27.2 C
Jakarta
Wednesday, January 8, 2025

Tingginya Permintaan Nikah di Hari Libur Membuat Penghulu Kewalahan

Melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan yang semakin dipilih untuk generasi muda sekarang.Mengenai kebijakan baru peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30/2024 , tentang pencatatan pernikahan di luar KUA dapat dilakukan di luar jam kerja dan harus ada persetujuan kepala KUA atau PPN.

Dalam artikel tersebut, juga tertulis bahwa selama ini penghulu kewalahan dan tidak pernah ada libur di hari Sabtu dan Minggu.

Hal ini menunjukkan bahwa pekerjaan penghulu dan petugas nikah semakin meningkat, dengan semakin tingginya minat terhadap pernikahan di KUA, yang kini menjadi tren yang menarik perhatian pasangan muda untuk mengikutinya.

Sehingga, pemerintah memberikan keleluasaan untuk dapat melakukan pencatatan nikah di luar jam kerja asalkan ada persetujuan dari lembaga yang berwenang.Tahukah Anda, kenapa tren menikah di KUA ini semakin diminati? Pada mulanya nikah di KUA menjadi berkembang karena wabah Covid-19.

Mengutip dari jurnal Sharia And Humanities, berdasarkan kebijakan pemerintah pada waktu itu, dengan terbitnya surat Edaran Nomor P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan akad nikah hanya bisa dilaksanakan di KUA dan layanan di luar KUA ditiadakan.

Pada masa pandemi masyarakat dilarang untuk berkumpul dan berkerumun, sehingga untuk bisa melangsungkan pernikahannya, masyarakat waktu hanya dapat menikah di KUA dan tidak bisa melangsungkan akad di luar KUA.

Baca Juga :  Uji Kepatutan Komjen Idham Azis Jadi Kapolri Pekan Depan

Kebiasaan menikah di KUA mulai dianggap wajar. Semakin banyak orang yang menikah di KUA tidak lagi dihubungkan dengan stigma negatif seperti ketidakmampuan finansial, status janda, atau menghilangkan kesakralan. Pandangan bahwa menikah di KUA adalah sesuatu yang memalukan perlahan memudar dari pemikiran masyarakat.

Kemudian menikah di KUA menjadi semakin populer setelah tren ini banyak dijumpai di aplikasi TikTok. Banyak pasangan yang membagikan momen bahagia mereka dengan memilih konsep pernikahan di KUA.

Pelaksanaan nikah di KUA tetap terasa istimewa bagi kedua mempelai, dengan kombinasi busana elegan dan suasana intim bersama keluarga dekat, membuat momen tersebut terasa semakin khidmat.

Video Dan foto yang dibagikan bernuansa estetik yang menarik perhatian generasi muda. Salah satu foto yang menggambarkan tren tersebut berasa dari akun TikTok @dlantiyas. Konten ini kemudian berkembang dan menginspirasi pasangan lain untuk membagikan momen pernikahan di KUA di media sosial.

Beberapa faktor lain yang mendukung mengapa tren menikah di KUA menjadi pilihan saat ini adalah karena

Baca Juga :  Komnas HAM Uji Kebenaran Keterangan Kapolda Metro Jaya

Pertama, menikah di KUA biayanya relatif murah. Melangsungkan pernikahan di KUA gratis di hari kerja bagi pasangan berkewarganegaraan Indonesia (WNI). menikah di KUA akan menghemat biaya dibanding menikah di luar KUA untuk menekan pengeluaran finansial.

Kedua proses menikah di KUA lebih mudah. Dengan melangsungkan pernikahan langsung di KUA otomatis pasangan akan sah secara hukum. Dokumen-dokumen hukum seperti surat izin nikah dan pencatatan nikah dapat diurus langsung di satu tempat.

Alasan ketiga adalah praktis. Menikah di KUA dapat menghemat waktu. Pasangan tidak perlu repot mencari tempat, dekorasi, atau perlengkapan lainnya. Prosedur yang cepat juga menjadi pilihan, karena pendaftaran dii KUA relatif mudah, pernikahan KUA tercatat secara hukum dan agama secara resmi, dan akan mendapatkan buku nikah sebagai bukti legalitas yang memiliki kekuatan hukum.

Terakhir suasana lebih khidmat dan sederhana. Melangsungkan pernikahan di KUA memberikan suasana yang sederhana namun khidmat. Sangat cocok bagi pasangan yang menginginkan kemewahan yang berlebihan.

Petugas KUA juga akan memberikan pendampingan langsung berupa bimbingan pra nikah serta konsultasi bagi pasangan, mengenai persiapan mental, hak dan kewajiban pernikahan.(jpc)

Melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan yang semakin dipilih untuk generasi muda sekarang.Mengenai kebijakan baru peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30/2024 , tentang pencatatan pernikahan di luar KUA dapat dilakukan di luar jam kerja dan harus ada persetujuan kepala KUA atau PPN.

Dalam artikel tersebut, juga tertulis bahwa selama ini penghulu kewalahan dan tidak pernah ada libur di hari Sabtu dan Minggu.

Hal ini menunjukkan bahwa pekerjaan penghulu dan petugas nikah semakin meningkat, dengan semakin tingginya minat terhadap pernikahan di KUA, yang kini menjadi tren yang menarik perhatian pasangan muda untuk mengikutinya.

Sehingga, pemerintah memberikan keleluasaan untuk dapat melakukan pencatatan nikah di luar jam kerja asalkan ada persetujuan dari lembaga yang berwenang.Tahukah Anda, kenapa tren menikah di KUA ini semakin diminati? Pada mulanya nikah di KUA menjadi berkembang karena wabah Covid-19.

Mengutip dari jurnal Sharia And Humanities, berdasarkan kebijakan pemerintah pada waktu itu, dengan terbitnya surat Edaran Nomor P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan akad nikah hanya bisa dilaksanakan di KUA dan layanan di luar KUA ditiadakan.

Pada masa pandemi masyarakat dilarang untuk berkumpul dan berkerumun, sehingga untuk bisa melangsungkan pernikahannya, masyarakat waktu hanya dapat menikah di KUA dan tidak bisa melangsungkan akad di luar KUA.

Baca Juga :  Uji Kepatutan Komjen Idham Azis Jadi Kapolri Pekan Depan

Kebiasaan menikah di KUA mulai dianggap wajar. Semakin banyak orang yang menikah di KUA tidak lagi dihubungkan dengan stigma negatif seperti ketidakmampuan finansial, status janda, atau menghilangkan kesakralan. Pandangan bahwa menikah di KUA adalah sesuatu yang memalukan perlahan memudar dari pemikiran masyarakat.

Kemudian menikah di KUA menjadi semakin populer setelah tren ini banyak dijumpai di aplikasi TikTok. Banyak pasangan yang membagikan momen bahagia mereka dengan memilih konsep pernikahan di KUA.

Pelaksanaan nikah di KUA tetap terasa istimewa bagi kedua mempelai, dengan kombinasi busana elegan dan suasana intim bersama keluarga dekat, membuat momen tersebut terasa semakin khidmat.

Video Dan foto yang dibagikan bernuansa estetik yang menarik perhatian generasi muda. Salah satu foto yang menggambarkan tren tersebut berasa dari akun TikTok @dlantiyas. Konten ini kemudian berkembang dan menginspirasi pasangan lain untuk membagikan momen pernikahan di KUA di media sosial.

Beberapa faktor lain yang mendukung mengapa tren menikah di KUA menjadi pilihan saat ini adalah karena

Baca Juga :  Komnas HAM Uji Kebenaran Keterangan Kapolda Metro Jaya

Pertama, menikah di KUA biayanya relatif murah. Melangsungkan pernikahan di KUA gratis di hari kerja bagi pasangan berkewarganegaraan Indonesia (WNI). menikah di KUA akan menghemat biaya dibanding menikah di luar KUA untuk menekan pengeluaran finansial.

Kedua proses menikah di KUA lebih mudah. Dengan melangsungkan pernikahan langsung di KUA otomatis pasangan akan sah secara hukum. Dokumen-dokumen hukum seperti surat izin nikah dan pencatatan nikah dapat diurus langsung di satu tempat.

Alasan ketiga adalah praktis. Menikah di KUA dapat menghemat waktu. Pasangan tidak perlu repot mencari tempat, dekorasi, atau perlengkapan lainnya. Prosedur yang cepat juga menjadi pilihan, karena pendaftaran dii KUA relatif mudah, pernikahan KUA tercatat secara hukum dan agama secara resmi, dan akan mendapatkan buku nikah sebagai bukti legalitas yang memiliki kekuatan hukum.

Terakhir suasana lebih khidmat dan sederhana. Melangsungkan pernikahan di KUA memberikan suasana yang sederhana namun khidmat. Sangat cocok bagi pasangan yang menginginkan kemewahan yang berlebihan.

Petugas KUA juga akan memberikan pendampingan langsung berupa bimbingan pra nikah serta konsultasi bagi pasangan, mengenai persiapan mental, hak dan kewajiban pernikahan.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/