JAKARTA – Sekitar 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK
(pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019,
hingga saat ini nasibnya masih menggantung.
Mereka masih belum menyandang
status Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK karena tak kunjung mendapatkan NIP dan
SK pengangkatan.
Seperti diketahui pengangkatan
PPPK harus dilengkapi dua Perpres. Yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat
Diisi PPPK dan Perpres Gaji serta Tunjangan. Perpres jabatan PPPK sudah diterbitkan
pemerintah pada 11 Maret 2020.
Sedangkan Perpres gaji PPPK masih
berproses. Prosesnya saat ini masih dalam harmonisasi antarkementerian terkait.
Mengenai lambatnya proses
penetapan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan,
ini terkait dengan perhitungan anggaran.
Tjahjo mengatakan, pemerintah
melalui Kementerian Keuangan harus cermat berhitung apalagi di tengah wabah
corona.
Mantan Mendagri itu
terang-terangan menyebut beratnya beban keuangan negara merupakan penyebabnya.
“Semua tahu anggaran negara saat
ini lebih banyak terfokus pada penanganan Covid-19. Itu sebabnya, anggaran yang
berkaitan dengan ASN termasuk PPPK dihitung cermat oleh Menkeu,†kata Menteri
Tjahjo dalam channel YouTube Inspiratif Jawa Tengah.
Ketika pemerintah sudah
menetapkan NIP, lanjutnya, otomatis PPPK sudah harus menerima gaji dan
tunjangan setara PNS. Hal ini yang memberatkan pemerintah karena negara butuh
banyak dana untuk dialokasikan bagi penanganan Covid-19.
“Bayar THR PNS saja negara sudah
kesulitan sehingga harus melakukan pemangkasan penerima THR. Yang diberikan THR
hanya aparatur di bawah eselon tiga,†terang Menteri Tjahjo.
Namun, lanjutnya, bukan berarti
pemerintah sengaja menahan penetapan NIP PPPK. Pemerintah butuh waktu untuk
mengkalkulasikan disesuaikan dengan kesiapan fiskal.
Jangan sampai ketika Perpres gaji
dan tunjangan terbit, kemudian PPPK diangkat, tetapi malah tidak jalan.
“Kan bisa memantik protes PPPK
kalau sudah ada NIP dan SK tetapi belum digaji. Sebab otomatis ketika ASN sudah
kantongi NIP dan SK, hak-haknya sudah harus dibayarkan. Belum lagi harus
dihitung rapelannya,†ucapnya.
Dalam masa tunggu ini, Menteri
Tjahjo berharap pemda tetap memperhatikan kesejahteraan honorer K2 yang lulus
PPPK.
Jangan sampai PPPK tidak digaji
karena alasan anggarannya sudah masuk dalam APBN/APBD. Sebab, saat ini pemerintah
masih mengalkulasikan anggaran PPPK kembali.