31 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024

Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

PROKALTENG.CO – Pemerintah telah menetapkan aturan jam kerja baru
bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan. Kebijakan itu tertuang
dalam surat edaran (SE) resmi yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Nomor 09 Tahun 2021.

Selama sebulan ke depan,
efektivitas kerja ASN dalam seminggu berkurang hingga lima jam. Dari yang
sebelumnya minimal 37,5 jam menjadi 32,5 jam.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo
menyatakan, aturan tersebut berlaku bagi ASN yang bertugas di instansi
pemerintah pusat maupun daerah. Baik itu mereka yang memberlakukan 5 hari
maupun 6 hari kerja dalam seminggu.

Perinciannya, untuk instansi yang
menerapkan lima hari kerja, dimulai pukul 08.00 hingga 15.00, berlaku Senin
hingga Kamis.

Baca Juga :  Soal Pemindahan Ibukota, Begini Saran Dirjen Otda Kemendagri

ASN yang bekerja enam hari dalam
seminggu mulai Senin hingga Kamis dan Sabtu berlaku pukul 08.00–14.00. Setiap
Jumat, waktu bekerja ASN dimulai pada jam yang sama. Hanya, pulang lebih lama
mengingat jam istirahat yang bertambah.

Selama Ramadan, aturan work from
home (WFH) juga masih tetap berjalan. ’’Jam kerja tersebut berlaku untuk semua
ASN yang melaksanakan kedinasan dari rumah ataupun di kantor,’’ tegas Tjahjo.

Soal mekanisme dan jumlah pegawai
yang WFO atau WFH diserahkan sepenuhnya kepada pejabat pembina kepegawaian
(PPK) setempat. Dengan bekal data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh satuan
tugas penanganan Covid-19.

’’Yang penting tidak mengganggu
kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansi masing-masing,’’ kata
mantan Mendagri itu.

Baca Juga :  RI Darurat Covid-19, WN Jepang dan Arab Dievakuasi, Ini Kata Kemlu

PROKALTENG.CO – Pemerintah telah menetapkan aturan jam kerja baru
bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan. Kebijakan itu tertuang
dalam surat edaran (SE) resmi yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Nomor 09 Tahun 2021.

Selama sebulan ke depan,
efektivitas kerja ASN dalam seminggu berkurang hingga lima jam. Dari yang
sebelumnya minimal 37,5 jam menjadi 32,5 jam.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo
menyatakan, aturan tersebut berlaku bagi ASN yang bertugas di instansi
pemerintah pusat maupun daerah. Baik itu mereka yang memberlakukan 5 hari
maupun 6 hari kerja dalam seminggu.

Perinciannya, untuk instansi yang
menerapkan lima hari kerja, dimulai pukul 08.00 hingga 15.00, berlaku Senin
hingga Kamis.

Baca Juga :  Soal Pemindahan Ibukota, Begini Saran Dirjen Otda Kemendagri

ASN yang bekerja enam hari dalam
seminggu mulai Senin hingga Kamis dan Sabtu berlaku pukul 08.00–14.00. Setiap
Jumat, waktu bekerja ASN dimulai pada jam yang sama. Hanya, pulang lebih lama
mengingat jam istirahat yang bertambah.

Selama Ramadan, aturan work from
home (WFH) juga masih tetap berjalan. ’’Jam kerja tersebut berlaku untuk semua
ASN yang melaksanakan kedinasan dari rumah ataupun di kantor,’’ tegas Tjahjo.

Soal mekanisme dan jumlah pegawai
yang WFO atau WFH diserahkan sepenuhnya kepada pejabat pembina kepegawaian
(PPK) setempat. Dengan bekal data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh satuan
tugas penanganan Covid-19.

’’Yang penting tidak mengganggu
kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansi masing-masing,’’ kata
mantan Mendagri itu.

Baca Juga :  RI Darurat Covid-19, WN Jepang dan Arab Dievakuasi, Ini Kata Kemlu

Terpopuler

Artikel Terbaru