27.9 C
Jakarta
Friday, November 7, 2025

Update Gaji PNS 2025: Pemerintah Resmi Naikkan Penghasilan ASN, Ini Penjelasannya

PROKALTENG.CO-Kabar bahagia datang untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji pokok bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga anggota TNI dan Polri.

Kenaikan ini tertuang dalam  (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum penyesuaian penghasilan ASN di tahun anggaran 2025.

Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat motivasi kerja dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Kenaikan gaji ini tidak sekadar menjadi kabar baik, tetapi juga simbol penghargaan terhadap pengabdian ribuan ASN di seluruh penjuru tanah air

Selama ini, ASN menjadi garda depan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat, dari pusat hingga daerah.

Dengan meningkatnya beban kerja dan tuntutan profesionalisme di era digital serta ekonomi modern, penyesuaian gaji dianggap sebagai langkah rasional agar penghasilan mereka tetap relevan dengan kondisi ekonomi nasional dan tingkat inflasi yang terus bergerak.

Menurut keterangan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah memang telah menyiapkan kebijakan strategis untuk memastikan ASN dapat bekerja dengan semangat tinggi.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada 29 Oktober 2025, Purbaya mengakui bahwa ia telah mendengar rencana kenaikan gaji pokok tersebut, meski belum menerima detail lengkap dari Presiden Prabowo Subianto selaku kepala negara.

“Kayaknya ada (rencana), tapi saya belum tahu detailnya,” ujar Purbaya

Ia menambahkan, peluang kenaikan gaji ASN selalu terbuka, tetapi semua keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden

“Kalau kemungkinan ya selalu ada, cuma peluangnya berapa, kita enggak tahu,” tegasnya.

Kendati demikian, Kementerian Keuangan masih meninjau kemampuan fiskal negara sebelum menetapkan porsi khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk menampung kenaikan tersebut.

Baca Juga :  Termasuk TNI-Polri, Gaji PNS dan Pensiunan Naik 16 Persen! Ini Rincian Lengkapnya

Tri Budhianto, selaku Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, menuturkan bahwa hingga kini belum ada arahan kebijakan pasti mengenai tambahan dana penggajian ASN tahun depan.

“Kalau kita bicara 2026, di nota keuangan belum kelihatan kenaikan gaji di 2026 ini,” jelas Tri di Bogor, Jawa Barat, pada 20 Oktober 2025.

Tri menambahkan, bila pemerintah menetapkan kenaikan gaji sebagai agenda prioritas, maka alokasinya akan langsung tercermin dalam APBN tahun berjalan

“Pak Menteri Keuangan sudah sampaikan, saat ini kita belum mendapat kebijakannya, apakah akan dinaikkan pada 2026. Jadi kita tunggu kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji,” ujarnya lagi.

Hal ini menandakan bahwa penyesuaian gaji ASN 2025 akan berjalan bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, tanpa mengganggu stabilitas fiskal nasional.

Sebelumnya, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Penyesuaian kala itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan analisis ulang terhadap struktur penghasilan ASN secara menyeluruh.

Adapun komponen gaji ASN terdiri atas gaji pokok dan berbagai tunjangan melekat seperti tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja yang bervariasi tergantung pada instansi dan beban kerja.

Dengan adanya kenaikan ini, PNS diproyeksikan akan memperoleh peningkatan penghasilan bulanan yang signifikan, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah melihat bahwa kesejahteraan ASN memiliki efek domino terhadap produktivitas sektor publik, efisiensi birokrasi, serta pelayanan masyarakat yang lebih optimal.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk stimulus terhadap konsumsi rumah tangga kelas menengah yang sebagian besar didominasi oleh kalangan ASN dan pensiunan.

Baca Juga :  Pemkab Implementasikan Core Value ASN Ber-AHKLAK

Menariknya, Menkeu Purbaya juga menyampaikan pandangan optimis terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai 8% pada 2025.

Dengan pertumbuhan tersebut, ruang fiskal pemerintah diyakini akan semakin luas sehingga potensi kenaikan gaji ASN menjadi semakin besar.

Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga merupakan bagian dari strategi reformasi birokrasi agar ASN lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada hasil kerja.

Kebijakan ini pun disambut positif oleh berbagai kalangan ASN di daerah.

Banyak yang berharap, kenaikan gaji ini dapat berjalan konsisten dan disertai dengan peningkatan tunjangan kinerja, agar kesejahteraan mereka benar-benar meningkat.

Tak sedikit pula yang menilai, langkah pemerintah ini akan menumbuhkan kembali semangat kerja, terutama setelah melewati masa-masa sulit akibat tekanan ekonomi global dan inflasi domestik yang memengaruhi harga kebutuhan pokok.

Secara keseluruhan, penetapan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji ASN menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakan fiskal dan kesejahteraan aparatur negara.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ASN dengan kemampuan keuangan negara.

Dengan pengelolaan yang hati-hati, kenaikan gaji ini diharapkan tidak hanya memberi dampak positif bagi ASN, tetapi juga mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional

serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi hasil.

Dengan semangat optimisme ekonomi dan arah kebijakan yang semakin jelas, tahun 2025

bisa menjadi momentum baru bagi ASN di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kinerja, loyalitas, dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

Harapan besar kini tertuju pada keputusan final pemerintah terkait besaran kenaikan gaji yang akan segera diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.(dka/jpg)

 

 

PROKALTENG.CO-Kabar bahagia datang untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji pokok bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga anggota TNI dan Polri.

