25.9 C
Jakarta
Wednesday, December 4, 2024

SMK Diizinkan Gelar Praktik dengan Tatap Muka

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Wikan Sakarinto
mengatakan, SMK diolehkan melakukan pelajaran praktek meskipun pandemi Covid-19
belum sepenuhnya berakhir. Tetapi dengan syarat harus tetap menjelankan
protokol kesehatan/Covid-19.

“Untuk teori harus dilakukan
melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) sedang untuk praktik boleh dilakukan
dengan tatap muka,” ujar Wikan saat berkunjung ke SMK Negeri 27 Jakarta,
Selasa (11/8).

Beberapa waktu lalu Kemendikbud
menerbitkan penyesuaian atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang
mengatur pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. Dalam aturan tersebut,
Kemendikbud membolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di zona
hijau dan kuning.

Sebagai bentuk persiapan, saat
ini pemerintah daerah melalui dinas pendidikan tengah melakukan asesmen untuk
memetakan tingkat kesiapan sekolah sebelum pembelajaran tatap muka dibuka.

Baca Juga :  Din Syamsuddin Optimistis pada Gerakan Nasional #Indonesia Dermawan

“Selain penyesuaian SKB dan
penyederhanaan kurikulum juga diberlakukan oleh Kemendikbud untuk memberikan
kemudahan bagi guru-guru agar tidak perlu menuntaskan kurikulum dan tidak
membebani siswa dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ). Realisasinya di lapangan
diserahkan kepada SMK dengan tetap berkoordinasi dengan satuan gugus tugas
setempat dan dinas pendidikan,” kata Wikan.

Satuan pendidikan pada kondisi
khusus dalam melaksanakan pembelajaran dapat tetap mengacu pada kurikulum
nasional, menggunakan kurikulum darurat, melakukan penyederhanaan kurikulum
secara mandiri. Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih satu
dari tiga kurikulum tersebut.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Wikan Sakarinto
mengatakan, SMK diolehkan melakukan pelajaran praktek meskipun pandemi Covid-19
belum sepenuhnya berakhir. Tetapi dengan syarat harus tetap menjelankan
protokol kesehatan/Covid-19.

“Untuk teori harus dilakukan
melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) sedang untuk praktik boleh dilakukan
dengan tatap muka,” ujar Wikan saat berkunjung ke SMK Negeri 27 Jakarta,
Selasa (11/8).

Beberapa waktu lalu Kemendikbud
menerbitkan penyesuaian atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang
mengatur pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. Dalam aturan tersebut,
Kemendikbud membolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di zona
hijau dan kuning.

Sebagai bentuk persiapan, saat
ini pemerintah daerah melalui dinas pendidikan tengah melakukan asesmen untuk
memetakan tingkat kesiapan sekolah sebelum pembelajaran tatap muka dibuka.

Baca Juga :  Din Syamsuddin Optimistis pada Gerakan Nasional #Indonesia Dermawan

“Selain penyesuaian SKB dan
penyederhanaan kurikulum juga diberlakukan oleh Kemendikbud untuk memberikan
kemudahan bagi guru-guru agar tidak perlu menuntaskan kurikulum dan tidak
membebani siswa dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ). Realisasinya di lapangan
diserahkan kepada SMK dengan tetap berkoordinasi dengan satuan gugus tugas
setempat dan dinas pendidikan,” kata Wikan.

Satuan pendidikan pada kondisi
khusus dalam melaksanakan pembelajaran dapat tetap mengacu pada kurikulum
nasional, menggunakan kurikulum darurat, melakukan penyederhanaan kurikulum
secara mandiri. Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih satu
dari tiga kurikulum tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru