KALTENGPOS.CO โ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
tidak dapat mengklaim beberapa biaya yang berkaitan dengan Covid-19, seperti biayai rapid maupun
swab test, karena dalam penanganan Covid-19 ada anggaran khusus dari
pemerintah, yang termasuk dalam bencana alam. Hal itu diungkapkan Asisten
Deputi BPJS Kesehatan Bali, NTT, NTB, Nyoman Wiwik Yuliadewi.
Wiwik menyampaikan, selama
pandemic, seluruh biaya rapid maupun swab test menjadi tanggungan pemerintah. รขโฌลCovid ini kan tergolong bencana. Jadi,
pemerintah yang menjamin,รขโฌย jelasnya saat menggelar diskusi media di wilayah
Kecamatan Tampaksiring.
Selain Covid-19, beberapa hal
juga tidak ditanggung BPJS, seperti kecelakaan lalu lintas. Alasannya, karena
kecelakaan lalu lintas telah ditanggung oleh
Jasa Raharja. รขโฌลKecelakaan lalu lintas sudah ditanggung oleh Jasa
Raharja. Selain itu, hobi yang membahayakan dan bunuh diri juga tidak
ditanggung,รขโฌย sambung dia.
Sementara itu, Kepala BPJS Bali
Timur yang juga mewilayahi Gianyar, Endang Triana Simanjuntak menambahkan,
pelayanan rapid test memang dibayarkan oleh pemerintah. Masyarakat, lanjutnya, bisa mengikuti rapid
ke sentra-sentra yang disediakan pemerintah. รขโฌลKalau hal itu bagian dari
pemerintah, maka pelayanan dibayarkan oleh pemerintah,รขโฌย imbuhnya.
Dia juga menyampaikan
permasalahan yang sering terjadi. Contohnya, pasien yang masuk rumah sakit,
harus dirapid dulu sebelum diambil tindakan. Rapid tersebut terkadang menjadi
dilema di rumah sakit.
รขโฌลKalau memang bagian dari rumah
sakit, sampaikan saja. Itu mestinya ditanggung pemerintah. Nanti kalau
ditemukan (rapid bayar di RS, Red) sampaikan saja ke rumah sakitnya. Kami sudah
sampaikan ke Dinas Kesehatan. Harusnya itu bagian dari survailance-nya Dinas,รขโฌย
tandas Endang.