27.3 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Wiranto Gugat Mantan Bendahara Hanura Rp44 Miliar

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan, Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto sebesar Rp44,9 miliar.

Gugatan itu diajukan Wiranto ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wiranto gugat Bambang karena dianggap
wanprestasi. Gugatan Wiranto
terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Kuasa hukum Wiranto, Adi Warman
membeberkan kronologi kasus tersebut hingga kliennya mengajukan gugatan ke PN
Jakarta Pusat.

“Jadi begini, gugatan ini adalah
gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak
melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat. Di mana waktu itu tahunnya sudah
lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat
dalam bentuk mata uang dollar Singapura,” kata Adiseperti dikutip Pojoksatu.id
dari Kompas, Rabu (6/11/2019).

Menurut Adi, surat perjanjian
antara Wiranto dan Bambang tertanggal 24 November 2009.

Saat itu, Wiranto menitipkan uang
sebesar 2.310.000 dollar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang.

Dalam perjanjian itu, dana
tersebut merupakan uang titipan Wiranto agar nantinya disimpan Bambang di bank. “Dana tersebut tidak dapat digunakan
Bambang Sujagad tanpa seizin Pak Wiranto. Dikatakan di situ bahwa sewaktu-waktu
dana tersebut juga dapat ditarik oleh Pak Wiranto,” ujar Adi.

Namun kenyataannya, sejak tahun
2009 hingga sekarang, Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari
Bambang.

Menurut Adi, alasan Bambang
berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha. “Karena itu maka kita gugat wanprestasi begitu. Yang bersangkutan
makanya kita bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak
melaksanakan amanah perjanjian tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Kemendikbud: Zona Merah dan Kuning Covid-19 Tak Boleh Lakukan Pembelaj

Adi menegaskan, uang titipan
Wiranto itu murni merupakan uang hasil usaha kliennya. “Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak
menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan. Ya namanya ukuran uang segitu
ya enggak besar banget lah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru
dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang
apa, uang macam-macam,” kata dia.

Bukan Konflik Hanura

Adi menegaskan, persoalan
kliennya dengan Bambang murni urusan personal dan tidak ada sangkut pautnya
dengan kepengurusan Partai Hanura atau status Bambang yang pernah jadi
bendahara partai Hanura.

Karena itu, Adi juga meminta agar
jajaran Hanura saat ini tak perlu ikut campur dalam perkara ini. “Enggak ada urusannya ya sama Hanura. Ini
uang pribadi Pak Wiranto. Jadi tolong yang enggak berkaitan dengan perkara ini
menahan diri. Jangan menuduh atau berburuk sangka dan sebagainya,” kata dia.

Adi juga menjelaskan, maksud
Wiranto yang juga menggugat Bambang untuk membayar kerugian yang telah
dikeluarkan ke Bambang dengan total Rp 2,8 miliar.

Wiranto juga menggugat agar
Bambang membayar bunga yang dihitung sejak tanggal 24 November 2009 hingga
waktu gugatan ini diajukan, yakni sekitar Rp 18,50 miliar.

Baca Juga :  Penyintas Covid Diimbau Donorkan Plasma Konvalesen

Sehingga, jika diakumulasikan,
gugatan pengembalian uang sekitar 2,31 juta dollar Singapura, pembayaran
kerugian sebesar Rp 2,8 miliar dan pembayaran bunga sebesar Rp 18,5 miliar akan
mencapai sekitar Rp 44,9 miliar.

Adi menuturkan, jumlah pembayaran
itu juga menyesuaikan dengan perkembangan bunga bank. Selain itu, kata Adi,
gugatan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.

Pasal itu berbunyi, “Pihak yang
terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk
memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut
pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga”.

“Kan dinyatakan itu kalau
wanprestasi ada aturannya, sudah diatur sedemikian rupa, kalau cedera janji,
diatur di Pasal 1267, di situ diminta kayak tuntutan ganti rugi, jadi ada
kriterianya,” katanya.

“Ganti ruginya juga menyesuaikan
rinciannya kan tahun 2009 sampai sekarang bunga deposito per tahun berapa kan,
ngikutin bunga bank gitu, ada hitung-hitungannya. Pendekatan rinciannya itu
hitungan bunga bank,” sambung Adi.

Oleh karena itu ia menganggap gugatan
ini wajar sebagai proses hukum. Adi meminta semua pihak tak berlebihan
menyikapi gugatan kliennya. Saat ini, kata Adi, gugatan tersebut sedang dalam
tahap mediasi di pengadilan.

“Iya masih berjalan di
pengadilan, masuk diproses ke mediasi, ya. Cukup ya, itu dulu,” ujarnya.
Halaman: (one/pojoksatu/kpc)

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan, Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto sebesar Rp44,9 miliar.

