Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah mendapati sejumlah temuan dugaan kecurangan dalam distribusi MinyaKita di masyarakat. Tidak hanya takaran yang kurang dari semestinya, mereka juga mendapati MinyaKita palsu beredar luas.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hal itu saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta pada Senin (10/3). Menurut dia, temuan tersebut masih akan terus didalami oleh personel Satgas Pangan Polri yang sudah turun ke lapangan.
“Memang apa yang kami dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter. Kemudian juga ada yang menggunakan label MinyaKita namun sebenarnya palsu ini semua sedang kami proses,” terang dia.
Menurut Sigit, Polri sudah menurunkan tim ke tiga lokasi berbeda. Mereka juga tengah melaksanakan pendalaman atas temuan tersebut. Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menyatakan, bukan tidak mungkin pihaknya bakal melakukan proses hukum atas temuan itu.
“Kami turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kami lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kami lakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Berdasar pemberitaan dari Radar Bogor, polisi mengungkap dugaan pemalsuaan MinyaKita di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku pemalsuan MinyaKita itu berinisial TRM meraup keuntungan Rp 600 juta per bulan dari hasil MinyaKita palsu tersebut.
Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh aparat kepolisian. Rizka menyatakan, pihaknya tengah melakukan serangkaian penyelidikan oleh aparat kepolisian.
“Didapatkan sebuah gudang yang juga digunakan sebagai tempat produksi dan pengepakan MinyaKita yang dikelola oleh inisial TRM,” kata dia.
Modus operandi yang dilakukan oleh TRM adalah mengemas ulang minyak curah yang didapatkan dari berbagai tempat mulai dari Tangerang sampai Cakung kemudian dibungkus ulang di gudang dengan branding MinyaKita. Produk itu kemudian dijual di pasaran.
“Saat ini sudah enam orang diperiksa sebagai saksi dan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas inisial TRM,” jelasnya.(jpc)