25 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Naik 16 Persen? Sri Mulyani Beri Penjelasan Ini

PROKALTENG.CO-Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan strategis berupa kenaikan gaji sebesar 16 persen bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2025, sebagai bagian dari langkah afirmatif untuk menjaga kesejahteraan pelayan publik di tengah tekanan ekonomi nasional.

Kebijakan ini menjadi salah satu sorotan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, yang disusun dengan mengacu pada kondisi ekonomi terkini dan arah kebijakan fiskal jangka menengah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar simbolik, melainkan mencerminkan komitmen pemerintah dalam menerapkan strategi fiskal yang adaptif dan pro terhadap kelompok berpenghasilan tetap.

“Ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi langkah konkret untuk mempertahankan kesejahteraan mereka yang telah dan terus menjadi ujung tombak pelayanan publik,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataan resminya.

Merespons Lonjakan Biaya Hidup

Pemerintah menilai bahwa inflasi dan peningkatan harga kebutuhan pokok telah melemahkan daya beli ASN dan pensiunan. Dalam konteks itu, penyesuaian gaji dinilai sebagai langkah mendesak guna menjaga kualitas hidup para aparatur negara dan purnabakti yang menjadi tulang punggung birokrasi.

Selain itu, peningkatan pendapatan ini diharapkan mampu menggerakkan konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi domestik.

“Tambahan penghasilan ini berpotensi besar mendorong belanja masyarakat, yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi kita,” ungkap seorang pejabat Kementerian Keuangan.

Berlaku Mulai Awal 2025, Disesuaikan dengan Golongan

Kenaikan gaji ini akan diterapkan mulai Januari 2025, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan, pangkat, dan masa kerja masing-masing ASN dan pensiunan. Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun regulasi teknis, termasuk skema penyesuaian tunjangan dan insentif lainnya.

Baca Juga :  KABAR GEMBIRA! THR untuk PNS, PPPK, Pensiunan, Hakim, dan TNI/Polri Cair Mulai Hari Ini

Regulasi tersebut akan menjadi pedoman implementasi bagi seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dorongan Moral dan Produktivitas ASN

Tak hanya berdampak pada aspek ekonomi, kenaikan gaji juga diyakini membawa efek psikologis positif terhadap moral dan semangat kerja ASN. Sementara itu, bagi para pensiunan, tambahan pendapatan ini dianggap sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bertugas.

“Ini kabar baik bagi kami. Semoga ke depannya, kebijakan ini juga dibarengi dengan peningkatan sarana pendukung kinerja dan pelayanan,” ungkap seorang ASN di lingkungan kementerian pusat.

Fiskal Tetap Terjaga

Meski tergolong sebagai kebijakan ekspansif, pemerintah menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji telah melalui analisis fiskal yang matang dan tidak akan membebani struktur anggaran negara.

“Kebijakan ini sudah dihitung secara matang dan sesuai dengan ruang fiskal negara. Kami pastikan tidak akan menimbulkan gejolak anggaran,” tegas Sri Mulyani.

Sejumlah ASN berharap agar kebijakan ini turut disertai dengan peningkatan fasilitas pendukung lainnya, seperti akses kesehatan, tunjangan kinerja, dan bantuan pendidikan, terutama bagi pegawai yang bertugas di wilayah urban dengan biaya hidup tinggi.

Rincian Gaji ASN Tahun 2025

Berikut adalah estimasi gaji pokok ASN berdasarkan golongan setelah kenaikan 16 persen:

Golongan I – Lulusan SD dan SMP

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Baca Juga :  Siap Nikah, Siap Hamil

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II – Lulusan SMA/D1/D2

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III – Lulusan D3/S1

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV – Jabatan Struktural/Fungsional Tinggi

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Gaji TNI dan Polri Tahun 2025

Tamtama TNI dan Polri (Golongan I)
Mulai dari Prajurit Dua/Bhayangkara Dua dengan kisaran Rp1.775.000 – Rp2.741.300 hingga Kopral Kepala/Abrippol dengan kisaran Rp2.070.500 – Rp3.197.700.

Bintara (Golongan II)
Mulai dari Sersan Dua/Bripda: Rp2.272.100 – Rp3.733.700 hingga Pelda/Aiptu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400.

Perwira Pertama (Golongan III)
Letnan Dua/Ipda: Rp2.954.200 – Rp4.779.300, hingga Kapten/AKP: Rp3.141.900 – Rp5.163.100.

Perwira Menengah (Golongan IV)
Mayor/Kompol: Rp3.240.200 – Rp5.324.600 hingga Kolonel/Kombes: Rp3.446.000 – Rp5.663.000.

Perwira Tinggi (Golongan IV)
Brigjen/Irigjen: Rp3.553.800 – Rp5.840.100 hingga Jenderal Polisi/Jenderal TNI: Rp5.657.400 – Rp6.405.500.

Penegasan Komitmen Pemerintah

Kebijakan ini menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan ASN dan pensiunan di tengah tantangan global dan domestik.

Selain sebagai instrumen ekonomi, langkah ini diharapkan menjadi katalis bagi peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat stabilitas sosial.

