33.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Dinilai Sulit Diterima Akal Sehat, KPK Kecewa Tuntutan Jaksa Kasus Nov

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan tuntutan
satu tahun penjara bagi penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Tuntutan
tersebut dinilai tak bisa diterima akal sehat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK
Ali Fikri mengatakan pihaknya jelas kecewa terkait tuntutan ringan terhadap dua
penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Meski demikian, dia berharap Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis maksimal bagi dua
terdakwa.

“KPK berharap majelis hakim akan
memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan
kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa
keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan
tugasnya menangani kasus korupsi,” ujarnya dalam keterangannya, di Jakarta,
Jumat (12/6/).

Dikatakannya kasus Novel
merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani sebagai penegak hukum. Sebab
secara nyata ada penegak hukum yang menjadi korban ketika sedang menangani
kasus-kasus korupsi besar.

“Kami juga telah mendengar
tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman
penjara selama 1 tahun dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel
Baswedan,” ujarnya.

Ali menyebut, pihaknya memahami
kekecewaan Novel sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan
pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut.

Baca Juga :  Nasib 5,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan setelah Dinonaktifkan

“Kami juga mendengar suara publik
yang banyak menyesalkan hal tersebut. Kami menyerukan kembali pentingnya
perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Kekecewaan dan protes atas
tuntutan terhadap terdakwa penyerang Novel juga dilontarkan mantan pimpinan KPK
Laode M Syarif. Dia menilai tuntutan tersebut sangat tidak logis.

“Tidak dapat diterima akal
sehat,” ucapnya.

Dia membandingkan dengan kasus
tindak pidana penganiayaan yang menjerat Bahar Bin Smith. Saat itu, Jaksa
menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara.

“Bandingkan saja dengan
penganiayaan Bahar Bin Smith,” katanya.

Atas tuntutan rendah itu, Syarif
juga mengatakan bahwa proses persidangan kasus penyerangan Novel hanya
“panggung sandiwara”.

“Saya melihat pengadilan ini
sebagai ‘panggung sandiwara’,” ungkapnya.

Demikian pula diungkapkan anggota
Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Alasan jaksa yang menyebut “tidak
ada niatan” dan “tidak sengaja” sangat tidak masuk akal dan memalukan.

“Pernyataan jaksa ini menurut
saya bukan mencederai keadilan lagi, tapi udah menciderai akal sehat. Tidak
bisa diterima,” katanya.

Tak ada orang membawa-bawa air
keras lalu melemparkan ke orang lain dengan alasan tidak sengaja. “Lagi pula
sudah jelas-jelas pelaku mengaku dendam, kok bisa ada kesimpulan jaksa tidak
sengaja,” ujarnya.

Baca Juga :  Dirut BRI Ajak Pelaku UMKM Jadi Lokomotif Kebangkitan Ekonomi

Ia menegaskan akan membahas
mengenai persoalan itu dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dan akan meminta
penjelasan perihal kasus itu dengan Jaksa Agung.

Dalam pertimbangan surat tuntutan
yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis
(11/6), jaksa menyebut kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette,
tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua
terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.

“Bahwa dalam fakta persidangan,
terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya
akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan
penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala
korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak
berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ujar jaksa Ahmad Fatoni
saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyebut dakwaan primer
dalam kasus ini tidak terbukti. Oleh karena itu, jaksa hanya menuntut kedua
terdakwa dengan dakwaan subsider.

“Oleh karena dakwaan primer tidak
terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Kemudian kami akan
membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP
juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” katanya.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan tuntutan
satu tahun penjara bagi penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Tuntutan
tersebut dinilai tak bisa diterima akal sehat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK
Ali Fikri mengatakan pihaknya jelas kecewa terkait tuntutan ringan terhadap dua
penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Meski demikian, dia berharap Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis maksimal bagi dua
terdakwa.

“KPK berharap majelis hakim akan
memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan
kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa
keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan
tugasnya menangani kasus korupsi,” ujarnya dalam keterangannya, di Jakarta,
Jumat (12/6/).

Dikatakannya kasus Novel
merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani sebagai penegak hukum. Sebab
secara nyata ada penegak hukum yang menjadi korban ketika sedang menangani
kasus-kasus korupsi besar.

“Kami juga telah mendengar
tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman
penjara selama 1 tahun dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel
Baswedan,” ujarnya.

Ali menyebut, pihaknya memahami
kekecewaan Novel sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan
pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut.

Baca Juga :  Nasib 5,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan setelah Dinonaktifkan

“Kami juga mendengar suara publik
yang banyak menyesalkan hal tersebut. Kami menyerukan kembali pentingnya
perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Kekecewaan dan protes atas
tuntutan terhadap terdakwa penyerang Novel juga dilontarkan mantan pimpinan KPK
Laode M Syarif. Dia menilai tuntutan tersebut sangat tidak logis.

“Tidak dapat diterima akal
sehat,” ucapnya.

Dia membandingkan dengan kasus
tindak pidana penganiayaan yang menjerat Bahar Bin Smith. Saat itu, Jaksa
menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara.

“Bandingkan saja dengan
penganiayaan Bahar Bin Smith,” katanya.

Atas tuntutan rendah itu, Syarif
juga mengatakan bahwa proses persidangan kasus penyerangan Novel hanya
“panggung sandiwara”.

“Saya melihat pengadilan ini
sebagai ‘panggung sandiwara’,” ungkapnya.

Demikian pula diungkapkan anggota
Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Alasan jaksa yang menyebut “tidak
ada niatan” dan “tidak sengaja” sangat tidak masuk akal dan memalukan.

“Pernyataan jaksa ini menurut
saya bukan mencederai keadilan lagi, tapi udah menciderai akal sehat. Tidak
bisa diterima,” katanya.

Tak ada orang membawa-bawa air
keras lalu melemparkan ke orang lain dengan alasan tidak sengaja. “Lagi pula
sudah jelas-jelas pelaku mengaku dendam, kok bisa ada kesimpulan jaksa tidak
sengaja,” ujarnya.

Baca Juga :  Dirut BRI Ajak Pelaku UMKM Jadi Lokomotif Kebangkitan Ekonomi

Ia menegaskan akan membahas
mengenai persoalan itu dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dan akan meminta
penjelasan perihal kasus itu dengan Jaksa Agung.

Dalam pertimbangan surat tuntutan
yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis
(11/6), jaksa menyebut kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette,
tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua
terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.

“Bahwa dalam fakta persidangan,
terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya
akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan
penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala
korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak
berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ujar jaksa Ahmad Fatoni
saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyebut dakwaan primer
dalam kasus ini tidak terbukti. Oleh karena itu, jaksa hanya menuntut kedua
terdakwa dengan dakwaan subsider.

“Oleh karena dakwaan primer tidak
terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Kemudian kami akan
membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP
juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru