31 C
Jakarta
Saturday, November 2, 2024

Korban PHK Akan Digaji Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

PROKALTENG.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah
menggodok kebijakan bantuan tunai selama enam bulan bagi pekerja yang menjadi
korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Ida Fauziyah mengatakan, bahwa bantuan tunai itu merupakan salah satu manfaat
yang bisa diterima korban PHK dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Melalui program tersebut, para
korban PHK bisa mendapatkan gaji 45 persen dari upahnya selama tiga bulan
pertama setelah menjadi peserta JKP. Kemudian, pada tiga bulan berikutnya
mereka akan menerima 25 persen dari upahnya. Dan ini diberikan paling lama enam
bulan,” kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (7/4/2021).

Ida menjelaskan, syarat yang
harus dipenuhi untuk mendapatkan program tersebut, peserta belum berusia 54
tahun. Selain itu, di perusahaan sebelumnya, harus berkapasitas sebagai pekerja
dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT).

Baca Juga :  Kemenkes Minta Sanksi Pelanggar Prokes Harus Ditegakkan Lagi

“Di luar itu, tentu tidak memenuhi
syarat kepesertaan,” ujarnya.

Syarat selanjutnya, kata Ida,
adalah bukan merupakan pekerja yang mengalami PHK karena mengundurkan diri.
Sebab, pekerja yang mengalami PHK ini sesuai dengan UU Cipta kerja pasal 154A
UU No.11 tahun 2020. “Dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri,
cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia,” terangnya.

Syarat lainnya adalah, lanjut
Ida, korban PHK tadi memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Selain itu,
korban PHK juga harus memiliki masa iuran pada jaminan sosial yang disyaratkan
sebelumnya paling sedikit 12 bulan dan telah membayar setidaknya enam bulan
berturut-turut sebelum di-PHK.

“Pekerja yang memiliki masa iuran
paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut
sebelum terjadi PHK,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tolak Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan, Ini 5 Pernyataan PBNU

PROKALTENG.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah
menggodok kebijakan bantuan tunai selama enam bulan bagi pekerja yang menjadi
korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Ida Fauziyah mengatakan, bahwa bantuan tunai itu merupakan salah satu manfaat
yang bisa diterima korban PHK dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Melalui program tersebut, para
korban PHK bisa mendapatkan gaji 45 persen dari upahnya selama tiga bulan
pertama setelah menjadi peserta JKP. Kemudian, pada tiga bulan berikutnya
mereka akan menerima 25 persen dari upahnya. Dan ini diberikan paling lama enam
bulan,” kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (7/4/2021).

Ida menjelaskan, syarat yang
harus dipenuhi untuk mendapatkan program tersebut, peserta belum berusia 54
tahun. Selain itu, di perusahaan sebelumnya, harus berkapasitas sebagai pekerja
dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT).

Baca Juga :  Kemenkes Minta Sanksi Pelanggar Prokes Harus Ditegakkan Lagi

“Di luar itu, tentu tidak memenuhi
syarat kepesertaan,” ujarnya.

Syarat selanjutnya, kata Ida,
adalah bukan merupakan pekerja yang mengalami PHK karena mengundurkan diri.
Sebab, pekerja yang mengalami PHK ini sesuai dengan UU Cipta kerja pasal 154A
UU No.11 tahun 2020. “Dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri,
cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia,” terangnya.

Syarat lainnya adalah, lanjut
Ida, korban PHK tadi memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Selain itu,
korban PHK juga harus memiliki masa iuran pada jaminan sosial yang disyaratkan
sebelumnya paling sedikit 12 bulan dan telah membayar setidaknya enam bulan
berturut-turut sebelum di-PHK.

“Pekerja yang memiliki masa iuran
paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut
sebelum terjadi PHK,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tolak Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan, Ini 5 Pernyataan PBNU

Terpopuler

Artikel Terbaru