Site icon Prokalteng

Beda Nasib 2 Pemuda Penghina dan Pengancam Presiden

beda-nasib-2-pemuda-penghina-dan-pengancam-presiden

JAKARTA – Pemuda yang sesumbar penggal Jokowi saat demo di depan
Kantor Bawaslu, Jumat (10/5) akhirnya ditangkap polisi. Pria bernama Hermawan
Susanto (HS) itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditangkap berarti sudah
tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Minggu
(12/5).

Argo menjelaskan, penangkapan
pemuda berusia 25 tahun itu dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda
Metro Jaya di Parung, Kabupaten Bogor.

HS disangka melakukan tindak
pidana kejahatan keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus
pengancaman terhadap Presiden RI.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal
104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 jucto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” imbuh Argo.

Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi:

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau
meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling
lama dua puluh tahun.

Sementara Pasal 27 ayat 4
berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

Hingga saat ini, HS masih
menjalani pemeriksaan. Argo menyebutkan, jumpa pers terkait kasus yang menjerat
HS akan dilakukan pada esok hari, Senin 13 Mei 2019.

Diketahui, HS tampak dalam video
yang direkam ketika aksi penyampaian pendapat di depan gedung Bawaslu pada
Jumat (10/5) lalu.

Dalam video tersebut, HS tampak
berulang kali menyebut siap penggal Jokowi.

“Dari Poso nih siap penggal
kepalanya Jokowi, siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita
penggal, dari Poso, demi Allah!” katanya dalam video yang viral tersebut.

Sebenarnya, kasus semacam ini
bukan pertama kalinya terjadi. Pada tahun 2018 lalu, pernah juga ada seorang
pemuda mata sipit yang melakukan tindakan pengancaman terhadap Presiden Jokowi.

Pemuda yang diketahui berinisial
S itu mengaku akan menembak kepala Jokowi dan memasungnya. Ia juga menantang
Presiden agar menangkapnya dalam waktu 24 jam.

Tak hanya mengancam, pemuda mata
sipit itu juga menyebut Jokowi sebagai kacung. Aksinya itu diabadikan dalam
video yang kemudian viral di media sosial.

“Gua tembak kepalanya, gua pasung
kepalanya. Ini kacung gua, gua pasung kepalanya. Jokowi gila, gua bakar
rumahnya. Presiden gua tantang lu cari gua 24 jam, lu ngga temuin gua, gua yang
menang,” katanya dalam video tersebut.

Namun, nasib S jauh lebih baik
daripada HS yang kini terancam dijerat dengan pasal makar. Pasalnya, S tidak
tersentuh hukum, bahkan aksi yang dilakukannya hanya disebut sebagai senda
gurau dan kenakalan remaja saja.

“Jadi yang bersangkutan hanya
bercanda ya. Jadi intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannya untuk
berlomba itu. Artinya bahwa dia ingin mengetes apakah polisi mampu menangkap,”
ujar Argo Yuwono saat itu, Rabu 23 Mei 2018.

Lebih lanjut, Argo juga menyebut
S dalam pengakuannya tidak berniat untuk menghina, melecehkan atau bahkan
mengancam ingin membunuh presiden.

“Yang bersangkutan juga menyesali
perbuatannya, dan dia juga tidak membenci Presiden,” imbuh Argo. (rmol/one/pojoksatu/kpc)

Exit mobile version