Pemerintah pun didesak segera menerbitkan regulasi teknis agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan mulus dan tepat waktu.(jpg)

 

PROKALTENG.CO-Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan strategis berupa kenaikan gaji sebesar 16 persen bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2025, sebagai bagian dari langkah afirmatif untuk menjaga kesejahteraan pelayan publik di tengah tekanan ekonomi nasional.

Kebijakan ini menjadi salah satu sorotan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, yang disusun dengan mengacu pada kondisi ekonomi terkini dan arah kebijakan fiskal jangka menengah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar simbolik, melainkan mencerminkan komitmen pemerintah dalam menerapkan strategi fiskal yang adaptif dan pro terhadap kelompok berpenghasilan tetap.

“Ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi langkah konkret untuk mempertahankan kesejahteraan mereka yang telah dan terus menjadi ujung tombak pelayanan publik,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataan resminya.

Merespons Lonjakan Biaya Hidup

Pemerintah menilai bahwa inflasi dan peningkatan harga kebutuhan pokok telah melemahkan daya beli ASN dan pensiunan. Dalam konteks itu, penyesuaian gaji dinilai sebagai langkah mendesak guna menjaga kualitas hidup para aparatur negara dan purnabakti yang menjadi tulang punggung birokrasi.

Selain itu, peningkatan pendapatan ini diharapkan mampu menggerakkan konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi domestik.

“Tambahan penghasilan ini berpotensi besar mendorong belanja masyarakat, yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi kita,” ungkap seorang pejabat Kementerian Keuangan.

Berlaku Mulai Awal 2025, Disesuaikan dengan Golongan

Kenaikan gaji ini akan diterapkan mulai Januari 2025, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan, pangkat, dan masa kerja masing-masing ASN dan pensiunan. Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun regulasi teknis, termasuk skema penyesuaian tunjangan dan insentif lainnya.

Baca Juga :  KABAR GEMBIRA! THR untuk PNS, PPPK, Pensiunan, Hakim, dan TNI/Polri Cair Mulai Hari Ini

Regulasi tersebut akan menjadi pedoman implementasi bagi seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dorongan Moral dan Produktivitas ASN

Tak hanya berdampak pada aspek ekonomi, kenaikan gaji juga diyakini membawa efek psikologis positif terhadap moral dan semangat kerja ASN. Sementara itu, bagi para pensiunan, tambahan pendapatan ini dianggap sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bertugas.

“Ini kabar baik bagi kami. Semoga ke depannya, kebijakan ini juga dibarengi dengan peningkatan sarana pendukung kinerja dan pelayanan,” ungkap seorang ASN di lingkungan kementerian pusat.

Fiskal Tetap Terjaga

Meski tergolong sebagai kebijakan ekspansif, pemerintah menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji telah melalui analisis fiskal yang matang dan tidak akan membebani struktur anggaran negara.

“Kebijakan ini sudah dihitung secara matang dan sesuai dengan ruang fiskal negara. Kami pastikan tidak akan menimbulkan gejolak anggaran,” tegas Sri Mulyani.

Sejumlah ASN berharap agar kebijakan ini turut disertai dengan peningkatan fasilitas pendukung lainnya, seperti akses kesehatan, tunjangan kinerja, dan bantuan pendidikan, terutama bagi pegawai yang bertugas di wilayah urban dengan biaya hidup tinggi.

Rincian Gaji ASN Tahun 2025

Berikut adalah estimasi gaji pokok ASN berdasarkan golongan setelah kenaikan 16 persen:

Golongan I – Lulusan SD dan SMP

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Baca Juga :  Siap Nikah, Siap Hamil

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II – Lulusan SMA/D1/D2

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III – Lulusan D3/S1

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV – Jabatan Struktural/Fungsional Tinggi

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Gaji TNI dan Polri Tahun 2025

Tamtama TNI dan Polri (Golongan I)
Mulai dari Prajurit Dua/Bhayangkara Dua dengan kisaran Rp1.775.000 – Rp2.741.300 hingga Kopral Kepala/Abrippol dengan kisaran Rp2.070.500 – Rp3.197.700.

Bintara (Golongan II)
Mulai dari Sersan Dua/Bripda: Rp2.272.100 – Rp3.733.700 hingga Pelda/Aiptu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400.

Perwira Pertama (Golongan III)
Letnan Dua/Ipda: Rp2.954.200 – Rp4.779.300, hingga Kapten/AKP: Rp3.141.900 – Rp5.163.100.

Perwira Menengah (Golongan IV)
Mayor/Kompol: Rp3.240.200 – Rp5.324.600 hingga Kolonel/Kombes: Rp3.446.000 – Rp5.663.000.

Perwira Tinggi (Golongan IV)
Brigjen/Irigjen: Rp3.553.800 – Rp5.840.100 hingga Jenderal Polisi/Jenderal TNI: Rp5.657.400 – Rp6.405.500.

Penegasan Komitmen Pemerintah

Kebijakan ini menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan ASN dan pensiunan di tengah tantangan global dan domestik.

Selain sebagai instrumen ekonomi, langkah ini diharapkan menjadi katalis bagi peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat stabilitas sosial.

Pemerintah pun didesak segera menerbitkan regulasi teknis agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan mulus dan tepat waktu.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru