Site icon Prokalteng

Polisi Dalami Dugaan Pemerasaan Mentan oleh Pimpinan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri berjabat tangan saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi Kabasarnas di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (31/7/2023). (DERY RIDWANSAH)

PROKALTENG.CO – Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus dugaan pemerasaan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu yang diperiksa juga SYL sendiri.

“6 orang telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Subdit Tindak Pidana Korupsi, termasuk salah satunya Mentan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10).

Saksi lainnya yakni sopir Mentan, hingga para ajudan Mentan. Dari seluruh saksi, Mentan sudah tiga kali diperiksa penyidik.

“Untuk (identitas) yang melayangkan aduan masyarakat, kami menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” jelas Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tengah menangani kasus dugaan pemerasaan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ternyata, Mentan sudah tiga kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Beliau sudah dimintai keterangan sebanyak 3 kali, hari ini yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10).

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat (dumas) yang direrima oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 tentang adanya dugaan pemerasaan kepada Mentan oleh pimpinan KPK. Pemerasaan ini ditujukan untuk penanganan perkara di Kementan pada 2021 lalu.

Setelah aduan diterima, pada 21 Agustus 2023, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana. (pri/jawapos.com)

Exit mobile version