Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Ungkap Peran Nama-Nama Besar dalam Korupsi MBG

Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Krisna kepada awak media, setidaknya ada 20 nama masuk dalam daftar kliennya. Itu pun belum seluruhnya. Dia menyebut, masih ada nama-nama lain yang juga diduga ikut melakukan korupsi dalam pelaksanaan program MBG.

‎”Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian,” jelasnya.

Krisna berharap, pengajuan atau permohonan kliennya untuk menjadi JC dalam kasus tersebut diterima. Sehingga nantinya penyidik semakin mudah melakukan pengembangan dalam penanganan kasus tersebut. Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut sudah ada 3 orang tersangka. Selain Sony, 2 tersangka lain adalah Dadan Hindayana serta Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.

Baca Juga :  Sederet Fakta Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat

Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh ketiga tersangka, duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Gawatnya, yayasan-yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Krisna kepada awak media, setidaknya ada 20 nama masuk dalam daftar kliennya. Itu pun belum seluruhnya. Dia menyebut, masih ada nama-nama lain yang juga diduga ikut melakukan korupsi dalam pelaksanaan program MBG.

‎”Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian,” jelasnya.

Krisna berharap, pengajuan atau permohonan kliennya untuk menjadi JC dalam kasus tersebut diterima. Sehingga nantinya penyidik semakin mudah melakukan pengembangan dalam penanganan kasus tersebut. Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut sudah ada 3 orang tersangka. Selain Sony, 2 tersangka lain adalah Dadan Hindayana serta Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Sederet Fakta Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat

Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh ketiga tersangka, duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Gawatnya, yayasan-yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Terpopuler

Artikel Terbaru