31.4 C
Jakarta
Monday, March 9, 2026

Modus Baru Perdagangan PMI Terungkap, Dijanjikan Kerja di Dubai Malah Dikirim ke Libya

JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengungkap maraknya kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan secara ilegal ke Libya. Para PMI sektor domestik itu awalnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye, tetapi justru berakhir di Libya melalui jalur nonprosedural.

Pemerintah sendiri masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran sektor domestik ke sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Libya. Namun, laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli menunjukkan keberangkatan PMI ilegal ke negara tersebut masih terus terjadi.

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi mengatakan sebagian pekerja migran menjadi korban penipuan oleh agen perekrut.

“Berdasarkan laporan dari KBRI Tripoli, arus keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural ke Libya masih terjadi, meskipun pemerintah telah memberlakukan moratorium pengiriman pekerja domestik ke kawasan Timur Tengah,” ujar Rinardi di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Dia menjelaskan, banyak PMI awalnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun setelah tiba di negara transit seperti Dubai atau Istanbul, mereka justru diterbangkan ke Tripoli maupun Benghazi di Libya.

Baca Juga :  Peredaran Narkotika Modus Cairan Vape Terbongkar, Dua Warga Malaysia Ditangkap

“Para pekerja ini umumnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun dalam praktiknya mereka justru diberangkatkan ke Libya tanpa pemahaman jelas mengenai kondisi kerja yang akan dihadapi,” jelasnya.

Setibanya di Libya, sebagian PMI menghadapi berbagai persoalan dengan majikan, termasuk perlakuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan kerja. Kondisi tersebut membuat sejumlah pekerja akhirnya mencari perlindungan ke KBRI Tripoli.

Electronic money exchangers listing

Selain persoalan ketenagakerjaan, para PMI juga menghadapi kesulitan ketika ingin pulang ke Indonesia.

“Proses pemulangan tidak mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, seperti paspor, izin tinggal, hingga izin keluar dari negara tersebut. Selain itu ada denda pajak warga asing sekitar 75 dinar Libya per bulan serta biaya exit permit sekitar 555 dinar,” jelas Rinardi.

Dia menambahkan, dalam beberapa kasus pekerja yang memutus kontrak sebelum dua tahun juga diminta membayar ganti rugi kepada majikan dengan nilai antara USD 5.000 hingga USD 7.000.

Baca Juga :  RI Darurat Covid-19, WN Jepang dan Arab Dievakuasi, Ini Kata Kemlu

“Jika seluruh komponen biaya dihitung, total biaya pemulangan bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per orang, termasuk denda, ganti rugi, dan tiket pesawat. Prosesnya bahkan bisa memakan waktu berbulan-bulan,” ujarnya.

Karena itu, Kementerian P2MI mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.

Rinardi juga mengimbau warga negara Indonesia yang sedang transit di Dubai, Uni Emirat Arab maupun Istanbul, Turkiye, dan diminta melanjutkan penerbangan ke Libya agar segera menolak.

“Jika mengalami situasi seperti itu, segera minta bantuan petugas bandara setempat untuk dihubungkan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai atau Istanbul agar bisa mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Kementerian P2MI juga mengingatkan calon pekerja migran Indonesia agar memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara prosedural. Masyarakat dapat mengecek legalitas job order dan penempatan melalui laman resmi siskop2mi.bp2mi.go.id. (tim)

JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengungkap maraknya kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan secara ilegal ke Libya. Para PMI sektor domestik itu awalnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye, tetapi justru berakhir di Libya melalui jalur nonprosedural.

Pemerintah sendiri masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran sektor domestik ke sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Libya. Namun, laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli menunjukkan keberangkatan PMI ilegal ke negara tersebut masih terus terjadi.

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi mengatakan sebagian pekerja migran menjadi korban penipuan oleh agen perekrut.

Electronic money exchangers listing

“Berdasarkan laporan dari KBRI Tripoli, arus keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural ke Libya masih terjadi, meskipun pemerintah telah memberlakukan moratorium pengiriman pekerja domestik ke kawasan Timur Tengah,” ujar Rinardi di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Dia menjelaskan, banyak PMI awalnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun setelah tiba di negara transit seperti Dubai atau Istanbul, mereka justru diterbangkan ke Tripoli maupun Benghazi di Libya.

Baca Juga :  Peredaran Narkotika Modus Cairan Vape Terbongkar, Dua Warga Malaysia Ditangkap

“Para pekerja ini umumnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun dalam praktiknya mereka justru diberangkatkan ke Libya tanpa pemahaman jelas mengenai kondisi kerja yang akan dihadapi,” jelasnya.

Setibanya di Libya, sebagian PMI menghadapi berbagai persoalan dengan majikan, termasuk perlakuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan kerja. Kondisi tersebut membuat sejumlah pekerja akhirnya mencari perlindungan ke KBRI Tripoli.

Selain persoalan ketenagakerjaan, para PMI juga menghadapi kesulitan ketika ingin pulang ke Indonesia.

“Proses pemulangan tidak mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, seperti paspor, izin tinggal, hingga izin keluar dari negara tersebut. Selain itu ada denda pajak warga asing sekitar 75 dinar Libya per bulan serta biaya exit permit sekitar 555 dinar,” jelas Rinardi.

Dia menambahkan, dalam beberapa kasus pekerja yang memutus kontrak sebelum dua tahun juga diminta membayar ganti rugi kepada majikan dengan nilai antara USD 5.000 hingga USD 7.000.

Baca Juga :  RI Darurat Covid-19, WN Jepang dan Arab Dievakuasi, Ini Kata Kemlu

“Jika seluruh komponen biaya dihitung, total biaya pemulangan bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per orang, termasuk denda, ganti rugi, dan tiket pesawat. Prosesnya bahkan bisa memakan waktu berbulan-bulan,” ujarnya.

Karena itu, Kementerian P2MI mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.

Rinardi juga mengimbau warga negara Indonesia yang sedang transit di Dubai, Uni Emirat Arab maupun Istanbul, Turkiye, dan diminta melanjutkan penerbangan ke Libya agar segera menolak.

“Jika mengalami situasi seperti itu, segera minta bantuan petugas bandara setempat untuk dihubungkan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai atau Istanbul agar bisa mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Kementerian P2MI juga mengingatkan calon pekerja migran Indonesia agar memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara prosedural. Masyarakat dapat mengecek legalitas job order dan penempatan melalui laman resmi siskop2mi.bp2mi.go.id. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/