Site icon Prokalteng

Jaksa Agung Keluarkan Surat Edaran Panduan New Normal

jaksa-agung-keluarkan-surat-edaran-panduan-new-normal

Jaksa Agung ST
Burhanuddin menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 15 Tahun 2020
Tentang Panduan Keberlangsungan Kegiatan Pelayanan Publik Pada Kondisi New
Normal Pandemi Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan. Aturan ini dibuat untuk
seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan terkait upaya mitigasi pandemi
Covid-19.

“Ini untuk mendukung keberlangsungan kegiatan
pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan di masa pandemi Covid-19 yang masih
berlangsung,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (8/6).

Menurutnya, pandemi Covid-19 belum dapat
dipastikan kapan berakhir. Akibatnya kerja kejaksaan pun tidak bisa berjalan
maksimal. Oleh karena itu, dibutuhkan pedoman agar pegawai bisa tetap bekerja
dengan aman.

Terlebih kejaksaan merupakan lembaga layanan
publik. Dibutuhkan protokol kesehatan yang ketat agar pegawai maupun masyarakat
tidak berpotensi tertular Covid-19.

Melalui SEJA ini, seluruh pegawai di
lingkungan Kejaksaan, yang bertugas pada daerah yang telah atau belum
ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk berperan aktif
mendukung serta mempersiapkan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja. Dengan
begitu new normal bisa terwujud maksimal.

”Masyarakat harus lebih bisa disiplin dalam
menerapkan protokol kesehatan menghadapi pendemi Covid-19. Masyarakat harus
segera beradaptasi dengan norma kehidupan baru;” ucap Burhanuddin.

Sementara itu, Pakar Epidemiologi Universitas
Indonesia (UI) Pandu Riono menyambut baik upaya Jaksa Agung dalam menerapkan
protokol new normal di lingkungan Kejaksaan Agung. Pasalnya upaya tersebut bisa
mengurangi resiko penularan.

“Kita perilaku aman, sehat, dan produktif,
kita mengenakan masker kalau keluar rumah, sering cuci tangan dan jaga jarak,
sehat badannya, kemudian kita bisa mulai kembali bekerja,” sambung Pandu.

Di sisi lain, Pandu meminta kepada Kejaksaan
Agung agar tetap menggelar persidangan. Sejumlah kasus besar seperti Jiwasraya
dan lainnya harus tetap dituntaskan segera.

“Mungkin tidak perlu sidang terbuka, sidangnya
setengah terbuka artinya yang mau datang harus daftar dulu, tidak bisa tanpa
daftar datang begitu saja, dan kalau tidak menggunakan masker dalam sidang
suruh keluar, tidak boleh masuk, penerapanya harus lebih diperketat,”
pungkasnya.
Bintang 

Exit mobile version