24.7 C
Jakarta
Wednesday, January 14, 2026

Pakar Hukum Ingatkan PP 45/2025 Bisa Bikin Perusahaan Sawit Bangkrut, PHK Massal Mengintai

PROKALTENG.CO – Ancaman bangkrut dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi perusahaan sawit jika sanksi administratif dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 diterapkan apa adanya. Regulasi yang mengatur perubahan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan itu dinilai berpotensi menekan industri sawit hingga ke titik kolaps.

Kekhawatiran tersebut disampaikan Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino. Ia menilai skema denda administratif dalam PP 45/2025 memiliki kelemahan mendasar, baik dari sisi filosofi hukum maupun dampak ekonomi, terutama bagi pelaku usaha sawit yang telah lama beroperasi.

Menurut Sadino, regulasi tersebut menyimpang dari semangat Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) karena disusun dengan minim partisipasi publik, khususnya dari pelaku usaha sawit dan pemangku kepentingan terkait.

“Rumusan denda administratif dalam PP ini berpotensi langsung mematikan entitas bisnis sawit. Padahal banyak perusahaan sudah puluhan tahun beroperasi dan menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sadino dilansir dari jawapos.com, Senin (12/1).

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, total denda administratif yang akan ditagih kepada perusahaan sawit dan tambang yang berada di kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp 142,23 triliun. Rinciannya, potensi denda dari sektor sawit sebesar Rp 109,6 triliun dan sektor tambang Rp 32,63 triliun. Penertiban ini juga diklaim berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4 juta hektare.

Sadino menyoroti penerapan asas hukum yang bersifat retroaktif dalam PP 45/2025. Denda administratif dikenakan terhadap aktivitas masa lalu, bahkan pada lahan yang telah lama dikelola dan memiliki dasar legal.

Baca Juga :  Dukung Wujudkan Iklim Investasi Berkelanjutan, Ketua DPRD Mura Bilang Begini

“Dalam rezim PNBP dikenal masa kedaluwarsa penagihan 10 tahun. Tapi PP 45/2025 justru menabrak prinsip itu,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing

Ia juga mengkritisi mekanisme pengambilalihan lahan yang dilakukan sebelum pengenaan denda. Dengan luas kebun ribuan hektare dan masa usaha puluhan tahun, akumulasi denda bisa mencapai triliunan rupiah.

“Ada perusahaan berkebun sejak 1990-an, lalu pada 2025 lahannya diambil alih dan langsung didenda. Ini tidak adil dan menghancurkan keberlangsungan usaha,” tegasnya.

Menurut Sadino, besaran denda tidak sebanding dengan nilai aset dan keuntungan usaha sawit. Nilai kebun sawit per hektare berkisar Rp 50–100 juta, sementara denda Rp 25 juta per hektare per tahun berpotensi melampaui nilai aset itu sendiri.

“Bisnis sawit butuh perawatan intensif dan biaya tinggi. Kalau rasio ini diabaikan, denda justru jadi alat pemusnah usaha,” ujarnya.

Iklim Investasi Tertekan
Kebijakan ini juga dinilai memperburuk iklim investasi sawit. Sadino menyebut ekspansi kebun sawit sudah stagnan karena minimnya minat investor baru, ditambah ketidakpastian hukum yang kian menguat.

“Hak atas tanah dan perizinan yang diterbitkan negara bisa sewaktu-waktu tidak dihormati. Investor jadi ragu, termasuk perbankan yang kini enggan menyalurkan kredit ke sektor sawit,” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi memicu kredit macet karena agunan berupa Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya sah ikut terdampak kebijakan penertiban kawasan hutan. Sadino juga mengkritik pengenaan denda terhadap lahan yang telah memiliki HGU, termasuk lahan plasma masyarakat.

Baca Juga :  Keadilan dalam Investasi

“HGU adalah hak atas tanah yang sah dan sudah menjadi objek PNBP di Kementerian ATR/BPN. Ini berpotensi terjadi pungutan ganda,” katanya.

Menurut Sadino, dalam norma hukum kehutanan, kawasan hutan negara adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan tetap di luar hak atas tanah.

“HGU itu hak atas tanah dan produk penetapan pemerintah sesuai Pasal 34 UU Pokok Agraria,” ujarnya.

Jika ratusan hingga ribuan perusahaan terdampak, efek berantai terhadap tenaga kerja dinilai tak terhindarkan. Sadino memperkirakan lebih dari 2.000 subjek hukum usaha sawit, termasuk perusahaan kecil, koperasi, dan kelompok tani, berisiko terdampak karena PP 45/2025 tidak memberikan pengecualian.

“Perusahaan kecil dengan luas 1.500 hektare bisa didenda hampir Rp 300 miliar. Itu pasti kolaps dan berujung PHK massal,” katanya.

Ia menilai negara memang berpeluang memperoleh PNBP besar dalam jangka pendek. Namun dalam jangka menengah dan panjang, penerimaan negara justru bisa tergerus.

“Denda masuk sebagai biaya, perusahaan rugi, pajak hilang. Negara kehilangan basis penerimaan berkelanjutan,” ujarnya.

Sadino berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah korektif. Penertiban kawasan hutan dinilai tetap penting, namun tidak boleh mematikan industri strategis yang menyerap jutaan tenaga kerja.

