28.1 C
Jakarta
Saturday, November 8, 2025

Tanpa Ribet! Begini Loh Cara Mencairkan Gaji Pensiunan PNS 2025

PROKALTENG.CO-Bagi Anda yang memasuki masa purna tugas, perlu mengetahui cara mencairkan dana pensiun PNS di Taspen.

Uang pensiun bakal diterima setiap bulan setelah tidak lagi mengabdi kepada negara.

Pemerintah sendiri sudah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola sekaligus memberikan dana kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) sesuai wilayah domisili.

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan cair pada November 2025 langsung ke rekening penerima.

Kabar ini tentu menjadi hal yang dinantikan para pensiunan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup menjelang akhir tahun.

Syarat Pencairan Uang Pensiun PNS di Taspen

Pelaksanaan pemberian uang pensiun diatur dalam UU No. 11 Tahun 1969 mengenai Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Untuk memperoleh manfaat, setiap PNS yang berhak memperoleh dana pensiun harus menyiapkan sejumlah dokumen, diantaranya:

Baca Juga :  Oknum Guru SMP Pemukul Siswa Ditetapkan Menjadi Tersangka

– Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang diisi lengkap.

– Fotokopi Surat Keterangan (SK) Pensiun atau Pertimbangan Teknis (Pertek).

– SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) yang diterbitkan instansi berwenang (Pemerintah Daerah atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).

– Pas foto suami istri berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

– Fotokopi identitas diri berupa KTP elektronik atau SIM.

– Fotokopi buku rekening.

– Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Proses pencairan gaji pensiunan PNS dilakukan oleh PT Taspen Persero sebagai lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan dana tersebut.

Proses pencairan kini dapat dilakukan secara digital sehingga para pensiunan PNS tak perlu datang langsung ke kantor cabang.

Besaran gaji pensiunan PNS November 2025

PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah /PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga :  Tekan Korupsi, Pemda Diwajibkan Bentuk UPG

Cara klaim gaji pensiunan PNS 2025

Syarat utama yang harus dipenuhi sebelum mengajukan klaim adalah pemohon telah memiliki Kartu Identitas Pensiun (Karip).

Berikut merupakan langkah-langkah untuk mengklaim gaji bagi para pensiunan PNS:

1 Kunjungi laman tos.taspen.co.id dan pilih menu ‘Klaim Online’.

2 Pilih jenis pengajuan ‘Pensiunan’ dan tentukan hubungan keluarga, misalnya diri sendiri atau ahli waris.

3 Tentukan jenis klaim yang akan diajukan, seperti pensiun pertama, tabungan hari tua (THT), atau uang duka wafat.

4 Klik tombol ‘Selanjutnya’ untuk melanjutkan proses.

5 Masukkan 16 digit Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Taspen (Notas), atau nomor Kartu Pegawai Elektronik (KPE).

6 Klik kembali tombol ‘Selanjutnya’ dan ikuti seluruh instruksi hingga proses selesai. (fal/jpg)

 

 

PROKALTENG.CO-Bagi Anda yang memasuki masa purna tugas, perlu mengetahui cara mencairkan dana pensiun PNS di Taspen.

Uang pensiun bakal diterima setiap bulan setelah tidak lagi mengabdi kepada negara.

Pemerintah sendiri sudah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola sekaligus memberikan dana kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) sesuai wilayah domisili.

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan cair pada November 2025 langsung ke rekening penerima.

Kabar ini tentu menjadi hal yang dinantikan para pensiunan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup menjelang akhir tahun.

Syarat Pencairan Uang Pensiun PNS di Taspen

Pelaksanaan pemberian uang pensiun diatur dalam UU No. 11 Tahun 1969 mengenai Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Untuk memperoleh manfaat, setiap PNS yang berhak memperoleh dana pensiun harus menyiapkan sejumlah dokumen, diantaranya:

Baca Juga :  Oknum Guru SMP Pemukul Siswa Ditetapkan Menjadi Tersangka

– Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang diisi lengkap.

– Fotokopi Surat Keterangan (SK) Pensiun atau Pertimbangan Teknis (Pertek).

– SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) yang diterbitkan instansi berwenang (Pemerintah Daerah atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).

– Pas foto suami istri berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

– Fotokopi identitas diri berupa KTP elektronik atau SIM.

– Fotokopi buku rekening.

– Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Proses pencairan gaji pensiunan PNS dilakukan oleh PT Taspen Persero sebagai lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan dana tersebut.

Proses pencairan kini dapat dilakukan secara digital sehingga para pensiunan PNS tak perlu datang langsung ke kantor cabang.

Besaran gaji pensiunan PNS November 2025

PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah /PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga :  Tekan Korupsi, Pemda Diwajibkan Bentuk UPG

Cara klaim gaji pensiunan PNS 2025

Syarat utama yang harus dipenuhi sebelum mengajukan klaim adalah pemohon telah memiliki Kartu Identitas Pensiun (Karip).

Berikut merupakan langkah-langkah untuk mengklaim gaji bagi para pensiunan PNS:

1 Kunjungi laman tos.taspen.co.id dan pilih menu ‘Klaim Online’.

2 Pilih jenis pengajuan ‘Pensiunan’ dan tentukan hubungan keluarga, misalnya diri sendiri atau ahli waris.

3 Tentukan jenis klaim yang akan diajukan, seperti pensiun pertama, tabungan hari tua (THT), atau uang duka wafat.

4 Klik tombol ‘Selanjutnya’ untuk melanjutkan proses.

5 Masukkan 16 digit Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Taspen (Notas), atau nomor Kartu Pegawai Elektronik (KPE).

6 Klik kembali tombol ‘Selanjutnya’ dan ikuti seluruh instruksi hingga proses selesai. (fal/jpg)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/