29.1 C
Jakarta
Monday, May 5, 2025

Anda Perlu Tahu, BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Rapid dan Swab

KALTENGPOS.CO โ€“ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
tidak dapat mengklaim beberapa biaya yang berkaitan  dengan Covid-19, seperti biayai rapid maupun
swab test, karena dalam penanganan Covid-19 ada anggaran khusus dari
pemerintah, yang termasuk dalam bencana alam. Hal itu diungkapkan Asisten
Deputi BPJS Kesehatan Bali, NTT, NTB, Nyoman Wiwik Yuliadewi.

Wiwik menyampaikan, selama
pandemic, seluruh biaya rapid maupun swab test menjadi tanggungan pemerintah.  รขโ‚ฌล“Covid ini kan tergolong bencana. Jadi,
pemerintah yang menjamin,รขโ‚ฌย jelasnya saat menggelar diskusi media di wilayah
Kecamatan Tampaksiring.

Selain Covid-19, beberapa hal
juga tidak ditanggung BPJS, seperti kecelakaan lalu lintas. Alasannya, karena
kecelakaan lalu lintas telah ditanggung oleh 
Jasa Raharja. รขโ‚ฌล“Kecelakaan lalu lintas sudah ditanggung oleh Jasa
Raharja. Selain itu, hobi yang membahayakan dan bunuh diri juga tidak
ditanggung,รขโ‚ฌย sambung dia.

Baca Juga :  Densus 88 Kembali Tangkap 2 Terduga Teroris di Klaten dan Jogjakarta

Sementara itu, Kepala BPJS Bali
Timur yang juga mewilayahi Gianyar, Endang Triana Simanjuntak menambahkan,
pelayanan rapid test memang dibayarkan oleh pemerintah.  Masyarakat, lanjutnya, bisa mengikuti rapid
ke sentra-sentra yang disediakan pemerintah. รขโ‚ฌล“Kalau hal itu bagian dari
pemerintah, maka pelayanan dibayarkan oleh pemerintah,รขโ‚ฌย imbuhnya.

Dia juga menyampaikan
permasalahan yang sering terjadi. Contohnya, pasien yang masuk rumah sakit,
harus dirapid dulu sebelum diambil tindakan. Rapid tersebut terkadang menjadi
dilema di rumah sakit.

รขโ‚ฌล“Kalau memang bagian dari rumah
sakit, sampaikan saja. Itu mestinya ditanggung pemerintah. Nanti kalau
ditemukan (rapid bayar di RS, Red) sampaikan saja ke rumah sakitnya. Kami sudah
sampaikan ke Dinas Kesehatan. Harusnya itu bagian dari survailance-nya Dinas,รขโ‚ฌย
tandas Endang.

Baca Juga :  Presiden dan Wakil Presiden Dapat THR, Ini Perhitungan Nominalnya

KALTENGPOS.CO โ€“ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
tidak dapat mengklaim beberapa biaya yang berkaitan  dengan Covid-19, seperti biayai rapid maupun
swab test, karena dalam penanganan Covid-19 ada anggaran khusus dari
pemerintah, yang termasuk dalam bencana alam. Hal itu diungkapkan Asisten
Deputi BPJS Kesehatan Bali, NTT, NTB, Nyoman Wiwik Yuliadewi.

Wiwik menyampaikan, selama
pandemic, seluruh biaya rapid maupun swab test menjadi tanggungan pemerintah.  รขโ‚ฌล“Covid ini kan tergolong bencana. Jadi,
pemerintah yang menjamin,รขโ‚ฌย jelasnya saat menggelar diskusi media di wilayah
Kecamatan Tampaksiring.

Selain Covid-19, beberapa hal
juga tidak ditanggung BPJS, seperti kecelakaan lalu lintas. Alasannya, karena
kecelakaan lalu lintas telah ditanggung oleh 
Jasa Raharja. รขโ‚ฌล“Kecelakaan lalu lintas sudah ditanggung oleh Jasa
Raharja. Selain itu, hobi yang membahayakan dan bunuh diri juga tidak
ditanggung,รขโ‚ฌย sambung dia.

Baca Juga :  Densus 88 Kembali Tangkap 2 Terduga Teroris di Klaten dan Jogjakarta

Sementara itu, Kepala BPJS Bali
Timur yang juga mewilayahi Gianyar, Endang Triana Simanjuntak menambahkan,
pelayanan rapid test memang dibayarkan oleh pemerintah.  Masyarakat, lanjutnya, bisa mengikuti rapid
ke sentra-sentra yang disediakan pemerintah. รขโ‚ฌล“Kalau hal itu bagian dari
pemerintah, maka pelayanan dibayarkan oleh pemerintah,รขโ‚ฌย imbuhnya.

Dia juga menyampaikan
permasalahan yang sering terjadi. Contohnya, pasien yang masuk rumah sakit,
harus dirapid dulu sebelum diambil tindakan. Rapid tersebut terkadang menjadi
dilema di rumah sakit.

รขโ‚ฌล“Kalau memang bagian dari rumah
sakit, sampaikan saja. Itu mestinya ditanggung pemerintah. Nanti kalau
ditemukan (rapid bayar di RS, Red) sampaikan saja ke rumah sakitnya. Kami sudah
sampaikan ke Dinas Kesehatan. Harusnya itu bagian dari survailance-nya Dinas,รขโ‚ฌย
tandas Endang.

Baca Juga :  Presiden dan Wakil Presiden Dapat THR, Ini Perhitungan Nominalnya

Terpopuler

Artikel Terbaru