25.2 C
Jakarta
Sunday, November 3, 2024

Rapat RUU Prolegnas, Teras Narang Sampaikan Sejumlah Usulan

PROKALTENG.CO – Komite II DPD RI menggelar rapat untuk menentukan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2029 mendatang pada, Selasa (9/7/2024).

Secara pribadi, Anggota DPD RI Agustin Teras Narang memberikan pandangan akan pentingnya 3 RUU yang strategis bagi masyarakat dan daerah. Bagaimana pun menurut ketentuan, DPD RI memiliki hak untuk mengusulkan RUU yang memang menyangkut urusan daerah.

“Maka usulan saya agar didorong masuk Prolegnas yakni RUU Perubahan atas UU No.16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan,” kata mantan Gubernur Kalteng dua periode ini.

Berikutnya, senator asal Kalteng ini mendesak agar RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat segera diproses menjadi UU. Berikutnya RUU tentang Perubahan atas UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga :  Teras Narang: Jelang Nataru Pemerintah Harus Perhatikan Harga Bapokting

“Saya berterima kasih pada para kolega yang menerima usulan tersebut. Di mana ketiga usulan tersebut bersama dengan RUU tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam agar dapat menjadi prioritas dalam Prolegnas periode mendatang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teras Narang berharap agar pemerintahan mendatang bersama parlemen yakni DPR RI dan DPD RI, dapat menuntaskan pembahasan hingga menjadi UU.

“Sebab bagaimana pun banyak kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, membutuhkan payung hukum segera untuk diundangkan,” ungkapnya. (tim)

PROKALTENG.CO – Komite II DPD RI menggelar rapat untuk menentukan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2029 mendatang pada, Selasa (9/7/2024).

Secara pribadi, Anggota DPD RI Agustin Teras Narang memberikan pandangan akan pentingnya 3 RUU yang strategis bagi masyarakat dan daerah. Bagaimana pun menurut ketentuan, DPD RI memiliki hak untuk mengusulkan RUU yang memang menyangkut urusan daerah.

“Maka usulan saya agar didorong masuk Prolegnas yakni RUU Perubahan atas UU No.16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan,” kata mantan Gubernur Kalteng dua periode ini.

Berikutnya, senator asal Kalteng ini mendesak agar RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat segera diproses menjadi UU. Berikutnya RUU tentang Perubahan atas UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga :  Teras Narang: Jelang Nataru Pemerintah Harus Perhatikan Harga Bapokting

“Saya berterima kasih pada para kolega yang menerima usulan tersebut. Di mana ketiga usulan tersebut bersama dengan RUU tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam agar dapat menjadi prioritas dalam Prolegnas periode mendatang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teras Narang berharap agar pemerintahan mendatang bersama parlemen yakni DPR RI dan DPD RI, dapat menuntaskan pembahasan hingga menjadi UU.

“Sebab bagaimana pun banyak kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, membutuhkan payung hukum segera untuk diundangkan,” ungkapnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru