PROKALTENG.CO-Aparat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil meringkus 11 orang terduga pelaku tindak pidana terorisme dalam operasi penegakan hukum serentak sejak Jumat (2/10/2026). Penangkapan ini dilakukan di enam provinsi berbeda di Tanah Air.
Berdasarkan keterangan resmi Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, ke-11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Operasi penangkapan tersebut digelar serentak di enam wilayah provinsi, meliputi:
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Riau
- Maluku Utara
Peran dan Modus Operandi Jaringan
Para tersangka diduga kuat tergabung dalam jaringan terorisme yang terafiliasi dengan kelompok Daulah Islamiyah serta sejumlah jaringan radikal lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan awal, mereka memiliki peran yang beragam dalam organisasi terlarang tersebut.
Beberapa peran utama yang terungkap meliputi:
- Melakukan konsolidasi jaringan secara nasional.
- Mengikuti dan menyelenggarakan kegiatan pelatihan fisik serta latihan menembak guna membangun militansi.
- Menyebarkan propaganda dan merekrut anggota baru, baik secara tatap muka langsung maupun melalui media sosial.
- Terlibat aktif dalam permufakatan jahat tindak pidana terorisme.
Pihak kepolisian juga menemukan adanya keterkaitan erat antartersangka lintas wilayah. Pola komunikasi dan konsolidasi kelompok ini kerap dilakukan secara daring melalui pertemuan virtual untuk melakukan indoktrinasi serta pembinaan anggota dari berbagai daerah.
Kombes Pol Mayndra menegaskan bahwa langkah penindakan tegas dan terukur ini diambil sebagai upaya preemtif untuk mencegah potensi aksi teror yang dapat mengancam keamanan nasional di Indonesia.(jpg)
PROKALTENG.CO-Aparat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil meringkus 11 orang terduga pelaku tindak pidana terorisme dalam operasi penegakan hukum serentak sejak Jumat (2/10/2026). Penangkapan ini dilakukan di enam provinsi berbeda di Tanah Air.
Berdasarkan keterangan resmi Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, ke-11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Operasi penangkapan tersebut digelar serentak di enam wilayah provinsi, meliputi:
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Riau
- Maluku Utara
Peran dan Modus Operandi Jaringan
Para tersangka diduga kuat tergabung dalam jaringan terorisme yang terafiliasi dengan kelompok Daulah Islamiyah serta sejumlah jaringan radikal lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan awal, mereka memiliki peran yang beragam dalam organisasi terlarang tersebut.
Beberapa peran utama yang terungkap meliputi:
- Melakukan konsolidasi jaringan secara nasional.
- Mengikuti dan menyelenggarakan kegiatan pelatihan fisik serta latihan menembak guna membangun militansi.
- Menyebarkan propaganda dan merekrut anggota baru, baik secara tatap muka langsung maupun melalui media sosial.
- Terlibat aktif dalam permufakatan jahat tindak pidana terorisme.
Pihak kepolisian juga menemukan adanya keterkaitan erat antartersangka lintas wilayah. Pola komunikasi dan konsolidasi kelompok ini kerap dilakukan secara daring melalui pertemuan virtual untuk melakukan indoktrinasi serta pembinaan anggota dari berbagai daerah.
Kombes Pol Mayndra menegaskan bahwa langkah penindakan tegas dan terukur ini diambil sebagai upaya preemtif untuk mencegah potensi aksi teror yang dapat mengancam keamanan nasional di Indonesia.(jpg)