PROKALTENG.CO – Kementerian Kesehatan kini mengeluarkan daftar laboratorium sebagai mitra penyelenggara tes polymerase chain reaction (PCR), yang diakui hasilnya oleh Satgas Covid-19.
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik, terdapat 742 laboratorium yang hasil tes PCRnya diakui Satgas Covid-19, sebagai syarat dokumen perjalanan atau penerbangan di Indonesia. Peraturan ini resmi berlaku per 12 Juli 2021.
Lewat Keputusan Menteri Kesehatan Republik, Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19, setidaknya terdapat dua syarat mengapa 742 laboratorium itu ditunjuk sebagai mitra penyelenggara tes PCR oleh Satgas Covid-19.
Antara lain telah memenuhi Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2) serta memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19.
(Unduh Daftar di Link Ini)