Kenaikan ini tertuang dalam  (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum penyesuaian penghasilan ASN di tahun anggaran 2025.

Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat motivasi kerja dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Kenaikan gaji ini tidak sekadar menjadi kabar baik, tetapi juga simbol penghargaan terhadap pengabdian ribuan ASN di seluruh penjuru tanah air

Selama ini, ASN menjadi garda depan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat, dari pusat hingga daerah.

Dengan meningkatnya beban kerja dan tuntutan profesionalisme di era digital serta ekonomi modern, penyesuaian gaji dianggap sebagai langkah rasional agar penghasilan mereka tetap relevan dengan kondisi ekonomi nasional dan tingkat inflasi yang terus bergerak.

Menurut keterangan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah memang telah menyiapkan kebijakan strategis untuk memastikan ASN dapat bekerja dengan semangat tinggi.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada 29 Oktober 2025, Purbaya mengakui bahwa ia telah mendengar rencana kenaikan gaji pokok tersebut, meski belum menerima detail lengkap dari Presiden Prabowo Subianto selaku kepala negara.

“Kayaknya ada (rencana), tapi saya belum tahu detailnya,” ujar Purbaya

Ia menambahkan, peluang kenaikan gaji ASN selalu terbuka, tetapi semua keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden

“Kalau kemungkinan ya selalu ada, cuma peluangnya berapa, kita enggak tahu,” tegasnya.

Kendati demikian, Kementerian Keuangan masih meninjau kemampuan fiskal negara sebelum menetapkan porsi khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk menampung kenaikan tersebut.

Baca Juga :  Termasuk TNI-Polri, Gaji PNS dan Pensiunan Naik 16 Persen! Ini Rincian Lengkapnya

Tri Budhianto, selaku Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, menuturkan bahwa hingga kini belum ada arahan kebijakan pasti mengenai tambahan dana penggajian ASN tahun depan.

“Kalau kita bicara 2026, di nota keuangan belum kelihatan kenaikan gaji di 2026 ini,” jelas Tri di Bogor, Jawa Barat, pada 20 Oktober 2025.

Tri menambahkan, bila pemerintah menetapkan kenaikan gaji sebagai agenda prioritas, maka alokasinya akan langsung tercermin dalam APBN tahun berjalan

“Pak Menteri Keuangan sudah sampaikan, saat ini kita belum mendapat kebijakannya, apakah akan dinaikkan pada 2026. Jadi kita tunggu kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji,” ujarnya lagi.

Hal ini menandakan bahwa penyesuaian gaji ASN 2025 akan berjalan bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, tanpa mengganggu stabilitas fiskal nasional.

Sebelumnya, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Penyesuaian kala itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan analisis ulang terhadap struktur penghasilan ASN secara menyeluruh.

Adapun komponen gaji ASN terdiri atas gaji pokok dan berbagai tunjangan melekat seperti tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja yang bervariasi tergantung pada instansi dan beban kerja.

Dengan adanya kenaikan ini, PNS diproyeksikan akan memperoleh peningkatan penghasilan bulanan yang signifikan, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah melihat bahwa kesejahteraan ASN memiliki efek domino terhadap produktivitas sektor publik, efisiensi birokrasi, serta pelayanan masyarakat yang lebih optimal.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk stimulus terhadap konsumsi rumah tangga kelas menengah yang sebagian besar didominasi oleh kalangan ASN dan pensiunan.

Baca Juga :  Pemkab Implementasikan Core Value ASN Ber-AHKLAK

Menariknya, Menkeu Purbaya juga menyampaikan pandangan optimis terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai 8% pada 2025.

Dengan pertumbuhan tersebut, ruang fiskal pemerintah diyakini akan semakin luas sehingga potensi kenaikan gaji ASN menjadi semakin besar.

Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga merupakan bagian dari strategi reformasi birokrasi agar ASN lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada hasil kerja.

Kebijakan ini pun disambut positif oleh berbagai kalangan ASN di daerah.

Banyak yang berharap, kenaikan gaji ini dapat berjalan konsisten dan disertai dengan peningkatan tunjangan kinerja, agar kesejahteraan mereka benar-benar meningkat.

Tak sedikit pula yang menilai, langkah pemerintah ini akan menumbuhkan kembali semangat kerja, terutama setelah melewati masa-masa sulit akibat tekanan ekonomi global dan inflasi domestik yang memengaruhi harga kebutuhan pokok.

Secara keseluruhan, penetapan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji ASN menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakan fiskal dan kesejahteraan aparatur negara.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ASN dengan kemampuan keuangan negara.

Dengan pengelolaan yang hati-hati, kenaikan gaji ini diharapkan tidak hanya memberi dampak positif bagi ASN, tetapi juga mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional

serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi hasil.

Dengan semangat optimisme ekonomi dan arah kebijakan yang semakin jelas, tahun 2025

bisa menjadi momentum baru bagi ASN di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kinerja, loyalitas, dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

Harapan besar kini tertuju pada keputusan final pemerintah terkait besaran kenaikan gaji yang akan segera diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.(dka/jpg)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/