32.1 C
Jakarta
Thursday, July 10, 2025

Penyidikan Korupsi Bank BJB Rp222 Miliar, Ridwan Kamil Pernah Dipanggil KPK

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Kasus tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

“Sudah pernah dipanggil kok. Ridwan Kamil pernah dipanggil,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip dari ANTARA, Kamis (10/7).

Meski demikian, Tanak belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci mengenai waktu pemanggilan maupun kehadiran Ridwan Kamil saat itu.

“Mungkin belum datang ya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil. Dari penggeledahan tersebut, turut disita satu unit sepeda motor.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi.

Baca Juga :  Kapal Tiongkok Tabrak Perahu Nelayan Indonesia di Perairan Natuna

Ketiga pengendali agensi yang ikut jadi tersangka yakni Ikin Asikin Dulmanan dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Penyidik menduga praktik rasuah dalam proyek iklan di Bank BJB tersebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. (ant)

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Kasus tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

“Sudah pernah dipanggil kok. Ridwan Kamil pernah dipanggil,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip dari ANTARA, Kamis (10/7).

Meski demikian, Tanak belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci mengenai waktu pemanggilan maupun kehadiran Ridwan Kamil saat itu.

“Mungkin belum datang ya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil. Dari penggeledahan tersebut, turut disita satu unit sepeda motor.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi.

Baca Juga :  Kapal Tiongkok Tabrak Perahu Nelayan Indonesia di Perairan Natuna

Ketiga pengendali agensi yang ikut jadi tersangka yakni Ikin Asikin Dulmanan dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Penyidik menduga praktik rasuah dalam proyek iklan di Bank BJB tersebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. (ant)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/