Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah lebih dulu menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.
Lalu, kenapa hingga kini pemerintah belum mengumumkan penetapan waktu Ramadan di Indonesia?
Perbedaan metode penentuan awal bulan hijriah terutama Ramadan kembali menjadi sorotan, terutama menjelang momen penting bagi umat Islam seperti Ramadhan dan Syawal alias Idul Fitri.
Muhammadiyah telah secara resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026 berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Penetapan ini merupakan hasil kajian ulang Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah terhadap data astronomi global.
Penetapan ini sekaligus penyesuaian dari kalender cetak sebelumnya yang mencantumkan awal Ramadhan pada 19 Februari 2026.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.1/B/2025.
Tak hanya awal puasa, Muhammadiyah juga menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.
Dalam penentuan ini, Muhammadiyah mengacu pada dua parameter utama yang bersumber dari keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan hasil Muktamar Turki 2016.
Salah satunya adalah ketinggian bulan minimal 5 derajat saat matahari terbenam, dengan sudut elongasi setidaknya 8 derajat 6 menit.
Meski secara lokal syarat ketinggian bulan belum terpenuhi, Muhammadiyah menilai parameter global tetap sah.
Berdasarkan perhitungan astronomi, ijtimak yang terjadi setelah pukul 24.00 UTC di wilayah Selandia Baru dinyatakan memenuhi kriteria KHGT.
Atas dasar itulah, Muhammadiyah memutuskan 18 Februari 2026 sebagai awal Ramadan 1447 Hijriah.
Jika Muhammadiyah sudah menetapkan awal bulan Ramadan, lantas kenapa pemerintah belum? Nah, pemerintah belum menetapkan awal Ramadhan karena masih berpegang pada mekanisme yang berbeda dengan Muhammadiyah maupun ormas lainnya.
Pemerintah Pakai Kombinasi Hisab dan Rukyatul Hilal
Sesuai Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004, pemerintah menggunakan kombinasi metode hisab dan rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan Ramadhan.
Perhitungan hisab seperti yang dilakukan Muhammadiyah dijadikan informasi awal, lalu dikonfirmasi melalui pengamatan langsung hilal di berbagai titik rukyat yang biasanya digunakan ormas lain seperti Nahdlatul Ulama (NU).
Hasil hisab dan rukyat tersebut kemudian dibahas bersama dalam Sidang Isbat yang melibatkan ormas Islam, para pakar, hingga perwakilan negara sahabat.
Sidang isbat ini biasanya dilaksanakan pada tanggal 29 Sya’ban. Bila hilal tidak terlihat, maka bulan Sya’ban akan digenapkan menjadi 30 hari.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong penggunaan metode “imkanur rukyat” sebagai titik temu, sekaligus mensosialisasikannya agar bisa diterima lebih luas oleh seluruh organisasi Islam.
Perbedaan pendapat dalam fikih soal penentuan awal Ramadhan sejatinya bukan hal baru. Perbedaan ini dianggap wajar dan sudah berlangsung sejak lama.
Namun, ketika menyangkut kepentingan orang banyak, keputusan pemerintah sering kali diposisikan sebagai jalan tengah untuk menghindari kebingungan di tengah masyarakat.
Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa keputusan pemerintah bersifat mengikat dan dapat mengakhiri perbedaan pendapat.
Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani juga menjelaskan, perbedaan penentuan awal Ramadhan berlaku ketika pemerintah belum menetapkan keputusan.
Jika pemerintah sudah memutuskan, maka keputusan itu seharusnya menjadi pegangan bersama.
Meski demikian, berbeda dengan keputusan pemerintah tidak serta-merta dianggap salah. Hanya saja, demi kemaslahatan umum, sikap saling menghormati dan mengesampingkan ego kelompok menjadi hal yang penting.
Prinsip kemaslahatan publik menekankan bahwa keputusan yang paling membawa manfaat bagi umat luas seharusnya menjadi rujukan utama.
Dengan kondisi seperti ini, publik pun kembali menunggu hasil Sidang Isbat pemerintah. Tujuannya satu, agar ada kejelasan bersama soal kapan puasa Ramadhan dimulai, sekaligus menghindari kebingungan di tengah masyarakat.(jpc)


