan
Siber bagi Indonesia sangat dibutuhkan. Semua alat dan perangkat yang terhubung
dengan internet, memiliki kelemahan dalam sistem keamanannya. Bukan sekadar
urgensi. Tetapi siber sudah masuk taraf emergensi alias darurat. DPR sendiri
menjadwalkan UU akan selesai pada September 2019 mendatang.

Hal itu disampaikan pakar hukum telematika Universitas Indonesia (UI) Edmon
Makarim. “Sepanjang saya telusuri dinamika nasional setelah era reformasi
sampai saat ini, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber kondisinya sudah emergensi
atau darurat. Kerawanan ini belum terpetakan dengan baik. Semua instansi
mempunyai keterbatasan kewenangan berdasarkan UU-nya,” kata Edmon dalam diskusi
publik dan simposium RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang digelar Badan Siber
dan Sandi Negara (BSSN) di Jakarta, Senin (12/8).

Keberadaan UU Keamanan dan Ketahanan Siber, lanjutnya, bisa jadi solusi
seiring dinamika hukum di Indonesia yang terus berkembang. “Perlu sinkronisasi.
Apa kondisi kewenangan yang kosong, bisa diisi BSSN. Intinya, adalah
optimalisasi dari kewenangan yang ada,” jelasnya. Edmon menyatakan seandainya
terjadi permasalahan, seperti serangan siber, maka akan ada lembaga sentral
yang mengolaborasi pemulihan kondisinya.

Baca Juga :  22 Tersangka OTT Probolinggo, Mulai Pj Kades Hingga Bupati

Sementara itu, Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengingatkan
pentingnya kesadaran dan kewaspadaan terhadap potensi serangan siber. Tanpa
kesadaran siber, tidak mungkin bisa mewujudkan ketahanan. Sehingga keberadaan
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sangat diperlukan. “Saat ini, RUU Keamanan dan
Ketahanan Siber yang diinsiasi DPR telah diserahkan kepada pemerintah.
Dibutuhkan keseriusan semua pihak agar RUU itu bisa segera disahkan menjadi
UU,” tegas Hinsa.

Dia menilai keamanan siber penting untuk menjaga infrastruktur dalam
negeri. BSSN berharap RUU Keamanan Siber dapat disahkan pada tahun ini. “Kita
sangat berharap dapat disahkan pada tahun 2019. Ini sebagai landasan hukum
dalam tata kelola keamanan siber nasional untuk mewujudkan kedaulatan siber
nasional berkelas dunia,” terang Hinsa.

Mantan Pangdam XVII/Cenderawasih itu menyebut, daftar isian RUU itu sudah
diserahkan ke pemerintah. Pemerintah juga sudah melakukan rapat membahas RUU
tersebut. “Beberapa minggu yang lalu sudah diserahkan ke pemerintah. Juga sudah
ada rapat di Setneg. Jadi BSSN sudah menyerahkan daftar isian untuk
melengkapinya. Konsen kita sebenarnya bagaimana melindungi, memproteksi bangsa
dan negara dari serangan siber. Jadi seperti angkatan bersenjatanya di bidang
siber ke depan harus punya,” tukas Hinsa.

Baca Juga :  Tagar Tangkap Dewi Tanjung Viral, Begini Respon Polisi

Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan RUU
tersebut bakal selesai akhir September 2019 mendatang. “RUU Siber udah masuk
Prolegnas 2019. DPR akan selesaikan di akhir September. Sudah ada masukan dari
para stakeholder termasuk BSSN. Tinggal kita menunggu penyelesaiannya
pembahasan di alat kelengkapan dewan,” jelas Bamsoet.

Dia menyebut RUU Keamanan Siber penting untuk menjaga aset dalam negeri.
Saat ini, seluruh fraksi di DPR juga sudah menyetujui RUU tersebut.
“Undang-undang keamanan siber adalah untuk melindungi segala aset untuk hajat
hidup orang banyak dari kemungkinan sabotase dan aneka upaya lain yang merusak
aset bangsa, keonaran dan gangguan keamanan,” paparnya. (rh/fin/kpc)

JAKARTA – Kebutuhan UU Keamanan dan Ketahanan
Siber bagi Indonesia sangat dibutuhkan. Semua alat dan perangkat yang terhubung
dengan internet, memiliki kelemahan dalam sistem keamanannya. Bukan sekadar
urgensi. Tetapi siber sudah masuk taraf emergensi alias darurat. DPR sendiri
menjadwalkan UU akan selesai pada September 2019 mendatang.

Hal itu disampaikan pakar hukum telematika Universitas Indonesia (UI) Edmon
Makarim. “Sepanjang saya telusuri dinamika nasional setelah era reformasi
sampai saat ini, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber kondisinya sudah emergensi
atau darurat. Kerawanan ini belum terpetakan dengan baik. Semua instansi
mempunyai keterbatasan kewenangan berdasarkan UU-nya,” kata Edmon dalam diskusi
publik dan simposium RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang digelar Badan Siber
dan Sandi Negara (BSSN) di Jakarta, Senin (12/8).

Keberadaan UU Keamanan dan Ketahanan Siber, lanjutnya, bisa jadi solusi
seiring dinamika hukum di Indonesia yang terus berkembang. “Perlu sinkronisasi.
Apa kondisi kewenangan yang kosong, bisa diisi BSSN. Intinya, adalah
optimalisasi dari kewenangan yang ada,” jelasnya. Edmon menyatakan seandainya
terjadi permasalahan, seperti serangan siber, maka akan ada lembaga sentral
yang mengolaborasi pemulihan kondisinya.

Baca Juga :  22 Tersangka OTT Probolinggo, Mulai Pj Kades Hingga Bupati

Sementara itu, Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengingatkan
pentingnya kesadaran dan kewaspadaan terhadap potensi serangan siber. Tanpa
kesadaran siber, tidak mungkin bisa mewujudkan ketahanan. Sehingga keberadaan
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sangat diperlukan. “Saat ini, RUU Keamanan dan
Ketahanan Siber yang diinsiasi DPR telah diserahkan kepada pemerintah.
Dibutuhkan keseriusan semua pihak agar RUU itu bisa segera disahkan menjadi
UU,” tegas Hinsa.

Dia menilai keamanan siber penting untuk menjaga infrastruktur dalam
negeri. BSSN berharap RUU Keamanan Siber dapat disahkan pada tahun ini. “Kita
sangat berharap dapat disahkan pada tahun 2019. Ini sebagai landasan hukum
dalam tata kelola keamanan siber nasional untuk mewujudkan kedaulatan siber
nasional berkelas dunia,” terang Hinsa.

Mantan Pangdam XVII/Cenderawasih itu menyebut, daftar isian RUU itu sudah
diserahkan ke pemerintah. Pemerintah juga sudah melakukan rapat membahas RUU
tersebut. “Beberapa minggu yang lalu sudah diserahkan ke pemerintah. Juga sudah
ada rapat di Setneg. Jadi BSSN sudah menyerahkan daftar isian untuk
melengkapinya. Konsen kita sebenarnya bagaimana melindungi, memproteksi bangsa
dan negara dari serangan siber. Jadi seperti angkatan bersenjatanya di bidang
siber ke depan harus punya,” tukas Hinsa.

Baca Juga :  Tagar Tangkap Dewi Tanjung Viral, Begini Respon Polisi

Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan RUU
tersebut bakal selesai akhir September 2019 mendatang. “RUU Siber udah masuk
Prolegnas 2019. DPR akan selesaikan di akhir September. Sudah ada masukan dari
para stakeholder termasuk BSSN. Tinggal kita menunggu penyelesaiannya
pembahasan di alat kelengkapan dewan,” jelas Bamsoet.

Dia menyebut RUU Keamanan Siber penting untuk menjaga aset dalam negeri.
Saat ini, seluruh fraksi di DPR juga sudah menyetujui RUU tersebut.
“Undang-undang keamanan siber adalah untuk melindungi segala aset untuk hajat
hidup orang banyak dari kemungkinan sabotase dan aneka upaya lain yang merusak
aset bangsa, keonaran dan gangguan keamanan,” paparnya. (rh/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru