JAKARTA – Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Tsani Annafari membeberkan kronologi pemeriksaan dugaan pelanggaran etik
eks Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Pol. Firli Bahuri. Tsani menyebut,
dugaan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat pada 18 September 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan Internal (PI) KPK
menyebut terdapat tiga dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli
selama bertugas di lembaga antirasuah.
Atas pengaduan tersebut, Direktorat PI KPK menggelar pemeriksaan sejak 21
September hingga 31 Desember 2018. Hasil pmeriksaan ditemukan adanya sejumlah
pertemuan antara Firli Bahuri dengan pihak-pihak berperkara di KPK.
“Dua kali pertemuan dengan Gubernur NTB (Nusa Tenggara Barat) Tuan Guru
Bajang (TGB) Zainul Majdi,†kata Tsani.
Pada 2 Mei 2018, KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi
terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT NNT tahun 2009-2016. TGB
merupakan salah satu pihak yang diperiksa KPK sebagai saksi penyelidikan
tersebut.
Tsani menyebut pada 12 Mei 2018, Firli Bahuri hadir dalam acara Harlah GP
Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100 ribu hektare di Bonder, Lombok
Tengah, NTB.
Tsani mengatakan, Firli berangkat ke lokasi menggunakan uang pribadi dan
tidak membawa surat tugas. Dalam pertemuan ini pula, Firli terlihat bicara
dengan TGB. Dalam acara tersebut, sambungnya, TGB dengan Firli duduk pada
barisan depan dan berbincang cukup akrab.
“Kemudian Firli memberikan pidato sebagai penutup acara, di mana panitia
menyebutkan sebagai Deputi Penindakan KPK,†tutur Tsani.
Pertemuan selanjutnya dilakukan keesokan harinya pada 13 Mei 2018, dalam
acara farewell and welcome game tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira
Bhakti. Dalam pertemuan, Firli duduk berdampingan dan berbicara dengan TGB.
Acara bermain tenis tersebut, merupakan perpisahan dengan Korem setempat.
“Kegiatan ini berbeda dengan serah terima jabatan yang dilakukan sebelumnya
pada bulan April 2018 di mana pimpinan diminta izin saat itu,†terang Tsani.
Dari hasil pemeriksaan Direktorat PI, Firli menjelaskan pertemuan tersebut
tidak direncanakan. Dalam foto yang dikantongi Direktorat PI, tampak keakraban
antara TGB dengan Firli. Terlihat Firli menggendong anak dari TGB. Dalam video
juga tidak terlihat upaya Firli untuk menghindar dari situasi pertemuan yang
terjadi.
Dugaan pelanggaran etik selanjutnya yakni pertemuan dengan Pejabat BPK
Bahrullah Akbar. Tsani memaparkan, Bahrullah merupakan saksi tersangka suap
dana perimbangan daerah Yaya Purnomo. Bahrullah pada 8 Agustus 2018 dipanggil
penyidik untuk diperiksa. Namun lantaran tidak dapat hadir, maka pemeriksaan
dijadwalkan ulang.
Tsani menyatakan, saat penjadwalan pemeriksaan selanjutnya, Firli ditelepon
oleh seseorang berinisial NW yang menginformasikan Bahrullah akan ke KPK. Firli
pun, didampingi Kabag Pengamanan, menjemput langsung Bahrullah di lobi kantor
KPK.
Keduanya kemudian menuju ruangan Firli menggunakan lift khusus. “Setelah
itu memanggil penyidik yang terkait kasus yang diduga melibatkan Bahrullah
Akbar,†tutur Tsani.
Tsani mengungkap, pertemuan Firli dan Bahrullah di ruangan tersebut
sedikitnya selama 30 menit berdasarkan video. Setelahnya, Bahrullah baru
diantarkan oleh penyidik ke lantai dua Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dugaan pelanggaran etik terakhir yang dilakukan Firli, kata Tsani, yaitu
pertemuan dengan seorang pimpinan parpol. Pertemuan tersebut dilakukan di
sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018 malam.
Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, pada 23 Januari 2019, Deputi Bidang
Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) Herry Muryanto menyampaikan
laporan ke pimpinan KPK. Pimpinan lalu meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan
Pegawai (DPP) KPK pada 7 Mei 2019.
Rapat DPP KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli pun diselenggarakan
pada 17 Mei 2019. Saat itu, kata Tsani, Deputi Bidang PIPM KPK memaparkan
laporan hasil pemeriksaan pada DPP.
Namun, pada 11 Juni 2019, Polri mengirimkan surat penarikan Firli ke Mabes
Polri. Tsani menjelaskan, dalam surat tersebut dijelaskan Firli dibutuhkan dan
akan mendapat penugasan baru di lingkungan Polri.
“Dikarenakan ada kebutuhan penugasan dan dalam rangka menjaga hubungan baik
antar institusi Polri dan KPK, maka dilakukan koordinasi lebih lanjut pada 19
Juni 2019,†papar Tsani.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, pertemuan-pertemuan tersebut
tidak ada hubungannya dengan tugas Firli Bahuri sebagai Deputi Bidang
Penindakan. Ia mengatakan, Firli juga tidak pernah meminta izin untuk bertemu
dengan pihak-pihak berperkara di KPK mau pun yang memiliki risiko independensi.
Bahkan, diakui Saut, Firli tidak pernah melapokan seluruh
pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK.
“Dalam proses pemeriksaan, KPK telah memeriksa FB (Firli Bahuri),
saksi-saksi, pihak terkait, serta ahli hukum dan etik untuk membuktikan
terjadinya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan FB,†kata Saut.
Saut menambahkan, bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan antara lain
meliputi keterangan saksi dan ahli, rekaman CCTV, video, serta dokumen-dokumen
terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.
“KPK telah mengundang ahli untuk memberikan pendapat. Selain itu dari
pendapat ahli hukum dan etik yang dimintakan KPK pertemuan tersebut termasuk
pertemuan yang dilarang bagi pegawai KPK,†tegas Saut.
Seperti diketahui, KPK merilis proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik
yang dilakukan eks Deputi Bidang Penindakan Firli Bahuri. Hasil pemeriksaan
yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK yakni terdapat dugaan
pelanggaran berat. (riz/gw/fin/kpc)