PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan ibu korban berinisial NKB, 13, asal Kecamatan Banjarangkan ke Polres Klungkung pada tanggal 4 Juni 2025.
Atas laporan tersebut, jajaran kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial I Wayan AJ alias Kocong, 21, dan Putu ER, 26, yang sama-sama beralamat di wilayah Kusamba, Dawan, Klungkung.
NKB merupakan siswa yang masih duduk di sekolah dasar. Dimana peristiwa itu bermula, saat NKB terlibat cekcok dengan orang tuanya, Sabtu (31/5/2025). Sehingga pada Minggu (1/6/2025), NKB kabur dari rumah.
Dalam pelarian, korban sempat menghubungi teman-temannya. Sampai akhirnya korban dijemput oleh seorang temannya.
Korban bersama teman-temannya kemudian sempat pergi ke jembatan merah di Eks Galian C. Salah satu pelaku yakni I Wayan AJ berada diantara teman-teman korban dan sebelumnya mereka berkenalan melalu media sosial.
Disana kemudian muncul niat buruk pelaku untuk mengajak korban menginap dirumahnya. Sesampainya di rumah pelaku, korban pun dibujuk dan dirayu sehingga mau berhubungan badan dengan pelaku.
Tak berhenti sampai disana, pelaku I Wayan AJ selanjutnya mengenalkan korban dengan temannya yang berinisial Putu ER. Pelaku Putu ER ternyata juga memiliki niat jahat dan mengajak korban ke rumahnya.
Oleh pelaku Putu ER, korban juga dibujuk dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku pun menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.
“Jadi kedua pelaku menyetubuhi korban di lokasi berbeda, tidak bersamaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Tedyy Satria Permana dilansir dari baliexpress (jawapos grub), Selasa (10/6/2025).
Disisi lain, orang tua korban berusaha mencari keberadaan korban, namun tidak ditemukan. Upaya menghubungi nomor korban juga tidak berhasil karena tidak aktif.
Selanjutnya pada tanggal 3 Juni 2025 lalu, korban diminta pulang oleh pelaku Putu ER. Sehingga korban menghubungi salah seorang temannya melalui massager FB, dan mengatakan keberadaannya di Desa Kusamba. Atas informasi tersebut, teman korban bersama ibu korban, lalu menjemput korban untuk pulang ke rumahnya.
Namun bak disambar petir, orang tua korban terkejut ketika pada tanggal 4 Juni 2025, korban mengaku telah disetubuhi dua pria. Orang tua korban pun memutuskan untuk melapor ke Polres Klungkung.
“Setelah kedua pelaku kita amankan, pelaku mengakui bahwa telah menyetubuhi korban secara terpisah, yaitu pada 1 Juni 2025 oleh I Wayan AJ dan 2 Juni 2025 oleh Putu ER,” lanjutnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku Wayan AJ dan Putu ER dikenakan Pasal Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamanpidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka tengah berjalan dan penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya,” tandasnya. (jpg)