“Denda administratif harus dikembalikan ke koridor UU PNBP, memperhatikan masa kedaluwarsa, dan diberikan skema pembayaran bertahap. Jangan sampai kebijakan ini memicu PHK massal di tengah tingginya pengangguran,” tandasnya. (jpg)

PROKALTENG.CO – Ancaman bangkrut dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi perusahaan sawit jika sanksi administratif dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 diterapkan apa adanya. Regulasi yang mengatur perubahan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan itu dinilai berpotensi menekan industri sawit hingga ke titik kolaps.

Kekhawatiran tersebut disampaikan Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino. Ia menilai skema denda administratif dalam PP 45/2025 memiliki kelemahan mendasar, baik dari sisi filosofi hukum maupun dampak ekonomi, terutama bagi pelaku usaha sawit yang telah lama beroperasi.

Menurut Sadino, regulasi tersebut menyimpang dari semangat Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) karena disusun dengan minim partisipasi publik, khususnya dari pelaku usaha sawit dan pemangku kepentingan terkait.

Electronic money exchangers listing

“Rumusan denda administratif dalam PP ini berpotensi langsung mematikan entitas bisnis sawit. Padahal banyak perusahaan sudah puluhan tahun beroperasi dan menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sadino dilansir dari jawapos.com, Senin (12/1).

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, total denda administratif yang akan ditagih kepada perusahaan sawit dan tambang yang berada di kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp 142,23 triliun. Rinciannya, potensi denda dari sektor sawit sebesar Rp 109,6 triliun dan sektor tambang Rp 32,63 triliun. Penertiban ini juga diklaim berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4 juta hektare.

Sadino menyoroti penerapan asas hukum yang bersifat retroaktif dalam PP 45/2025. Denda administratif dikenakan terhadap aktivitas masa lalu, bahkan pada lahan yang telah lama dikelola dan memiliki dasar legal.

Baca Juga :  Dukung Wujudkan Iklim Investasi Berkelanjutan, Ketua DPRD Mura Bilang Begini

“Dalam rezim PNBP dikenal masa kedaluwarsa penagihan 10 tahun. Tapi PP 45/2025 justru menabrak prinsip itu,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi mekanisme pengambilalihan lahan yang dilakukan sebelum pengenaan denda. Dengan luas kebun ribuan hektare dan masa usaha puluhan tahun, akumulasi denda bisa mencapai triliunan rupiah.

“Ada perusahaan berkebun sejak 1990-an, lalu pada 2025 lahannya diambil alih dan langsung didenda. Ini tidak adil dan menghancurkan keberlangsungan usaha,” tegasnya.

Menurut Sadino, besaran denda tidak sebanding dengan nilai aset dan keuntungan usaha sawit. Nilai kebun sawit per hektare berkisar Rp 50–100 juta, sementara denda Rp 25 juta per hektare per tahun berpotensi melampaui nilai aset itu sendiri.

“Bisnis sawit butuh perawatan intensif dan biaya tinggi. Kalau rasio ini diabaikan, denda justru jadi alat pemusnah usaha,” ujarnya.

Iklim Investasi Tertekan
Kebijakan ini juga dinilai memperburuk iklim investasi sawit. Sadino menyebut ekspansi kebun sawit sudah stagnan karena minimnya minat investor baru, ditambah ketidakpastian hukum yang kian menguat.

“Hak atas tanah dan perizinan yang diterbitkan negara bisa sewaktu-waktu tidak dihormati. Investor jadi ragu, termasuk perbankan yang kini enggan menyalurkan kredit ke sektor sawit,” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi memicu kredit macet karena agunan berupa Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya sah ikut terdampak kebijakan penertiban kawasan hutan. Sadino juga mengkritik pengenaan denda terhadap lahan yang telah memiliki HGU, termasuk lahan plasma masyarakat.

Baca Juga :  Keadilan dalam Investasi

“HGU adalah hak atas tanah yang sah dan sudah menjadi objek PNBP di Kementerian ATR/BPN. Ini berpotensi terjadi pungutan ganda,” katanya.

Menurut Sadino, dalam norma hukum kehutanan, kawasan hutan negara adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan tetap di luar hak atas tanah.

“HGU itu hak atas tanah dan produk penetapan pemerintah sesuai Pasal 34 UU Pokok Agraria,” ujarnya.

Jika ratusan hingga ribuan perusahaan terdampak, efek berantai terhadap tenaga kerja dinilai tak terhindarkan. Sadino memperkirakan lebih dari 2.000 subjek hukum usaha sawit, termasuk perusahaan kecil, koperasi, dan kelompok tani, berisiko terdampak karena PP 45/2025 tidak memberikan pengecualian.

“Perusahaan kecil dengan luas 1.500 hektare bisa didenda hampir Rp 300 miliar. Itu pasti kolaps dan berujung PHK massal,” katanya.

Ia menilai negara memang berpeluang memperoleh PNBP besar dalam jangka pendek. Namun dalam jangka menengah dan panjang, penerimaan negara justru bisa tergerus.

“Denda masuk sebagai biaya, perusahaan rugi, pajak hilang. Negara kehilangan basis penerimaan berkelanjutan,” ujarnya.

Sadino berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah korektif. Penertiban kawasan hutan dinilai tetap penting, namun tidak boleh mematikan industri strategis yang menyerap jutaan tenaga kerja.

“Denda administratif harus dikembalikan ke koridor UU PNBP, memperhatikan masa kedaluwarsa, dan diberikan skema pembayaran bertahap. Jangan sampai kebijakan ini memicu PHK massal di tengah tingginya pengangguran,” tandasnya. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru