25.6 C
Jakarta
Monday, November 11, 2024

Tiga Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka Penembak Laskar FPI

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Tiga oknum polisi dari Polda Metro Jaya menjadi
tersangka dalam kasus dugaan unlawful
killing
atau penembakan di luar hukum terhadap empat pengikut eks Pimpinan
Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab.

“Pada hari Kamis kemarin,
penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa km 50 dan
kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga
tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono di Kompleks Mabes
Polri, Selasa (6/4/2021).

Ketiganya diketahui merupakan
oknum polisi Polda Metro Jaya yang dipimpin Kapolda Irjen Fadil Imran. Mereka
terlibat baku tembak dengan laskar FPI.

Dari ketiga tersangka, kata
Rusdi, satu orang sudah tutup usia. Sehingga status hukum terhadap satu
tersangka tersebut dihentikan.

Baca Juga :  'Digempur' Polisi, Akhirnya Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Keok

“Ada satu terlapor inisial EPZ
meninggal dunia. Berdasarkan 109 KUHP karena yang bersangkutan meninggal dunia,
maka penyidikannya langsung dihentikan,” katanya.

Diketahui, Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa
tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Dari hasil penyelidikan yang
berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa
tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda.

Dua laskar FPI tewas karena
terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat.
Sementara empat laksar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM.

Komnas HAM merekomendasikan agar
peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna
mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Baca Juga :  Dilaporkan Luhut, Haris Azhar: Kondisi Kebebasan Sipil Makin Menyusut

Rekomendasi kedua, Komnas HAM
meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua
mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi
laskar FPI.

Mendalami dan melakukan penegakan
hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu
berpelat nomor 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD.

Rekomendasi berikutnya adalah
mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar
FPI. Yang keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif,
transparan sesuai dengan standar HAM.

Selanjutnya, penyidik Direktorat
Tindak Pidana Umum Bareskrim membuat laporan model A atas kasus unlawful killing terhadap empat orang
pengawal Habib Rizieq Shihab Artinya, laporan dibuat langsung penyidik.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Tiga oknum polisi dari Polda Metro Jaya menjadi
tersangka dalam kasus dugaan unlawful
killing
atau penembakan di luar hukum terhadap empat pengikut eks Pimpinan
Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab.

“Pada hari Kamis kemarin,
penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa km 50 dan
kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga
tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono di Kompleks Mabes
Polri, Selasa (6/4/2021).

Ketiganya diketahui merupakan
oknum polisi Polda Metro Jaya yang dipimpin Kapolda Irjen Fadil Imran. Mereka
terlibat baku tembak dengan laskar FPI.

Dari ketiga tersangka, kata
Rusdi, satu orang sudah tutup usia. Sehingga status hukum terhadap satu
tersangka tersebut dihentikan.

Baca Juga :  'Digempur' Polisi, Akhirnya Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Keok

“Ada satu terlapor inisial EPZ
meninggal dunia. Berdasarkan 109 KUHP karena yang bersangkutan meninggal dunia,
maka penyidikannya langsung dihentikan,” katanya.

Diketahui, Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa
tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Dari hasil penyelidikan yang
berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa
tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda.

Dua laskar FPI tewas karena
terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat.
Sementara empat laksar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM.

Komnas HAM merekomendasikan agar
peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna
mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Baca Juga :  Dilaporkan Luhut, Haris Azhar: Kondisi Kebebasan Sipil Makin Menyusut

Rekomendasi kedua, Komnas HAM
meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua
mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi
laskar FPI.

Mendalami dan melakukan penegakan
hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu
berpelat nomor 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD.

Rekomendasi berikutnya adalah
mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar
FPI. Yang keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif,
transparan sesuai dengan standar HAM.

Selanjutnya, penyidik Direktorat
Tindak Pidana Umum Bareskrim membuat laporan model A atas kasus unlawful killing terhadap empat orang
pengawal Habib Rizieq Shihab Artinya, laporan dibuat langsung penyidik.

Terpopuler

Artikel Terbaru