25.4 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Banyak Suara Sah Terbuang jika Parliamentary Threshold 7 Persen

Rencana menaikkan parliamentary
threshold
 (PT) dari 4 persen menjadi 7 persen dalam RUU Pemilu
mendapat banyak kritik. Salah satunya, akan banyak sekali suara sah yang
terbuang sia-sia.

Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD)
Erik Kurniawan menyatakan, kenaikan ambang batas parlemen akan menghilangkan
banyak sekali suara sah dalam pemilu. Sebab, parpol yang tidak memenuhi ambang
batas tak akan punya wakil di parlemen.

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019
terdapat 13,5 juta suara yang tidak bisa terkonversi menjadi kursi di DPR. Itu
setara dengan 9,7 persen suara nasional. ”Dengan menaikkan PT jadi 7 persen,
pasti akan lebih banyak lagi suara sah yang terbuang,” ujar Erik dalam diskusi
virtual ”Membedah RUU Pemilu” kemarin (7/6).

Baca Juga :  Ketuban Peserta Pecah setelah Tes CPNS

Peneliti Pusat Kajian Riset dan Politik
(Puskapol) Universitas Indonesia Delia Wildianti menyampaikan, penyederhanaan
partai secara drastis akan terjadi jika wacana PT 7 persen benar-benar
terwujud. Dia memprediksi, dari sembilan partai parlemen (DPR) saat ini,
jumlahnya akan menyusut menjadi lima hingga enam partai yang lolos ke Senayan.
”Ini konsekuensi dari kenaikan PT,” ucapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli
Kurnia Tandjung mengatakan, rencana kenaikan PT jadi 7 persen belum final.
Klausul tersebut masih berupa usulan yang disusun Badan Keahlian DPR (BKD).

Doli menjelaskan, semangat utama dari usulan
itu adalah memperbaiki sistem politik Indonesia agar makin baik ke depan.
Apalagi, multipartai sederhana dinilai sangat selaras dengan sistem
presidensial yang dianut dalam sistem demokrasi Indonesia. ”Lima sampai delapan
partai cukup ideal bagi sistem presidensial kita,” tutur ketua Komisi II DPR
itu.
 

Baca Juga :  Prokes Bukan Hanya Orang, Tapi Harus Mencakup Barang dan Ruang

 

Rencana menaikkan parliamentary
threshold
 (PT) dari 4 persen menjadi 7 persen dalam RUU Pemilu
mendapat banyak kritik. Salah satunya, akan banyak sekali suara sah yang
terbuang sia-sia.

Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD)
Erik Kurniawan menyatakan, kenaikan ambang batas parlemen akan menghilangkan
banyak sekali suara sah dalam pemilu. Sebab, parpol yang tidak memenuhi ambang
batas tak akan punya wakil di parlemen.

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019
terdapat 13,5 juta suara yang tidak bisa terkonversi menjadi kursi di DPR. Itu
setara dengan 9,7 persen suara nasional. ”Dengan menaikkan PT jadi 7 persen,
pasti akan lebih banyak lagi suara sah yang terbuang,” ujar Erik dalam diskusi
virtual ”Membedah RUU Pemilu” kemarin (7/6).

Baca Juga :  Ketuban Peserta Pecah setelah Tes CPNS

Peneliti Pusat Kajian Riset dan Politik
(Puskapol) Universitas Indonesia Delia Wildianti menyampaikan, penyederhanaan
partai secara drastis akan terjadi jika wacana PT 7 persen benar-benar
terwujud. Dia memprediksi, dari sembilan partai parlemen (DPR) saat ini,
jumlahnya akan menyusut menjadi lima hingga enam partai yang lolos ke Senayan.
”Ini konsekuensi dari kenaikan PT,” ucapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli
Kurnia Tandjung mengatakan, rencana kenaikan PT jadi 7 persen belum final.
Klausul tersebut masih berupa usulan yang disusun Badan Keahlian DPR (BKD).

Doli menjelaskan, semangat utama dari usulan
itu adalah memperbaiki sistem politik Indonesia agar makin baik ke depan.
Apalagi, multipartai sederhana dinilai sangat selaras dengan sistem
presidensial yang dianut dalam sistem demokrasi Indonesia. ”Lima sampai delapan
partai cukup ideal bagi sistem presidensial kita,” tutur ketua Komisi II DPR
itu.
 

Baca Juga :  Prokes Bukan Hanya Orang, Tapi Harus Mencakup Barang dan Ruang

 

Terpopuler

Artikel Terbaru