PROKALTENG.CO โ Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi
Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran
Covid-19. Aturan ini terkait larangan mudik lebaran 2021.
Dalam Permenhub tersebut berisi
tentang larangan bagi seluruh moda transportasi baik darat, laut dan udara
beroperasi selama periode larangan mudik lebaran 2021 pada 6 Mei hingga 17 Mei.
Namun, pemerintah memberi pengecualian kepada sejumlah jenis kendaraan untuk
tetap beroperasi selama pemberlakuan aturan tersebut.
โPengendalian transportasi
tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana
transportasi penumpang bagi semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut,
udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,โ
kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam konferensi pers
di Jakarta, Kamis (8/4).
Ketentuan yang diatur dari
pengendalian transportasi yaitu meliputi: hal-hal yang dilarang,
pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan
mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.
Adapun angkutan darat yang
dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor
umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor
perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta
kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Beberapa
pengecualian transportasi selama libur lebaran 2021
1. Untuk penumpang yang memenuhi
kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak
seperti: melahirkan dan kondisi sakit.
2. Masyarakat dengan kepentingan
tertentu seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN,
Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas
dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga
yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil
dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang
pendamping, dan pelayanan kesehatan darurat.
3. Kendaraan darat yang
diperbolehkan tetap beroperasi meliputi kendaraan pimpinan lembaga tinggi
negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan
dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan
mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang
digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga
intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran
indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta
pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pengecualian sektor
perhubungan laut diberlakukan terhadap: kapal penumpang yang melayani
pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari
pelabuhan negara perbatasan; pergantian awak kapal; kapal penumpang yang
melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten,
provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku; kapal penumpang yang
melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis
yang sedang melaksanakan tugas; kapal penumpang yang melayani transportasi
rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil,
terluar maupun daerah perbatasan; serta kapal penumpang dapat diizinkan
beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan
peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.
5. Angkutan udara yang tidak
dilarang beroperasi adalah penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu
kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing
serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi;
operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional
angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya
dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.
6. Untuk perjalanan kereta api
antarkota akan ditiadakan, dan kereta api perkotaan diberlakukan pembatasan jam
operasional dan supply.