31.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Putusan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Berlaku Sejak 27 Februari

PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat
langsung berlaku sejak tanggal ditetapkannya putusan itu pada Kamis, 27
Februari 2020.

Putusan judicial review (JR) terkait Peraturan Presiden
Nomor 75 Tahun 2019 ini pun tak berlaku surut semenjak ditetapkannya iuran
kenaikan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020.

“Jadi langsung berlaku sejak tanggal putusan,” kata
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di kantornya, Selasa (10/3).

Abdullah menjelaskan, putusan ini tidak berlaku surut
semenjak ditetapkannya iuran kenaikan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020.
Sehingga putusan ini berlaku ke depan semenjak diputusnya kasasi di MA.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat
(1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-undang
Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b,
c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional.

Baca Juga :  Mendikbud: PAUD Dilarang Ajarkan Calistung pada Anak

“Masyarakat yang sudah membayar sejak bulan sebelumnya
sudah didasarkan pada Perpres 75 Tahun 2019 dan itu masih berlaku, dan sah.
Maka perubahan ini akan berlaku sejak pengucapan putusan,” tegas Abdullah.

Sementara itu, alasan dikabulkannya gugatan JR yang
dilayangkan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) karena jaminan kesehatan
merupakan bagian dari hak asasi manusia. MA mengharapkan pemerintah bisa
memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya, jaminan sosial yang diantaranya
mencakup jaminan kesehatan adalah hak asasi manusia,” tukas Abdullah.(jpc)

PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat
langsung berlaku sejak tanggal ditetapkannya putusan itu pada Kamis, 27
Februari 2020.

Putusan judicial review (JR) terkait Peraturan Presiden
Nomor 75 Tahun 2019 ini pun tak berlaku surut semenjak ditetapkannya iuran
kenaikan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020.

“Jadi langsung berlaku sejak tanggal putusan,” kata
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di kantornya, Selasa (10/3).

Abdullah menjelaskan, putusan ini tidak berlaku surut
semenjak ditetapkannya iuran kenaikan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020.
Sehingga putusan ini berlaku ke depan semenjak diputusnya kasasi di MA.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat
(1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-undang
Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b,
c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional.

Baca Juga :  Mendikbud: PAUD Dilarang Ajarkan Calistung pada Anak

“Masyarakat yang sudah membayar sejak bulan sebelumnya
sudah didasarkan pada Perpres 75 Tahun 2019 dan itu masih berlaku, dan sah.
Maka perubahan ini akan berlaku sejak pengucapan putusan,” tegas Abdullah.

Sementara itu, alasan dikabulkannya gugatan JR yang
dilayangkan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) karena jaminan kesehatan
merupakan bagian dari hak asasi manusia. MA mengharapkan pemerintah bisa
memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya, jaminan sosial yang diantaranya
mencakup jaminan kesehatan adalah hak asasi manusia,” tukas Abdullah.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru