PROKALTENG.CO-Polres Kota Bogor, Jawa Barat menangkap MRI alias Rian, 21, yang diduga membunuh 2 orang perempuan yang mayatnya dibuang dalam kantong plastik. Hasil penyelidikan, pelaku dan kedua korban berkenalan melalui media sosial.
“Modusnya yaitu berkenalan melalui media sosial secara acak kemudian mereka berjumpa dengan iming-iming uang dan sebagainya, diajak jalan-jalan ke daerah Puncak, Bogor,” kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (12/3).
Sesampainya disebuah penginapan di kawasan Puncak, Bogor, pelaku langsung membunuh kedua korban. “Sampai di Puncak selesai berkencan, kemudian kedua korban dihabisi dengan cara dicekik. Ini sesuai dengan hasil otopsi terhadap kedua korban,” imbuh Susatyo.
Susatyo mengatakan, penyidik juga akan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku. Sebab, pelaku mengakui secara sadar melakukan pembunuhan.
Ssbelumnya, Polres Bogor Kota meringkus MRI yang diduga membunuh siswi SMAN 1 Cibungbulang bernama Diska. Siswi malang itu ditemukan tewas terbungkus kantong plastik di Cilebut pada pada Kamis, (25/2) lalu.
Selain Diska, MRI juga diduga membunuh seorang perempuan muda lain berinisial EL, 23, yang jenazahnya ditemukan di dekat makam keramat di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.
Kapolresta Bogor kota Kombes pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Depok. “Alhamdulillah, atas kegigihan dan keuletan Tim Gabungan Reserse, telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita dalam plastik hitam TKP Cilebut Tanah Sereal tanggal 25 Febuari 2021,” ujar Susatyo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terhadap tersangka yakni Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati.