25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

PPPK Dapat Gaji ke-13 dan ke-14

JAKARTA – Para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I Februari 2019 bisa bernapas lega.

Pasalnya, telah terbit Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) RI tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umim (DAU)
Tambahan untuk tahun anggaran 2020.

PMK Nomor 8/PMK.07/2020 yang
diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 Januari 2020 itu salah satunya menetapkan
DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja).

Adapun besaran DAU tambahan
bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang ditetapkan sebesar Rp1.579.000 per
bulan.

Menurut Sri Mulyani dalam PMK
tersebut, rincian alokasi DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK ini
dihitung berdasarkan jumlah formasi di provinsi, kabupaten/kota bersangkutan.
Kemudian dikalikan dengan besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian
PPPK per orang.

Baca Juga :  BRI Imbau Masyarakat Lebih Berhati-hati dalam Surfing Digital

“Jumlah formasi PPPK merupakan
formasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB),” kata Sri Mulyani dalam PMK tersebut.

Dia melanjutkan, formasi PPPK
yang ditetapkan KemenPAN-RB adalah hasil rekrutmen tahun 2019.

Besaran DAU tambahan bantuan
pendanaan penggajian PPPK dihitung 14 bulan termasuk gaji ke-13 dan tunjangan
hari raya (THR) alias gaji ke-14. (jpnn/fajar/kpc)

JAKARTA – Para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I Februari 2019 bisa bernapas lega.

Pasalnya, telah terbit Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) RI tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umim (DAU)
Tambahan untuk tahun anggaran 2020.

PMK Nomor 8/PMK.07/2020 yang
diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 Januari 2020 itu salah satunya menetapkan
DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja).

Adapun besaran DAU tambahan
bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang ditetapkan sebesar Rp1.579.000 per
bulan.

Menurut Sri Mulyani dalam PMK
tersebut, rincian alokasi DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK ini
dihitung berdasarkan jumlah formasi di provinsi, kabupaten/kota bersangkutan.
Kemudian dikalikan dengan besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian
PPPK per orang.

Baca Juga :  BRI Imbau Masyarakat Lebih Berhati-hati dalam Surfing Digital

“Jumlah formasi PPPK merupakan
formasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB),” kata Sri Mulyani dalam PMK tersebut.

Dia melanjutkan, formasi PPPK
yang ditetapkan KemenPAN-RB adalah hasil rekrutmen tahun 2019.

Besaran DAU tambahan bantuan
pendanaan penggajian PPPK dihitung 14 bulan termasuk gaji ke-13 dan tunjangan
hari raya (THR) alias gaji ke-14. (jpnn/fajar/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru