31.6 C
Jakarta
Tuesday, March 17, 2026

Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Diduga Cemarkan Nama Baik NU dan Muhammadiyah

PROKALTENG.CO – Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Pelapor menilai pernyataan Pandji dalam konten stand up comedy yang tayang di salah satu aplikasi streaming telah menyinggung dan merugikan nama baik dua organisasi Islam terbesar di Indonesia. Konten tersebut disebut memuat narasi yang mengaitkan NU dan Muhammadiyah dengan politik praktis.

“Kami melaporkan oknum berinisial P karena dianggap menyebarkan isu yang tidak positif, merendahkan, bahkan memfitnah organisasi keislaman terbesar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah,” ujar Rizki Abdul Rahman Wahid, perwakilan pelapor, seperti dilansir Antara, Kamis (8/1).

Baca Juga :  Agustiar Siap Kolaborasi dengan Muhammadiyah untuk Membangun Kalteng

Rizki menjelaskan, dalam narasi yang disampaikan, Pandji Pragiwaksono disebut seolah-olah menuduh NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis dan mendapatkan konsesi tambang sebagai imbalan dukungan dalam kontestasi pemilu lalu.

“Disampaikan seakan-akan NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang sebagai balasan karena memberikan suara pada pemilu kemarin,” katanya.

Menurut Rizki, pernyataan tersebut sangat mencederai perasaan warga NU dan Muhammadiyah, khususnya kalangan anak muda. Karena itu, pihaknya berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Kami berharap bisa segera dipanggil untuk klarifikasi. Jika bukti-bukti yang kami lampirkan dianggap cukup, semoga bisa diproses secepatnya,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing

Laporan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1) dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga :  Mangkir 2 Kali, Akhirnya Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Dalam laporan tertulis, pelapor mempersangkakan terlapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan. (ant)

PROKALTENG.CO – Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Pelapor menilai pernyataan Pandji dalam konten stand up comedy yang tayang di salah satu aplikasi streaming telah menyinggung dan merugikan nama baik dua organisasi Islam terbesar di Indonesia. Konten tersebut disebut memuat narasi yang mengaitkan NU dan Muhammadiyah dengan politik praktis.

“Kami melaporkan oknum berinisial P karena dianggap menyebarkan isu yang tidak positif, merendahkan, bahkan memfitnah organisasi keislaman terbesar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah,” ujar Rizki Abdul Rahman Wahid, perwakilan pelapor, seperti dilansir Antara, Kamis (8/1).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Agustiar Siap Kolaborasi dengan Muhammadiyah untuk Membangun Kalteng

Rizki menjelaskan, dalam narasi yang disampaikan, Pandji Pragiwaksono disebut seolah-olah menuduh NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis dan mendapatkan konsesi tambang sebagai imbalan dukungan dalam kontestasi pemilu lalu.

“Disampaikan seakan-akan NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang sebagai balasan karena memberikan suara pada pemilu kemarin,” katanya.

Menurut Rizki, pernyataan tersebut sangat mencederai perasaan warga NU dan Muhammadiyah, khususnya kalangan anak muda. Karena itu, pihaknya berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Kami berharap bisa segera dipanggil untuk klarifikasi. Jika bukti-bukti yang kami lampirkan dianggap cukup, semoga bisa diproses secepatnya,” ujarnya.

Laporan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1) dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga :  Mangkir 2 Kali, Akhirnya Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Dalam laporan tertulis, pelapor mempersangkakan terlapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan. (ant)

Terpopuler

Artikel Terbaru