PROKALTENG.CO- Pemerintah secara resmi telah mengatur mekanisme Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas untuk Apartur Sipil Negera (ASN) dan pensiunan.
Kebijakan tersebut dibuat untuk mengahargai pengabdian yang selama ini diberikan oleh ASN dan pensiunan, sehingga mereka bisa meningkatkan daya beli menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Adapun dana THR dan gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lantas, siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, berikit rincian lengkap terkait siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ketig belas tersebut:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
Tunjangan akan akan diberikan kepada mereka yang masuk ke dalam kategori ASN, yaitu meliputi Pegawai Negeri Sipi (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perajurit TNI dan anggotta Polri.
Selain itu, pejabat negara yang mencakup presiden hingga wali kota juga berhak menerima tunjangan tersebut menjelag momen Hari Raya Idul Fitri ini.
Menteri serta staff khusus di lingkungan kementerian hingga Badan Layanan Umum (BLU) serta Lembaga Penyiaran Publik (LPP) juga masuk ke dalam kategori ASN yang berhak menerima tunjangan.
- Pensiunan
Tunjangan hari raya juga akan diberikan kepada mereka yang masuk ke dalam kategori pensiunan ASN yang telah purna tugas dan menerima manfaat pensiuan, yang terdiri dari pensiunan PNS, perjurit TNI, Polri, pejabat negara yang meninggal dunia.
- Penerima Pensiun
Penerima pensiuan yaitu ahli waris yang sah dari pensiunan ASN yang telah meninggal dunia, meliputi janda/duda, atau anak ASN yang telah meninggal dunia.
- Penerima Tunjangan
Kategori yang terakhir yaitu mereka yang masuk ke dalam kategori penerima tunjangan yaitu warga negara yang menerima penghargaan dan pengormatan negara, meliputi veteran, Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Selain itu, ada juga Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekan, Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM), Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, TNI, dan Polri, hingga Janda/duda, anak, atau orang tua yang menerima tunjangan atau gaji terusan dari Aparatur Negara yang gugur. (jpg)


