28.5 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

KPK Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Ganjar Pranowo, Segini Nilainya

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tindak lanjuti laporan oleh Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi bernilai Rp100 miliar.

KPK mengatakan, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan IPW selaku pihak pelapor.

“Tentu berikutnya kami segera tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi telaah. Tentu koordinasi lanjutan dengan pelapor juga akan dilakukan (tindak lanjut),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.

Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan semua data dan informasi awal yang masuk terkait kasus tersebut agar bisa ditindak lanjuti

“Berikutnya juga nanti akan dilakukan, termasuk pengumpulan data dan informasi lanjutan dengan koordinasi dan ada pelaporannya,” ungkap Ali.

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK oleh IPW pada Selasa 5 Maret 2024 atas dugaan penerimaa suap gratifikasi oleh direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng 2014-2023.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batu Bara PLN

Dalam laporan tersebut, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso juga melaporkan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.

Sugeng menjelaskan suap atau penerimaan gratifikasi itu berasal dari perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.

“Terkait aliran dana dari beberapa perusahaan asuransi dalam bentuk cashback kepada Direksi Bank Jateng yang diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Direksinya berinisial S,” ujarnya kepada wartawan di KPK.

Sugeng menjelaskan aksi korupsi itu diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S melalui modus penyerahan cashback dari pihak asuransi.

Ia menyebut cashback itu sejatinya merupakan bentuk jaminan terhadap seluruh kredit yang disalurkan oleh Bank Jateng apabila sewaktu-waktu debitur meninggal dunia tanpa menyelesaikan pembayaran.

“Apabila debitur sudah meninggal, bank mendapatkan hak pertanggungan dari asuransi. Diduga ada Cashback jumlahnya sebesar 16 persen kepada Bank Jateng oleh Astrindo, Askrida dan beberapa asuransi,” tuturnya.

Baca Juga :  Dalam Sebulan Otoritas Anti-Korupsi Arab Saudi Tangkap 172 Orang

Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.

“Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP,” ujar Sugeng.

Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.

“Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP,” ujar Sugeng.

Respon Ganjar atas Laporan IPW: 

Ganjar Pranowo buka suara atas tuduhan Indonesia Police Watch (IPW).

Ganjar dilaporkan ke KPK telah menerima gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Ditegaskan Ganjar dirinya tak pernah menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan.

“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” ujarnya dilansir Antara, Selasa, 5 Maret 2024. (afd/fin/jpg)

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tindak lanjuti laporan oleh Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi bernilai Rp100 miliar.

KPK mengatakan, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan IPW selaku pihak pelapor.

“Tentu berikutnya kami segera tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi telaah. Tentu koordinasi lanjutan dengan pelapor juga akan dilakukan (tindak lanjut),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.

Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan semua data dan informasi awal yang masuk terkait kasus tersebut agar bisa ditindak lanjuti

“Berikutnya juga nanti akan dilakukan, termasuk pengumpulan data dan informasi lanjutan dengan koordinasi dan ada pelaporannya,” ungkap Ali.

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK oleh IPW pada Selasa 5 Maret 2024 atas dugaan penerimaa suap gratifikasi oleh direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng 2014-2023.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batu Bara PLN

Dalam laporan tersebut, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso juga melaporkan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.

Sugeng menjelaskan suap atau penerimaan gratifikasi itu berasal dari perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.

“Terkait aliran dana dari beberapa perusahaan asuransi dalam bentuk cashback kepada Direksi Bank Jateng yang diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Direksinya berinisial S,” ujarnya kepada wartawan di KPK.

Sugeng menjelaskan aksi korupsi itu diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S melalui modus penyerahan cashback dari pihak asuransi.

Ia menyebut cashback itu sejatinya merupakan bentuk jaminan terhadap seluruh kredit yang disalurkan oleh Bank Jateng apabila sewaktu-waktu debitur meninggal dunia tanpa menyelesaikan pembayaran.

“Apabila debitur sudah meninggal, bank mendapatkan hak pertanggungan dari asuransi. Diduga ada Cashback jumlahnya sebesar 16 persen kepada Bank Jateng oleh Astrindo, Askrida dan beberapa asuransi,” tuturnya.

Baca Juga :  Dalam Sebulan Otoritas Anti-Korupsi Arab Saudi Tangkap 172 Orang

Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.

“Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP,” ujar Sugeng.

Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.

“Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP,” ujar Sugeng.

Respon Ganjar atas Laporan IPW: 

Ganjar Pranowo buka suara atas tuduhan Indonesia Police Watch (IPW).

Ganjar dilaporkan ke KPK telah menerima gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Ditegaskan Ganjar dirinya tak pernah menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan.

“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” ujarnya dilansir Antara, Selasa, 5 Maret 2024. (afd/fin/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru