PROKALTENG.CO – Pelan tetapi pasti pemerintah mulai menggeser
kedudukan honorer dengan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, masa kerja
honorer hanya sampai 2023.
“Bagi honorer yang tidak lulus
tes CPNS maupun PPPK akan dipekerjakan Pemda sesuai kebutuhan organisasi dengan
gaji sesuai UMR dan masa kerjanya hingga 2023,†kata Menteri Tjahjo dalam rapat
kerja Komisi II DPR RI, Kamis (8/4).
Dia menjelaskan, KemenPAN-RB
bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan
HAM serta Pemda akan membahas mengenai status honorer yang tidak lulus tes CPNS
maupun PPPK untuk mendapatkan solusi terbaik.
Lebih lanjut dikatakan,
pemerintah telah mengangkat 1,072 juta honorer menjadi CPNS maupun PPPK. Sampai
saat ini pun pemerintah masih memberikan kesempatan kepada honorer K2 maupun
nonkategori untuk meraih status ASN baik CPNS maupun PPPK.
Bagi honorer yang memenuhi syarat
mengikuti rekrutmen PNS, diberikan kesempatan ikut tes CPNS. Sementara, yang
tidak bisa ikut seleksi CPNS tetapi memenuhi syarat menjadi PPPK, bisa ikut tes
PPPK. “Nah, yang jadi masalah kalau sudah diberikan kesempatan ikut tes CPNS
maupun PPPK lantas tidak lulus juga,†cetusnya.
Pemerintah kata Tjahjo,
berkeinginan mendapatkan ASN yang profesional. Itu sebabnya, setiap rekrutmen
CPNS dan PPPK harus melalui tes. “Saat ini pemerintah membuka rekrutmen PPPK
besar-besaran. Ini kesempatan bagi honorer untuk meraih status ASN,†tandasnya.