PROKALTENG.CO – Keberangkatan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang saat libur Lebaran 1446 Hijriah menjadi perhatian publik. Pasalnya, perjalanan tersebut dilakukan tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat maupun Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam regulasi bagi kepala daerah.
Lucky mengakui dirinya berada di Jepang sepanjang masa cuti bersama. Padahal, sesuai ketentuan, perjalanan luar negeri pejabat publik, termasuk kepala daerah, harus mendapatkan izin dari Kemendagri.
“Betul saya di Jepang dan sehabis Lebaran kemarin berangkat sampai selesai cuti bersama,” ujar Lucky.
Ia menyebut masih melaksanakan tugas pada hari pertama Lebaran, seperti menerima warga dalam acara open house di Pendopo serta melakukan patroli wilayah. Namun, pada hari kedua Lebaran, ia berangkat ke Jepang dan kembali bertugas pada 8 April 2025.
Sementara itu, Dedi Mulyadi mengungkap bahwa Lucky Hakim sempat menghubunginya secara pribadi pada malam harinya.
“Kalau komunikasi, tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya,” kata Dedi. Ia menambahkan bahwa Lucky telah menyampaikan permintaan maaf atas perjalanannya ke luar negeri tanpa izin resmi.
“Dan ia menyampaikan permintaan maaf, karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu bepergian ke Jepang,” ujarnya.
Dedi menjelaskan, alasan Lucky berlibur adalah untuk memenuhi keinginan anak-anaknya. “Dan itu dilakukan karena memenuhi keinginan anak-anaknya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap orang berhak menikmati liburan, termasuk kepala daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa aturan tetap harus dipatuhi.
“Untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil wali kota, wakil bupati—kalau melakukan perjalanan ke luar negeri, harus mendapat izin dari Mendagri,” tegasnya.
Merespons hal itu, Kementerian Dalam Negeri memastikan akan memanggil Lucky untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran aturan kepegawaian tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menyatakan, “Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retreat kepala daerah, terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan kepala daerah.” (jpg)