KERAJAAN Arab Saudi resmi
mencabut kebijakan visa progresif umrah melalui sebuah dekrit raja pada awal
pekan ini. Dengan demikian,calon jamaah yang akan melaksanakan umrah untuk
kedua kali dan seterusnya tidak lagi dikenakan biaya tambahan pembuatan visa.
“Terkait visa progresif, sore ini
kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya
flat. Yang 2.000 (riyal) dihilangkan,†kata Konsul Jenderal RI di Jeddah,
Mohamad Hery Saripudin, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama,
Rabu (11/9).
Mohamad mengatakan, bahwa
pencabutan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Saudi untuk mewujudkan
visi 2030. Salah satu target dalam visi tersebut adalah jamaah umrah mencapai
30 juta pada 2030 mendatang.
Tahun lalu, jumlah jemaah umrah
sekitar 8 juta, sehingga tahun depan ditargetkan menembus angka 10 juta.
Pemerintah Saudi ingin mendiversifikasi ekonominya dari berbagai economic
resources, termasuk umrah,†ucap Mohamad.
Dengan keputusan ini, Saudi
mencabut aturan yang sudah berlaku sejak 2016 tersebut. Berdasarkan regulasi
itu, jemaah yang akan menjalankan ibadah umrah untuk kedua kali atau lebih di
tahun sama dikenakan biaya tambahan 2.000 riyal atau setara Rp7,6 juta.
Sementara itu, Staf Teknis Haji
Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Endang Djumali, menjelaskan bahwa
kebijakan itu nantinya akan menarik biaya pengajuan visa umrah, dalam bentuk
Government Fee sebesar 300 riyal atau setara Rp1,1 juta.
“Kebijakannya bukan mengurangi
visa progresif dari SAR2000 menjadi SAR300, tapi mencabut aturan visa progresif
dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee
sebesar SAR300,†terangnya.
“Biaya ini berlaku setiap calon
jemaah mengajukan pembuatan visa umrah, baik yang pertama maupun selanjutnya,â€
tutupnya. (der/fin/kpc)