Gugatan itu diajukan Wiranto ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wiranto gugat Bambang karena dianggap
wanprestasi. Gugatan Wiranto
terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Kuasa hukum Wiranto, Adi Warman
membeberkan kronologi kasus tersebut hingga kliennya mengajukan gugatan ke PN
Jakarta Pusat.

“Jadi begini, gugatan ini adalah
gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak
melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat. Di mana waktu itu tahunnya sudah
lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat
dalam bentuk mata uang dollar Singapura,” kata Adiseperti dikutip Pojoksatu.id
dari Kompas, Rabu (6/11/2019).

Menurut Adi, surat perjanjian
antara Wiranto dan Bambang tertanggal 24 November 2009.

Saat itu, Wiranto menitipkan uang
sebesar 2.310.000 dollar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang.

Dalam perjanjian itu, dana
tersebut merupakan uang titipan Wiranto agar nantinya disimpan Bambang di bank. “Dana tersebut tidak dapat digunakan
Bambang Sujagad tanpa seizin Pak Wiranto. Dikatakan di situ bahwa sewaktu-waktu
dana tersebut juga dapat ditarik oleh Pak Wiranto,” ujar Adi.

Namun kenyataannya, sejak tahun
2009 hingga sekarang, Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari
Bambang.

Menurut Adi, alasan Bambang
berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha. “Karena itu maka kita gugat wanprestasi begitu. Yang bersangkutan
makanya kita bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak
melaksanakan amanah perjanjian tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Kemendikbud: Zona Merah dan Kuning Covid-19 Tak Boleh Lakukan Pembelaj

Adi menegaskan, uang titipan
Wiranto itu murni merupakan uang hasil usaha kliennya. “Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak
menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan. Ya namanya ukuran uang segitu
ya enggak besar banget lah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru
dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang
apa, uang macam-macam,” kata dia.

Bukan Konflik Hanura

Adi menegaskan, persoalan
kliennya dengan Bambang murni urusan personal dan tidak ada sangkut pautnya
dengan kepengurusan Partai Hanura atau status Bambang yang pernah jadi
bendahara partai Hanura.

Karena itu, Adi juga meminta agar
jajaran Hanura saat ini tak perlu ikut campur dalam perkara ini. “Enggak ada urusannya ya sama Hanura. Ini
uang pribadi Pak Wiranto. Jadi tolong yang enggak berkaitan dengan perkara ini
menahan diri. Jangan menuduh atau berburuk sangka dan sebagainya,” kata dia.

Adi juga menjelaskan, maksud
Wiranto yang juga menggugat Bambang untuk membayar kerugian yang telah
dikeluarkan ke Bambang dengan total Rp 2,8 miliar.

Wiranto juga menggugat agar
Bambang membayar bunga yang dihitung sejak tanggal 24 November 2009 hingga
waktu gugatan ini diajukan, yakni sekitar Rp 18,50 miliar.

Baca Juga :  Penyintas Covid Diimbau Donorkan Plasma Konvalesen

Sehingga, jika diakumulasikan,
gugatan pengembalian uang sekitar 2,31 juta dollar Singapura, pembayaran
kerugian sebesar Rp 2,8 miliar dan pembayaran bunga sebesar Rp 18,5 miliar akan
mencapai sekitar Rp 44,9 miliar.

Adi menuturkan, jumlah pembayaran
itu juga menyesuaikan dengan perkembangan bunga bank. Selain itu, kata Adi,
gugatan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.

Pasal itu berbunyi, “Pihak yang
terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk
memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut
pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga”.

“Kan dinyatakan itu kalau
wanprestasi ada aturannya, sudah diatur sedemikian rupa, kalau cedera janji,
diatur di Pasal 1267, di situ diminta kayak tuntutan ganti rugi, jadi ada
kriterianya,” katanya.

“Ganti ruginya juga menyesuaikan
rinciannya kan tahun 2009 sampai sekarang bunga deposito per tahun berapa kan,
ngikutin bunga bank gitu, ada hitung-hitungannya. Pendekatan rinciannya itu
hitungan bunga bank,” sambung Adi.

Oleh karena itu ia menganggap gugatan
ini wajar sebagai proses hukum. Adi meminta semua pihak tak berlebihan
menyikapi gugatan kliennya. Saat ini, kata Adi, gugatan tersebut sedang dalam
tahap mediasi di pengadilan.

“Iya masih berjalan di
pengadilan, masuk diproses ke mediasi, ya. Cukup ya, itu dulu,” ujarnya.
Halaman: (one/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru