28.2 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

Proses Pemberhentian Tidak Hormat Pinangki

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses pemberhentian tidak dengan hormat kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari sedang dalam proses.

Pernyataan ini menanggapi Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menduga, Pinangki Malasari belum juga diberhentikan tidak dengan hormat dari Kejaksaan Agung.

Pinangki telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang. Sehingga perkara hukum terkait pemufakatan jahat, pengurusan fatwa mahkamah agung (MA) hingga pencucian uang yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pinangki Sirna Malasari, dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (5/8).

Baca Juga :  INFO! Cuti Bersama bagi ASN Ditetapkan 2 Hari, Ini Jadwalnya

Terkait pernyataan MAKI yang menyebut Pinangki diduga masih menerima gaji, lanjut Leonard, hal itu tidak benar. Dia menyatakan, Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.

“Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020,” tegas Leonard.

Leonard menuturkan, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara sebagai PNS. Secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa.

“Kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat,” ucap Leonard.

Baca Juga :  Catat, PNS yang Bolos Tanggal 31 Mei dan 1 Juni Bakal Kena Sanksi

 

Sebagaimana diketahui, Pinangki Sirna Malasari terbukti bersalah melakukan tiga tindak kejahatan yakni penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Pinangki oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta divonis 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tetapi pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun pidana penjara. Hakim beralasan, terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses pemberhentian tidak dengan hormat kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari sedang dalam proses.

Pernyataan ini menanggapi Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menduga, Pinangki Malasari belum juga diberhentikan tidak dengan hormat dari Kejaksaan Agung.

Pinangki telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang. Sehingga perkara hukum terkait pemufakatan jahat, pengurusan fatwa mahkamah agung (MA) hingga pencucian uang yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pinangki Sirna Malasari, dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (5/8).

Baca Juga :  INFO! Cuti Bersama bagi ASN Ditetapkan 2 Hari, Ini Jadwalnya

Terkait pernyataan MAKI yang menyebut Pinangki diduga masih menerima gaji, lanjut Leonard, hal itu tidak benar. Dia menyatakan, Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.

“Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020,” tegas Leonard.

Leonard menuturkan, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara sebagai PNS. Secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa.

“Kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat,” ucap Leonard.

Baca Juga :  Catat, PNS yang Bolos Tanggal 31 Mei dan 1 Juni Bakal Kena Sanksi

 

Sebagaimana diketahui, Pinangki Sirna Malasari terbukti bersalah melakukan tiga tindak kejahatan yakni penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Pinangki oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta divonis 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tetapi pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun pidana penjara. Hakim beralasan, terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Terpopuler

Artikel Terbaru