32.5 C
Jakarta
Wednesday, October 8, 2025

Diskon Listrik 50 Persen Bakal Hadir Lagi? Begini Kata Pengamat Kebijakan Publik

PROKALTENG.CO – Wacana pemberian diskon tarif listrik 50 persen kembali mencuat setelah kebijakan serupa dinilai berhasil menekan beban masyarakat pada awal tahun 2025.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut layak dipertimbangkan untuk diterapkan lagi, dengan catatan tetap memperhatikan kondisi fiskal negara.

Menurut Agus, kebijakan diskon tarif listrik yang pernah diterapkan Kementerian ESDM itu terbukti tepat sasaran dan memberikan dampak positif di tengah tekanan ekonomi.

“Kebijakan tersebut bukan hanya meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir saat rakyat membutuhkan,” ujarnya dilansir dari ANTARA.

Agus menilai, program potongan tarif listrik bisa dihidupkan kembali asalkan tetap memperhatikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta situasi ekonomi global. Namun ia menekankan, kebijakan itu sebaiknya bersifat sementara dan menyasar pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA.

Baca Juga :  Polda Kalteng Siap Kawal Perkembangan Koperasi Merah Putih

“Diskon harus bersifat jangka pendek, tidak bisa permanen seperti bansos. Masyarakat mampu tidak perlu mendapat potongan karena bersumber dari subsidi negara,” tegasnya.

Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, Agus menilai kebijakan ESDM sebelumnya sangat membantu masyarakat kelas menengah ke bawah. Selain manfaat ekonomi langsung, potongan tarif listrik juga berdampak positif secara psikologis karena menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Kebijakan seperti ini juga mendukung stabilitas sosial dan memperkuat rasa percaya masyarakat terhadap langkah pemerintah dalam menjaga ekonomi nasional,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah merancang enam paket insentif ekonomi untuk menjaga pertumbuhan nasional, termasuk rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA. Program tersebut diusulkan berlangsung mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, namun akhirnya dicabut dari daftar insentif lanjutan. (ant)

Baca Juga :  300 Lebih Kepala Daerah Bermasalah

PROKALTENG.CO – Wacana pemberian diskon tarif listrik 50 persen kembali mencuat setelah kebijakan serupa dinilai berhasil menekan beban masyarakat pada awal tahun 2025.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut layak dipertimbangkan untuk diterapkan lagi, dengan catatan tetap memperhatikan kondisi fiskal negara.

Menurut Agus, kebijakan diskon tarif listrik yang pernah diterapkan Kementerian ESDM itu terbukti tepat sasaran dan memberikan dampak positif di tengah tekanan ekonomi.

“Kebijakan tersebut bukan hanya meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir saat rakyat membutuhkan,” ujarnya dilansir dari ANTARA.

Agus menilai, program potongan tarif listrik bisa dihidupkan kembali asalkan tetap memperhatikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta situasi ekonomi global. Namun ia menekankan, kebijakan itu sebaiknya bersifat sementara dan menyasar pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA.

Baca Juga :  Polda Kalteng Siap Kawal Perkembangan Koperasi Merah Putih

“Diskon harus bersifat jangka pendek, tidak bisa permanen seperti bansos. Masyarakat mampu tidak perlu mendapat potongan karena bersumber dari subsidi negara,” tegasnya.

Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, Agus menilai kebijakan ESDM sebelumnya sangat membantu masyarakat kelas menengah ke bawah. Selain manfaat ekonomi langsung, potongan tarif listrik juga berdampak positif secara psikologis karena menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Kebijakan seperti ini juga mendukung stabilitas sosial dan memperkuat rasa percaya masyarakat terhadap langkah pemerintah dalam menjaga ekonomi nasional,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah merancang enam paket insentif ekonomi untuk menjaga pertumbuhan nasional, termasuk rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA. Program tersebut diusulkan berlangsung mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, namun akhirnya dicabut dari daftar insentif lanjutan. (ant)

Baca Juga :  300 Lebih Kepala Daerah Bermasalah

Terpopuler

Artikel Terbaru